Showing posts with label HR. Abu Daud. Show all posts
Showing posts with label HR. Abu Daud. Show all posts

Hukum Menghadap Kiblat Dalam Shalat

Hukum Menghadap Kiblat Dalam Shalat

Menghadap kiblat dalam shalat adalah syarat sah shalat. Para ulama telah ber-ijma akan kewajiban menghadap kiblat dalam pelaksanaan shalat. Kewajiban menghadap kiblat ini berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa tidak ada perselisihan pendapat dalam kewajiban menghadap kiblat.[i]

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 144:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS.al-Baqarah: 144)

Sebelum ayat ini turun, Ummat Islam pada saat itu menghadap Baitul-Maqdis dalam shalatnya. Kemudian ayat ini turun men-nasakh hukum tersebut dan memerintahkan untuk menghadap kiblat. Ibn Abbas radhiallahu berkata, “Yang pertama kali dinasakh dalam al-Qur’an adalah perkara kiblat.”

Dosakah jika seorang istri selingkuh?

Dosakah jika seorang istri selingkuh?

Berusaha untuk menjadi istri yang shalihah; karena istri yang shalihah merupakan sebaik-baik perhiasan bagi seorang suami

Semua perbuatan yang dilarang oleh Allah adalah perbuatan dosa. Seorang istri yang selingkuh, artinya menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain yang bukan makhramnya. 

Jelas ini merupakan tindakan dosa. Mengapa?

Karena seorang istri telah mengkhianati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, sekaligus menghianati kepercayaan suaminya.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS. Al-Anfal [8]: 27)

Bersuci Dengan Tissue Toilet

Bersuci Dengan Tissue Toilet

Kertas tissue termasuk benda yang bisa digunakan untuk membersihkan diri dari buang air kecil atau buang air besar. Dalam bahasa fqihnya, menggunakan benda selain air yang digunakan untuk istija` disebut "istijmar" .

Memang praktek aslinya dahulu di masa Rasulullah SAW lebih banyak menggunakan batu. Yaitu tiga buah batu yang berbeda yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air.

Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah." (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban)

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya."(HR. Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i).

"Janganlah salah seorang kamu beristinja` kecuali dengan tiga buah batu." (HR. Muslim)