Showing posts with label QS 23:5. Show all posts
Showing posts with label QS 23:5. Show all posts

Onani Dalam Hukum Islam

Onani Dalam Hukum Islam

Onani dan Mastrurbasi HARAM
DEWASA ini, dalam bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, sampai melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi sesungguhnya bagaimana hukumnya dalam Islam?

Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam—menurut mayoritas para fuqaha—onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Hikmah Menggauli BUDAK Perempuan dalam Islam

Hikmah Menggauli BUDAK Perempuan dalam Islam

Dalam Qur’an, tuhannya Muhammad menghalalkan untuk berhubungan seks dengan budak-budak wanita. ini terkandung dalam dalil berikut ini:

Dalam Al-Quran surah Al-Mu'minun ayat 5-6 mengatakan:


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS 23:5)

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS 23:6)

[Terutama orang-orang beriman] . . . dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada bercela (Bandingkan: Sayyid Abul A’La Maududi, The Meaning of the Quran, vol. 3, h.237).

Harus diperhatikan bahwa Al-Quran Surah Al-Ma'arij ayat 29-30,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS 70:29)

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS 70:30)

Al-Ma'arij ayat 29-30 ini yang juga diwahyukan di Medina, menggunakan kata-kata yang hampir identik dengan Al-Mu'minun ayat 5-6. Para pria harus menjaga kemaluan mereka dari semua orang kecuali para istri dan para budak perempuan mereka; yang berarti bahwa pria boleh berhubungan seks dengan para wanita dari kedua “kategori” tersebut (perkataan Maududi).

Budak Perempuan Sebagai Properti Seksual Dalam Quran

Budak Perempuan Sebagai Properti Seksual Dalam Quran

Maukah anda menganut sebuah agama yang mengijinkan pria untuk berhubungan seks dengan para budak perempuan mereka selama perempuan-perempuan itu diperbudak – jika agama ini meneguhkan tindakan tersebut dalam kitab sucinya?

Umumnya, kebanyakan orang di Barat (dan di tempat-tempat lain) yang berpaling kepada Islam adalah kaum wanita. Saya baru saja mendapat surat elektronik dari seorang wanita Muslim yang mengatakan bahwa ia memeluk Islam 2 tahun yang lalu.

Akankah para wanita melakukan hal ini jika mereka mengetahui SEGALA hal mengenai agama ini?

Para wanita yang waras harus berhenti dan berpikir dua kali sebelum mengambil langkah yang serius seperti itu (tetapi sebaliknya jika mereka meninggalkan Islam, maka – di banyak negara Islam – mereka akan dihukum mati).