hukum syarifah yang menikah bukan dengan dari golongan sayyid

hukum syarifah yang menikah bukan dengan dari golongan sayyid

Pernikahan antar KASTA dalam Islam

KAFA’AH (kesepadanan)

Definisi secara syari’at: perkara yang mana seandainya tanpanya akan menyebabkan kecacatan atau ‘aib.

Apa alasan harusnya mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah..?? 

Jawaban:
Ulama’ berkata: sebab / alasan harusnya mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah yaitu adalah untuk menolak cela / noda / ‘aib yang mana mengotori kepada tujuan-tujuan syari’at (yang ada lima) yang mana diwajibkan bagi kita untuk selalu menjaganya (secara ijma’ / kesepakatan ulama’), yaitu (tujuan syari’at yang ada 5) agama, jiwa, harga diri, harta, akal. Dan juga termasuk alasan mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah dikarenakan tujuan-tujuan dalam nikah adalah untuk persahabatan yang erat, kasih sayang, membangun keluarga yang saling menyayangi, dan semua itu tidak akan terjadi kecuali dengan kesepadanan antara dua belah pihak.

Apa ada dalilnya keharusan mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah...?? 

Jawaban:
Banyak sekali dalilnya, diantaranya Rosul bersabda: “pilih-pilihlah hai kalian semua untuk bibit-bibit anak kalian, karena sesungguhnya nasab adalah penarik (ini adalah pribahasa arab, maksudnya keturunan sifat dan perilakunya tidak mungkin jauh dari sifat dan perilaku orang tuanya), maka nikahlah kalian kepada yang sepadan dengan kalian dan nikahkanlah mereka pula dengan yang sepadan”. Hadist riwayat Ibnu Majah & Hakim & Al Baihaqi.

Vidio Seks Petinggi MUI dengan Muslimah Guru SD

Vidio Seks Petinggi MUI dengan Muslimah Guru SD

Threesome versi islam
mari perhatikan Al-Quran Surah Al-Mu'minun dan Al-Ma'arij
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS 23:5)
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS 23:6)

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS 70:29)

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(QS 70:30)

Pertanyaan Pertama:

  • Kata kunci nya adalah BUDAK. Kenapa Tuhan memperbolehkan umat Islam menggauli BUDAK, padahal budak tersebut belum menjadi istri?

Pertanyaan Kedua:

  • Bukankah Islam melarang perzinahan? Kan menyetubuhi budak termasuk berzina?


terus, bagaimana menurut anda dengan kelakuan oknum ustadz/kyai yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain selain istrinya...?