Pimpinan Pondok Pesantren Oral Seks Kemaluan 4 Santri

Pimpinan Pondok Pesantren Oral Seks Kemaluan 4 Santri

Entah setan apa yang merasuki, Syamsuddin alias Ok Lima Laras (42). Meski posisinya sebagai pimpinan Pondok Pesantren, dia bisa terhasut juga hingga nekat mengoralseks kemaluan 4 santri.

RANTAU PRAPAT, JAM 15.00 WIB
Tapi, aksi mesum sang pimpinan Pondok Pesantren Danzawiyah Arkanuddin di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, itu tak berlangsung lama. Begitu terbongkar, Syamsuddin pun memilih menyerahkan diri ke Polsek Kualuh Hulu dan kini mendekam di penjara.

Aksi bejat Syamsuddin terbongkar setelah 1 dari 4 santri yang dicabulinya yakni, FA. Senin (24/3) lalu, pelajar Kelas 2 Tsanawiyah ini cerita ke orangtuanya jika kemaluannya dioral seks (isap) oleh Syamsuddin. Pengkuan FA tak langsung dilaporkan orangtuanya ke polisi, melainkan melakuan penyelidikan. Hasilnya, ternyata tak cuma FA yang dicabuli, 3 santri lainnya yakni, AH, santri Kelas 3 Tsanawiyah; FM, santri Kelas 3 Tsanawiyah dan HA, santri Kelas 2 Aliyah juga menjadi korbannya.


Tak terima anaknya dicabuli, orangtua FA lalu berkoordinasi dengan orangtua ketiga santri tersebut. Selanjutnya, mereka datang ke pesantren. Niatnya untuk menghakimi Syamsuddin. Ternyata kedatangan para orangtua santri tersebut sudah diketahui Syamsuddin. Tak mau mati konyol dipukuli, sang pemimpin Pondok Pesantren itu memilih menyerahkan diri ke Polsek Kualuh Hulu untuk meminta perlindungan. Selanjutnya Syamsuddin dibawa ke Polres Labuhanbatu.

Di kantor polisi, Syamsuddin mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku melakukan hal itu karena mengalami kelainan seks, yakni suka dengan sesama jenis. Syamsuddin juga mengaku kelainan seks itu dialami sejak kecil karena pernah menjadi korban pencabulan.
“Waktu kecil, saya pernah dicabuli dan sejak saat itu saya jadi tertarik dengan laki-laki, sampai saat ini,” aku Syamsuddin saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit PP Polres Labuhanbatu.

Untuk memuluskan aksinya, Syamsuddin mengaku terlebih dulu mengajak calon korbannya curhat dan mengatakan jika dirinya suka sesama jenis. “Setelah saya curhat, saya minta tolong sama ke 4 santri itu untuk saya isap kemaluannya. Setelah itu, saya minta mereka juga untuk mengisap kemaluan saya, setelah selesai saya kasih mereka uang 10 ribu,” jelas Syamsuddin.

“Tiga santri itu baru sekali saya cabuli, sedangkan yang satu lagi sudah berkali-kali, sejak 4,5 tahun lalu. Perbuatan itu saya lakukan di kamar mandi dan di gudang sekolah usai pengajian sekira jam 11 malam,” katanya. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik saat dikonfirmasi mengatakan, “pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsuddin dijerat Pasal 82 UU RI No-23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 294 subs Pasal 292 KUHPidana atas percabulan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” terang AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment