Kasus Pelecehan Seksual Petugas Transjakarta Segera Disidangkan

Kasus Pelecehan Seksual Petugas Transjakarta Segera Disidangkan

tempat ramai riskan pelecehan seksual
Berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan empat petugas Transjakarta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersebut pada Senin (16/2) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, setelah pengiriman berkas tersebut, polisi mengunggu keputusan dari kejaksaan seperti ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan atau dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Semoga segera P21 (lengkap)," kata Rikwanto, Kamis (20/2).


Setelah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya ialah penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, baru setelah itu disidangkan. Sementara, durasi pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan untuk hasilnya selama dua pekan. Rikwanto mengatakan, dalam menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, keempat pelaku masih ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Dalam pemberkasan tersebut, mereka disangkakan pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara. Serta pasal 290 ayat (1) tentang perbuatan asuslia dengan korban yang tidak berdaya dengan ancaman 7 tahun penjara. Empat petugas transjakarta berinisial AKI (26 tahun), ED (26), IVE (28), dan DR(27) dilaporkan melakukan tindak asusila kepada YF yang pingsan ketika di armada Transjakarta, Selasa (21/1) lalu, karena sesak nafas.

YF ditolong oleh petugas transjakarta di Selter Atrium, Senen, dan dibawa ke Selter Harmoni. Ia diserahkan ke empat pelaku tersebut. YF pun dibawa ke ruang genset. Berniat ingin mengobati, YF diketahui mendapat tindak pelecehan seksual oleh keempatnya. sumber

Korban Pelecehan Seksual di Transjakarta Kenal dengan Pelaku

Korban pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, YF, mengaku mengenal salah satu pelaku berinisial DR. Korban dan pelaku saling mengenal lantaran bukan kali pertama korban pingsan di dalam Transjakarta.

"Salah satunya korban mengenalnya yakni DR alias DLS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/1/2014).

Rikwanto mengatakan, DR alias DLS, sempat menegur korban saat sadar dari pingsangnya, kemudian dia menawarkan untuk memberikan pertolongan di sebuah tempat.

Lantaran korban percaya dengan salah satu pelaku yang dikenalinya, korban mengikuti permintaan pelaku. Namun sesampai di sebuah ruang genset, pelaku lainnya datang yakni ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL, dan di sanalah terjadi pelecehan.

"Dia (DR) bilang kamu lagi kamu lagi yang pingsan, kemudian DR membawa YF ke sebuah ruangan, dan memijit korban. Tak lama pelaku lainnya datang, dan di sanalah terjadi pelecehan terhadap korban," ulasnya.

Beruntung ada saksi yang menghampiri YF, yakni Ria dan Chariul. Mereka juga petugas Transjakarta. Saat terjadi pelecehan keduanya menegur para pelaku, kemudian memapah serta mengantar korban ke rumahnya.

"Beruntung ada saksi yang datang, dia bilang 'kalian lagi ngapain di sini, setelah itu kedua orang saksi mengantarkan pulang dan keesokan harinya si korban melapor," tutupnya. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment