Menteri Agama Suryadharma Ali Tersangka kasus Korupsi dana HAJI Islam

Menteri Agama Suryadharma Ali Tersangka kasus Korupsi dana HAJI Islam

Pejabat sekaligus Tokoh agama berbuat jahat, apanya yang salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013

Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).

Sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memuji kinerja Suryadharma sebagai Menteri Agama. Prabowo menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahunnya sudah sangat baik .

Menteri Agama beragama ISLAM Tersangka Korupsi Dana HAJI

Kasus yang Jerat Menteri Agama Suryadharma Ali Terkait Penyelenggaraan Haji.
senyuman bangga menjadi penjahat atas nama Islam

Sebelumnya, KPK menggelar penyelidikan terkait proyek haji. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal:

  1. biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). 
  2. pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. 
  3. fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia.


Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma. Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji.

Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Haji, Menteri Muslim ini Masih Bisa Tertawa

Suryadharma Ali tetap ke kantor seperti biasanya di Kementerian Agama sebagai Menteri Agama, Jumat (23/5/2014), meskipun sudah menyandang status tersangka korupsi terkait penyelenggaraan haji. Di kantornya, Suryadharma menggelar jumpa pers untuk menyikapi kasus yang menjeratnya.

Sejak pagi tadi, Suryadharma berada di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Jaya Mandala VII Nomor 2, Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Ia menerima dua orang tamu, Adhyaksa Dault dan seorang pengurus partai Persatuan Pembangunan (PPP), Chozin Chumaidy.

Ia keluar dari rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya, Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1258 RFS, yang sejak pagi terparkir di halaman rumahnya.

Dengan mengenakan kemeja hijau dipadu celana bahan hitam dan sepatu hitam, pria yang akrab dipanggil SDA tersebut sempat berbicara kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya.

"Ini sudah menunggu sejak malam, ya?" tanya SDA di depan rumahnya, seperti dikutip Tribunnews.com.

Ia tampak tenang menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan. Bahkan, ia pun masih bisa tertawa saat berbincang dengan wartawan.

"Ya, ya, ini mau ke kantor sekarang," ujar SDA lalu tertawa.

Ia pun belum terpikir untuk mengundurkan diri menjadi Menteri Agama. Ia akan tetap bekerja seperti biasanya sebagai menteri meskipun menyandang status tersangka dari KPK.

"Saya akan tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Tiga Tahun Jadi Menag, Harta Suryadharma Melonjak Rp 7 Miliar
Harta kekayaan Suryadharma Ali melonjak setelah menjabat sebagai Menteri Agama. Pada September 2012, atau sekitar tiga tahun setelah dilantik sebagai Menteri Agama (Menag), harta total Suryadharma sekitar Rp 24 miliar. Angka ini melonjak sekitar Rp 7 miliar dibandingkan harta Suryadharma pada 2009.

Pada 2009, harta yang dilaporkan Suryadharma kepada KPK sekitar Rp 17 miliar. Pergerakan harta Suryadharma ini dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id.

Berdasarkan dokumen elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagian besar harta Suryadharma merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tercatat memiliki 37 lahan dan bangunan yang bernilai total sekitar Rp 19 miliar. Lahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga di Kabupaten Purwakarta.

Suryadharma juga memiliki perkebunan buah dan perkebunan pohon jati yang bernilai hingga Rp 170 juta.

Di samping itu, Suryadharma memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya senilai Rp 205 juta.

Lonjakan harta Suryadharma juga tampak dari kepemilikan giro dan setara kas lainnya. Pada 2009, nilai giro dan setara kas yang dimiliki Suryadharma hanya Rp 666 juta. Namun pada 2012, nilainya meningkat jadi Rp 3,6 miliar.

Meskipun memiliki harta miliaran rupiah, Suryadharma hanya melaporkan kepemilikan satu Honda Jazz yang bernilai sekitar Rp 190 juta. Selain melaporkan harta sebagai Menag, Suryadharma juga menyampaikan laporan hartanya ketika masih menjabat sebagai Menteri Kooperasi dan UKM sekitar 2004.

Ketika itu, harta kekayaan Suryadharma meningkat hampir dua kali lipat dalam waktu tujuh bulan. Laporan kekayaan Suryadharma per 30 Mei 2004 menunjukkan total harta senilai Rp 2,732 miliar dan 3.500 dollar AS.

Angka ini melonjak pada akhir tahun, tepatnya LHKPN per 29 Desember 2004 atau sekitar tujuh bulan kemudian. Kekayaan Suryadharma naik menjadi Rp 5,978 miliar dan 3.500 dollar AS.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK, 22 Mei 2014.

KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Suryadharma terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, antara lain, adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Anggota keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Belum Mau Mundur, Suryadharma Masih Ingin Mengurus Haji
Suryadharma Ali belum berpikir untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Agama setelah terjerat kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. Suryadharma mengaku masih memikirkan pelaksanaan haji ke depan.

"Saya belum berpikir ke arah itu. Saya masih memikirkan pelaksanaan haji ke depan," kata Suryadharma saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Hal itu dikatakan Suryadharma saat ditanya apakah dia akan mundur dari jabatan menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam jumpa pers tersebut, Suryadharma didampingi Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin.

Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya. Karena itu, ia menolak berkomentar soal substansi.

Jadi Tersangka Korupsi, Suryadharma Berdoa KPK Hanya Salah Paham

Menteri Agama Suryadharma Ali merasa tidak melakukan korupsi terkait penyelenggaraan haji selama dirinya memimpin Kementerian Agama. Ia berharap penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya salah paham.

"Saya berdoa penetapan saya jadi tersangka sebuah kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Dalam jumpa pers tersebut, Suryadharma didampingi Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin.

Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya sehingga tidak bisa mengomentari perkara. Ia meminta semua pihak menunggu hingga perkaranya jelas.

Suryadharma mengatakan, sebagai tersangka, ia akan mempersiapkan pembelaan. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu akan menjawab semua tuduhan KPK nantinya.

"Saya berharap dengan penjelasan-penjelasan itu, persoalan menjadi gambalang, jelas. Kesalahpahaman itu bisa diatasi," ucap Suryadharma.

Anggito Klaim Kemenag Kooperatif dengan KPK

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, Kementerian Agama bersikap kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 20012-2013.

"Tak hanya di Indonesia, para pejabat kami di Arab Saudi pun tidak ada yang dihalangi atau mangkir saat pemeriksaan oleh KPK," ujar Anggito dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Jumat (21/5/2014).

Ia mengatakan, sejak 2012, Kemenag telah melakukan perbaikan pada mekanisme pengadaan penginapan, katering, dan transportasi, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi. Perbaikan ini diikuti dengan pengawasan ketat oleh Inspektorat Jenderal hingga kini.

Hal yang dipertimbangkan dalam pengadaan ini, kata Anggito, memiliki kualifikasi tertentu terkait jarak, kapasitas, dan lingkungannya. Selain itu, juga ada sebuah tim yang melakukan seleksi dan negosiasi terkait standar kualifikasi. "Di dalamnya juga ada penasihat hukum," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kemarin dan hari ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Suryadharma dan Anggito.

Petugas KPK Bawa Dua Boks Berkas dari Kantor Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua boks dan satu koper berkas dari Kantor Kementerian Agama, Jumat (23/5/2014).

Pantauan Kompas.com, sebanyak 16 orang petugas yang menggunakan rompi KPK keluar dari lift lobi gedung utama Kemenag sekitar pukul 14.10 WIB. Petugas membawa dua boks berwarna bening bertutup oranye dan satu koper hitam besar. Berkas sitaan tersebut dimasukkan ke dalam tiga mobil berbeda dan langsung meninggalkan gedung Kemenag. Tak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan petugas KPK terkait berkas tersebut.

Penyidik KPK telah menggeledah kantor Kemenag sejak Kamis (20/5/2014). KPK juga telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. sumber

Suryadharma Ali Tersangka, Ini Kata Hatta Rajasa

Ketum PPP Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus haji. Ketum PAN Hatta Rajasa yakin penetapan tersangka Suryadharma Ali tak mengganggu langkahnya menuju Pilpres 2014 bersama Prabowo Subianto.

Hatta mengaku belum mendengar secara langsung informasi ini. Sehingga cawapres Prabowo ini menolak berkomentar panjang lebar.

"Saya belum dengar, jadi saya belum berani komentar. Saya belum dengar sama sekali," kata Hatta di markas Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, di Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).

Namun Hatta menegaskan penetapan tersangka dewan penasihat tim pemenangan Prabowo-Hatta ini tak akan mempengaruhi bangunan koalisi yang terjalin. Hatta yakin penetapan tersangka Suryadharma tak akan jadi persoalan ke depan.

"Tidak. Jalan terus. Akan berjalan. Karena kita, dukungan itu dukungan institusi. Dukungan partai," kata Hatta.

Hatta menegaskan tak akan meninggalkan PPP. "Tidak," tegasnya sekali lagi. sumber

Profile Suryadharma Ali

Nama Lengkap : Suryadharma Ali
Alias : SDA | Suryadharma
Profesi : -
Agama : Islam
Tempat Lahir : Jakarta
Tanggal Lahir : Rabu, 19 September 1956
Zodiac : Virgo
Warga Negara : Indonesia
Istri : Dra. Hj. Wardatul Asriah
Anak : Kartika Yudistira Suryadharma, Sherlita Nabila Suryadharma, Abdurrahman Sagara Prakasa, Nadia Jesica Nurul Wardani

BIOGRAFI SURYADHARMA ALI

Suryadharma Ali adalah seorang politikus Indonesia asal Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 19 September 1956. Latar belakang pendidikan Suryadharma adalah Alumni dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah dan mendapat gelar Sarjananya pada tahun 1984.

Setelah lulus dari pendidikannya, Suryadharma mengawali karirnya dengan bekerja di PT. Hero Supermarket dengan posisi Deputi Direktur yang dimulai pada tahun 1985 hingga tahun 1999. Suryadharma mulai menerjuni di dunia politik sejak tahun 2001 dan menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga tahun 2004. Di samping itu beliau juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI. Setelah menduduki kedua posisi tersebut, Suryadharma berkesempatan untuk menjabat sebagai Ketua Umum PPP yang sebelumnya diduduki oleh Hamzah Haz. Pria dengan 4 orang anak ini juga berpengalaman di berbagai organisasi, di antaranya pernah menjadi pengurus di berbagai organisasi ritel di Indonesia dan menjadi Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

Sebelum menduduki sebagai Menteri Agama Indonesia, Suryadharma menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabinet Indonesia Bersatu masa kepemimpinan pasangan Presiden SBY dan Jusuf Kalla. Sebelumnya jabatan tersebut diduduki oleh Alimarwan Hanan yang konon merasa belum berhasil mengangkat Kementerian Negara KUKM menjadi Departemen Koperasi. Saat ini posisi tersebut diduduki oleh Mari Elka Pangestu. Suryadharma menduduki sebagai menteri Agama tertanggal 22 Oktober hingga 2014. Beliau adalah orang ke 20 yang menjabat di kursi kementerian tersebut. Kementerian Agama Indonesia didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang diawali oleh K.H Wahid Hasyim. Saat ini Suryadharma sedang menjadi sorotan tentang mencuatnya kasus korupsi pengadaan Alquran yang terjadi akhir-akhir ini. Beliau dituntut untuk mengembalikan nama baik dan wibawa Kementerian Agama.

Riset dan analisa oleh Bobby Reza S.

PENDIDIKAN SURYADHARMA ALI

S-1, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah, Jakarta 1977-1984

KARIR SURYADHARMA ALI

  • Menteri Agama RI, 2009-2014
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM RI, 2004-2009
  • Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2007-2012
  • Sejak 1985-1999 bekerja di PT Hero Supermarket, Tbk, terakhir sebagai Deputi Direktur PT Hero Supermarket, Tbk
  • Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Ketua Komisi V DPR RI 2001-2004
  • Bendahara Fraksi PPP MPR RI 2004-2009
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM RI, 2004-2009
  • Menteri Agama RI, 2009-2014
  • Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
  • Pengurus di berbagai organisasi ritel Indonesia
  • Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2007-2012 sumber


Pendidikan Agama belum tentu membuat orang bisa berbuat baik.
siapakah yang harus disalahkan apabila terjadi kasus Ulama Contoh Umat Berbuat Jahat? apakah ini ajaran agama atau tafsir terhadap ajaran agama itu sendiri?
mari kita renungkan bersama. berhentilah menjadi pemeluk agama fanatik yang munafik
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment