Budak Perempuan Sebagai Properti Seksual Dalam Quran

Budak Perempuan Sebagai Properti Seksual Dalam Quran

Maukah anda menganut sebuah agama yang mengijinkan pria untuk berhubungan seks dengan para budak perempuan mereka selama perempuan-perempuan itu diperbudak – jika agama ini meneguhkan tindakan tersebut dalam kitab sucinya?

Umumnya, kebanyakan orang di Barat (dan di tempat-tempat lain) yang berpaling kepada Islam adalah kaum wanita. Saya baru saja mendapat surat elektronik dari seorang wanita Muslim yang mengatakan bahwa ia memeluk Islam 2 tahun yang lalu.

Akankah para wanita melakukan hal ini jika mereka mengetahui SEGALA hal mengenai agama ini?

Para wanita yang waras harus berhenti dan berpikir dua kali sebelum mengambil langkah yang serius seperti itu (tetapi sebaliknya jika mereka meninggalkan Islam, maka – di banyak negara Islam – mereka akan dihukum mati).


Islam lebih dari sekadar “Lima Rukun” yang tidak berbahaya. Islam mempunyai banyak kebenaran yang tidak menyenangkan, yang mengintip dari balik teks-teks sakralnya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memunculkan sisi-sisi lain dari kebenaran-kebenaran ini, sehingga orang dapat mengambil keputusan berdasarkan sebanyak mungkin informasi dari semua fakta yang ada.

Akankah Tuhan yang sejati menginspirasi 600 ayat berikut ini?

Seks dengan budak-budak perempuan di masa damai

Al-Quran surah Al-Mu'minun diwahyukan semasa hidup Muhammad di Mekkah sebelum Hijrahnya dari tanah kelahirannya ke Medina pada tahun 622 M.
Dalam masa-masa awal pelayanannya, ia tidak pernah mengobarkan perang terhadap siapapun, sehingga ini adalah masa-masa damai, walaupun ia menderita banyak penganiayaan.

Dalam Al-Quran surah Al-Mu'minun ayat 5-6 mengatakan:


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS 23:5)

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS 23:6)

[Terutama orang-orang beriman] . . . dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada bercela (Bandingkan: Sayyid Abul A’La Maududi, The Meaning of the Quran, vol. 3, h.237).

Kata-kata kuncinya adalah “budak-budak yang mereka milik” (terjemahan lain: “those who are legally in their possession”). Maududi (1979) adalah komentator Quran yang sangat disegani, dan ia menafsirkan makna asli dari klausa tersebut, ia mengatakan bahwa berhubungan seks dengan para budak perempuan adalah sah.

Maududi menulis:
Dua kategori wanita telah dikesampingkan dari perintah umum untuk menjaga bagian-bagian tubuh yang bersifat pribadi (kemaluan) yaitu:

  1. para istri, 
  2. para wanita yang secara sah dimiliki oleh seseorang, yaitu para budak perempuan. 

Oleh karena itu ayat tersebut dengan jelas menetapkan hukum bahwa orang diijinkan untuk melakukan hubungan seks dengan budak perempuannya seperti halnya dengan istrinya, atas dasar kepemilikan dan bukan pernikahan. Jika pernikahan adalah persyaratannya, maka si budak perempuan akan dimasukkan ke dalam status sebagai istri, dan tidak perlu menyebutkan mereka secara terpisah. (Ibid. p.241, note 7).

Pokok utama dari bagian ini, yang terlewatkan oleh Maududi atau yang enggan dikritik, adalah bahwa Muhammad sendiri menganjurkan bukan hanya keseluruhan institusi perbudakan, tapi juga seks antara majikan pria dengan para budak perempuan mereka di dalam institusi ini.

Tapi bagaimana bisa ia dan juga orang-orang Muslim yang tawakal mengkritik nabi mereka tanpa merusak Islam secara serius?

Namun orang-orang Muslim harus melakukannya, jika mereka berpikir secara jelas dan kritis, dan demi kemanusiaan.

Harus diperhatikan bahwa Al-Quran Surah Al-Ma'arij ayat  29-30,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS 70:29)

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(QS 70:30)

Al-Ma'arij ayat  29-30 ini yang juga diwahyukan di Medina, menggunakan kata-kata yang hampir identik dengan Al-Mu'minun ayat 5-6.  Para pria harus menjaga kemaluan mereka dari semua orang kecuali para istri dan para budak perempuan mereka; yang berarti bahwa pria boleh berhubungan seks dengan para wanita dari kedua “kategori” tersebut (perkataan Maududi).


Seks dengan budak perempuan dalam masa perang


Kini Muhammad telah hijrah dari Mekkah ke Medina. Pada saat Al-Quran Surah An-Nisa diwahyukan, dan berikut ini kita akan membahas ayat yang ada di dalamnya, ia telah melakukan banyak perang dan kejahatan.
Sebagai contoh, ia memerangi orang-orang Mekkah dalam Perang Badr pada 624 M dan sekali lagi terhadap orang-orang Mekkah di Perang Uhud pada 625 M. Ia juga membuang suku-suku Yahudi Qaynuqa pada tahun 624 M dan Nadir pada 625 M. Ia melanjutkan kebijakan seksnya antara para majikan pria dengan budak-budak perempuan mereka di Medina, kotanya yang baru, dengan menambahkan perbudakan para wanita tawanan perang dan mengijinkan para prajuritnya untuk berhubungan seks dengan mereka.

Dalam  Al-Quran Surah An-Nisa ayat 24 berkata:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 4:24)

Dan diharamkan bagi kamu istri-istri yang masih menikah dengan orang lain kecuali mereka yang telah jatuh ke tanganmu (sebagai tawanan perang)... (Maududi, vol. 1, h. 319).

dijelaskan juga dalam  Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS 4:24)

dan pada Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 50 dijelaskan bahwa

فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمُحْيِي الْمَوْتَىٰ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Maka perhatikanlah bekas-bekas rahmat Allah, bagaimana Allah menghidupkan bumi yang sudah mati. Sesungguhnya (Tuhan yang berkuasa seperti) demikian benar-benar (berkuasa) menghidupkan orang-orang yang telah mati. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS 30:50)

Oleh karena itu, para tawanan wanita kadangkala dipaksa untuk menikah dengan para majikan Muslim mereka, tanpa mempedulikan status pernikahan wanita tersebut. Tepatnya, para majikan diijinkan untuk berhubungan seks dengan budak yang adalah properti mereka.

Maududi mengatakan dalam komentarnya terhadap ayat tersebut bahwa adalah sah bagi para pejuang Perang Suci Muslim untuk menikahi para tawanan perang wanita, sekalipun para suami mereka masih hidup. Tapi apa yang terjadi jika para suami ditangkap dengan istri-istri mereka? Maududi mengutip satu mazhab hukum yang mengatakan bahwa orang-orang Muslim tidak boleh menikahi mereka, tetapi dua mazhab lainnya mengatakan bahwa pernikahan antara suami dan istri yang adalah tawanan perang dibatalkan (catatan 44).

Namun mengapa timbul perdebatan mengenai kekejaman ini?
Jawabannya sangat jelas bagi orang-orang yang memahami keadilan sederhana. Tidak boleh ada hubungan seks antara para tawanan perang wanita yang telah menikah dengan orang-orang yang telah menangkap mereka. Pada kenyataannya, tidak boleh ada hubungan seks antara para tawanan wanita dengan para majikan Muslim mereka dalam keadaan apapun.

Ketidakadilan seksual ini tidak dapat diterima, namun kehendak Allah tidak terbantahkan – demikianlah yang dikatakan Quran.

Dapat diramalkan, Hadist mendukung Quran – menginspirasi imoralitas.

Hadist adalah laporan-laporan mengenai tindakan-tindakan dan perkataan-perkataan Muhammad di luar Quran. Kolektor dan editor Hadith yang paling dapat dipercayai adalah Bukhari (870).

Hadist menunjukkan bahwa para jihadis Muslim sesungguhnya berhubungan seks dengan para tawanan wanita, tak peduli apakah mereka menikah atau tidak. Dalam kutipan berikut ini hadist sahih 44.349/4003, Khumus adalah seperlima dari rampasan perang.

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Rauh bin ‘Ubadah Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Suaid bin Manjuf dari ‘Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya dia berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam mengutus ‘Ali untuk menemui Khalid bin Al Walid agar mengambil seperlima harta rampasan perang. Aku adalah orang yang membenci Ali yang pada waktu itu dia sudah mandi. 
Lalu aku berkata kepada Khalid; ‘Apa kau tidak melihat apa yang dilakukannya? Tatkala aku menemui Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam aku sampaikan kepada beliau perihal Ali maka beliau bersabda: Wahai Buraidah! Apakah kau membenci ‘Ali? 
aku Buraidah menjawab: ‘Ya.’ 
Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: Jangan membencinya karena ia berhak mendapatkan yang lebih dari itu dari harta rampasan perang.

Ali, keponakan Muhammad dan juga menantunya, baru saja selesai mandi relaksasi. Mengapa?

tapi dalam Sahih Bukhari 59, no 637 disebutkan bahwa Dikisahkan oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita). 
Aku berkata kepada Khalid, ” Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?” Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. 
Ia berkata, ” O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” 
Aku berkata, ” Ya.” Ia berkata, ” Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”

Nabi mengutus Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (dari rampasan perang) dan...Ali mandi (setelah berhubungan seksual dengan seorang budak perempuan dari Khumus itu).

Apakah tanggapan Muhammad terhadap orang yang membenci Ali oleh karena tindakan seksual ini?

Apakah kamu membenci Ali oleh karena hal ini?... Janganlah membencinya, karena ia pantas mendapatkan lebih dari itu [dari] Khumus itu. (Bukhari)

Dengan demikian, Muhammad meyakini bahwa para budak wanita adalah bagian dari seperlima rampasan perang yang dapat diperlakukan sebagai properti seksual. Ali adalah seorang pahlawan Muslim. Ia adalah suami Fatima, putri Muhammad dari Khadija istri pertamanya. Jadi akankah nabi teladan bagi dunia mengolok menantunya sendiri karena telah behubungan seks dengan seorang budak perempuan? Lagipula, para budak adalah permainan seksual yang adil. Quran berkata demikian.

Tambahan lagi, para jihadis suci tidak boleh mempraktekkan persenggamaan terputus dengan para wanita yang mereka tangkap, tapi bukan karena alasan yang dapat diterima orang: keadilan sederhana.

Dalam suatu penyerangan militer dan jauh dari istri mereka, para jihadis Muslim “menerima tawanan dari antara orang-orang Arab dan kami menginginkan perempuan dan selibat adalah hal yang sulit bagi kami dan kami suka melakukan persenggamaan terputus”. Mereka bertanya pada nabi suci mengenai hal ini, dan penting kita perhatikan apa yang tidak dikatakannya.

Ia tidak mengolok mereka atau melarang mereka melakukan hubungan seks apapun, menyatakannya haram. Namun, ia tersesat dalam teologi dan doktrin yang membingungkan mengenai takdir:

Itu berarti, orang Muslim wajib berhenti melakukan persenggamaan terputus, dan tetap melanjutkan hubungan seks dengan budak-budak perempuan yang menjadi obyek seks. Takdir mengontrol siapa yang akan dilahirkan. Muhammad tidak melarang praktek yang sangat tidak bermoral ini padahal waktunya sangat tepat untuk melarangnya.

Lain perkara jika ada tentara dalam pasukan manapun yang menyerang dan memperkosa karena kemauannya sendiri. Semua pasukan mempunyai prajurit-prajurit kriminal yang melakukan perbuatan bejat seperti itu. Namun apa yang dilakukan Muhammad adalah menetapkan perkosaan dalam suatu teks sakral.

Islam menetapkan dan mengesahkan perkosaan.


Sangatlah mengecewakan melihat Quran tidak menghapuskan kejahatan seksual ini dengan pernyataan yang sejelas-jelasnya: Kamu tidak boleh berhubungan seks dengan para budak perempuan dalam keadaan apapun!

Bisa saja diperdebatkan bahwa orang-orang Amerika yang adalah para pemilik budak juga melakukan kejahatan-kejahatan seksual terhadap budak-budak mereka sebelum Perang Sipil (1861-1865), jadi mengapa orang-orang Kristen atau orang-orang Amerika (keduanya tidak identik) harus mengeluh soal Islam?

Namun demikian, sebagai tanggapan, kedua situasi tersebut berbeda. 

Pertama, adalah salah jika membandingkan Amerika dengan komunitas Muslim yang didirikan oleh Muhammad, yang mengklaim mendapatkan inspirasi ilahi. Melainkan, jauh lebih baik jika membandingkan pendiri agama (Yesus) dengan pendiri agama lainnya (Muhammad). 

Kedua, dalam Perjanjian Baru sama sekali tidak ditemukan adanya ijin dari Tuhan untuk para pria – orang Kristen maupun sekuler – untuk berhubungan seks dengan para budak perempuan. Ini bertentangan dengan roh pelayanan Yesus dan keseluruhan karya para penulis Perjanjian Baru, yang memahami Yesus sebagai penggenapan (fulfilling) Perjanjian Lama. 

Jika orang-orang Amerika pada masa lalu melakukan hal ini, maka mereka melakukannya bukan karena mengikuti hukum Tuhan. Namun demikian, Quran menetapkan dan melegalkan kejahatan seksual itu, dan menegaskan bahwa kitab ini turun dari Allah melalui Jibril kepada Muhammad. Orang yang berpikiran waras dapat melihat bahwa berhubungan seksual dengan dengan wanita dalam kondisi mereka yang sangat memprihatinkan (perbudakan) adalah salah.

Namun masalah yang sebenarnya jauh lebih besar daripada pertanyaan-pertanyaan mengenai sejarah Amerika.

Pertanyaan berikut harus ditanyakan dan dijawab: Apakah Muhammad, Quran, dan Islam adalah nabi, kitab dan agama yang terbaik untuk membawa umat manusia memasuki milenium yang baru?

Bagi kita yang berada di luar Islam, yang menguji bukti yang ada dengan obyektifitas yang besar dengan semampu kita dan yang tidak dibutakan dengan pengabdian seumur hidup pada Islam, jawaban terhadap pertanyaan retoris ini sangatlah jelas: tidak, ketiganya bukanlah yang terbaik untuk membawa umat manusia memasuki milenium yang baru.

Oleh karena itu, semua orang Muslim yang berpikiran jernih, yang hidup di bawah para penindas yang kelewat religius, harus menyingkirkan mereka dan mengobarkan revolusi sekuler seperti yang terjadi di Turki setelah Perang Dunia I. Mungkin hal ini akan terjadi di Iran, dan mungkin Irak akan bersih dari Syariah (hukum Islam), ketika orang-orang Irak mengambil langkah-langkah kecil pertama mereka menuju demokrasi. Mereka harus melepaskan diri dari Quran dan teladan Muhammad.

Hingga revolusi-revolusi ini terjadi dan hingga para pemimpin relgius menolak banyak ayat dalam Quran dan Hadith, kita yang berada di luar agama ini diijinkan untuk tidak mempercayai agama Muhammad.

Dan para wanita yang digoda untuk memeluk agama Islam, harus berhenti dan berpikir dua kali sebelum melakukannya. 
sumber: answering-islam.org/Authors/Arlandson/women_slaves.htm

bila anda masih belum meyakini hal tersebut, silahkan baca ini juga
semoga Artikel-artikel diatas dapat menambah wawasan anda tentang Al-Quran.

1 comment:

  1. Pikiran lu itu porno... cuma orang otak porno yg berpikiran seperti elu... gw jelaskan lg ya, budak tahanan wanita yg tidak BERSUAMI di dalam Islam itu wajib dilindungi, dinafkahi dan dapat dijadikan pendamping hidup seperti seorang istri oleh seorang Tuan yg memilikinya. Tuan-tuan yg lain tdk berhak lg menggaulinya hanya satu Tuan yg memiliki. Bukan utk budak sex seperti pikiran di otak lu. Faham! Tidak usah munafik, lu juga pasti seneng jd pendamping hidup seorang Raja kalau lu jd budak tahanan. Ya kan...

    ReplyDelete