Muslimah Muda Jual Keperawanan ke PNS

Muslimah Muda Jual Keperawanan ke PNS

Jual Keperawanan ABG ke PNS, 2 Mucikari Remaja Berharap Bebas

Dua remaja berinisial NPS (17) dan NKA (17) yang bertindak sebagai mucikari yang menjual keperawanan gadis remaja ke seorang oknum PNS di Bali memohon putusan putusan bebas kepada majelis hakim.

"Mereka minta agar tidak dihukum penjara, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Supriyono, penasihat hukum kedua remaja seusai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (22/9).


Menurut Supriyono, NPS masih berstatus pelajar dan berharap bisa kembali bersekolah, sedangkan NKA sudah putus sekolah dan memohon dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Dalam pledoi tersebut, kedua terdakwa sanggup menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, jika memang terbukti melakukan perbuatan yang sama.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chalida K Hapsari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Jembrana selama tiga bulan mengatakan, tetap pada tuntutan semula.

Saat JPU menuntut dua remaja dengan pelatihan kerja, pihaknya langsung menghubungi Panti Asuhan Paramita di Lombok yang khusus menangani hukuman untuk anak-anak seperti ini. Lembaga tersebut bersedia menampungnya.

Sidang akan dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Negara. Kasus penjualan gadis itu juga melibatkan GS, salah seorang oknum PNS, yang membeli keperawanan korban dengan perantara NKA dan NPS.

Sumber: Antara
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment