siswi SMP ini jadi PSK

siswi SMP ini jadi PSK

islam melarang umatnya untuk zina ataupun selingkuh, tetapi ajaran islam mengijinkan umatnya untuk dengan bebas menggauli budak-budaknya.

dijaman doderen saat ini, budak sudah susah dicari, karena peperangan bahkan jual beli budak sudah dilarang, tetapi menyewa budak untuk menikmati seks mungkin diperbolehkan. kenapa demikian? karena semakin menjamurnya budak seks di kalangan muslimah, ini akibat kurangnya penghasilan muslimah disamping banyaknya peminat kenikmatan surga dunia ini.

berikut ini ulasan berita tentang prostitusi terselubung, yang dilarang secara terang-terangan tetapi diminati secara diam-diam.


Pagi ikut UN, malam hari siswi SMP ini jadi PSK


N (31) ditangkap tim Barracuda Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dia diduga sebagai tersangka kasus prostitusi atau trafficking in person, yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Bersama tersangka, polisi mengamankan dua siswi berusia 15 dan 16 tahun yang diduga sebagai PSK.

Komandan Tim Barracuda Kompol Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat, ada praktik prostitusi yang dilakukan seseorang dengan melibatkan anak-anak di bawah umur," kata Arya kepada wartawan di Manado, Rabu (7/5).

Arya Perdana melanjutkan, setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Horison kawasan Paal 2 Manado.

Tersangka itu telah melakukan perbuatan penjualan anak-anak di bawah kepada lelaki 'hidung belang'.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anak yang menjadi korban tersebut yang pertama siswi SMP kelas IX yang sedang ikut Ujian Nasional, dan siswi SMA kelas X. sumber

Hotel tempat siswi SMP jual diri sering dipakai transaksi seks

Siswi SMP kelas IX bersama rekannya yang masih duduk di bangku SMA di Manado, Sulawesi Utara. Keduanya diduga PSK yang sedang menunggu pelanggan di hotel melati, Selasa (5/5) malam lalu.

Komandan Tim (Dantim) Barracuda, Kompol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga, bahwa Hotel Horizon Paal Dua sering dilakukan transaksi seks.

Dikatakannya, kedua gadis belia tersebut merupakan korban perdagangan perempuan di bawah umur yang dilakukan MS alias Mario (31). Selain tersangka dan korban, turut diamankan juga barang bukti berupa uang Rp 1 juta, handphone, dua handuk dan dua seprei.

Informasi yang dirangkum, tersangka adalah karyawan hotel tersebut. Dia telah menjalani bisnis haram ini selama tiga tahun. Dia menerima keuntungan Rp 100 sampai Rp 150 ribu sekali transaksi. Sementara, korban menerima imbalan Rp 500 ribu sekali melayani pelanggan. sumber

Germo di Manado jual siswi SMP dan SMA bermodus pesan antar

Berdasarkan pengakuan N 31) germo budak muslimah, prostitusi yang dia kelola bermodus pesan antar.

"Kalau ada pelanggan meminta anak, maka diberikan anak," kata N saat diperiksa polisi di Manado.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain handphone dan uang Rp 1 juta.

Tersangka N mengatakan, anak-anak tersebut meninggalkan nomor handphone untuk dihubungi jika ada tamu yang memesan. "Mereka tinggalkan nomor untuk dihubungi," kata N yang juga pegawai hotel tersebut. sumber

Siswi SMP jadi PSK dapat Rp 500 ribu sekali kencan

Germo bernama N (31) yang berprofesi sebagai pekerja hotel dan siswi SMP umur 15 tahun serta siswi SMA umur 16 tahun ditangkap. Pengakuan salah satu korban, sudah tiga kali diperdagangkan tersangka.

"Setiap kali diperdagangkan, korban mendapatkan Rp 500 ribu," kata Komandan Tim Barracuda Kompol Arya Perdana kepada wartawan di Manado, Rabu (7/5).

Sementara N mengaku mendapatkan untung antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Dia pun mengaku baru mempekerjakan dua siswi sebagai PSK.

Bisnis haram yang dilakukan N diduga sudah berlangsung selama tiga tahun. Hal ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri.

"Baru dua anak ini yang digunakan," kata N.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 2 dan pasal 17 dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment