Budak musyrik WNI Penggunting Kain Kabah Dibebaskan dari Bui

Budak musyrik WNI Penggunting Kain Kabah Dibebaskan dari Bui

Nurjanah hanya ingin membuktikan
Ka'bah itu hanyalah BATU BERHALA bukan tuhan
Nurjannah Amin Sadjo ditangkap karena kedapatan menggunting kain penutup Kabah (kiswah). Beruntung perempuan asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini akhirnya dibebaskan

Nurjannah binti Amin Sadjo (56), warga Kelurahan Djagong, Pangkajene, Pangkep, yang mendekam di Penjara Khusus Wanita Tan'im, Mekkah, Rabu (5/3/2014), dilaporkan sudah bebas. Nurjannah kini beristirahat di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

"Alhamdulillah, kini sudah di KJRI, tunggu pemulangan," kata Nuluddin Alwi, pemilik Alfit Tour, biro travel yang memberangkatkan Nurjannah dan rombongannya ke Tanah Suci, sejak tiga pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan, Nurjannah tertangkap basah oleh surtah Masjidil Haram, Kepolisian Sektor Masjid Al Haram, Mekkah, saat menggunting kain penutup Kabah, kiswah. Besar guntingannya seukuran alas cangkir teh. Hal itu dilakukan Nurjannah pada Kamis (27/2/2014) petang waktu KSA, atau Jumat (28/2/2014) Wita.

Keesokan harinya, kasus ini langsung disidik. Nurjannah pun dijadikan tersangka. Penyidikan kasus ini dipimpin Inspektur Polisi Abdul Hakim Al Syarif.

Selanjutnya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Mekkah dengan Surat Nomor 181382/20/4/7. Kasus tercatat di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum dengan nomor perkara: 15278.

"Tim KJRI telah menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, Nasir AI Utaibi, di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum Mekkah dan diperoleh informasi bahwa Nurjannah telah di-BAP satu kali dan BAP kedua dilakukan pada Selasa (4/3/2014)," kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah Syarif Shahabudin, Selasa (4/3/2014).

Beruntung, kepolisian tidak memperpanjang proses hukum bagi Nurjannah. Berkat upaya dari KJRI Jeddah juga, Nurjannah akhirnya bisa keluar dari penjara.

"Pada akhirnya, pihak penyidik memberikan nasihat kepada Nurjannah untuk tidak melakukan dan mengulangi perbuatannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sunah Rasulullah dan untuk selanjutnya membebaskan Nurjannah," ujar Nasir.

Kini, KJRI tengah mengurus administrasi untuk mengatur kepulangan perempuan kelahiran 21 Januari 1958 ini ke Indonesia. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment