butuh 4 saksi yang melihat saat ML untuk buktikan perselingkuhan

butuh 4 saksi yang melihat saat  ML untuk buktikan perselingkuhan

selingkuh itu harus dibuktikan dengan 4 saksi
yang melihat langsung pasangan MLbeserta foto

Meski Ada Bukti Foto Pesta Seks, Majelis Hakim Tolak Gugatan Perceraian

Mengantongi bukti-bukti foto pesta seks suaminya, istri mengajukan gugat perceraian. Namun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan gugatan yang diajukan N terhadap S itu.

Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan.


"Tergugat adalah pezina yang suka berbuat zina dengan wanita pekerja seks komersial (PSK)," gugat N dalam berkas putusan PA Tigaraksa yang didapat detikcom, Kamis (6/3/2014).

Anehnya, tulis N dalam gugatannya, dalam berhubungan dengan PSK tersebut, S selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di HP. Dari bukti foto itulah, N mengetahui suaminya suka mengumbar syahwat ke sembarang perempuan. Foto tersebut seperti adegan berciuman hingga oral seks.

"Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu PSK namun dengan beberapa PSK," papar N.

Untuk meyakinkan majelis hakim, N lalu membuktikan keotentikan foto-foto mesum, BBM dan SMS itu. Oleh ahli ITB, foto dan data elektronik tersebut dinyatakan original dan bukan rekayasa. Hal ini lalu dituangkan dalam akta notaris dan disodorkan ke majelis hakim.

Namun meski telah menunjukkan bukti kuat tersebut, tapi majelis hakim PA Tigaraksa menolak permohonan cerai. Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.

"4 Saksi yang dinilai mengetahui langsung tidak boleh hanya melihat laki-laki dan perempuan berduaan di kamar, namun harus melihat secara langsung sedang terjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri," ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Februari 2014 lalu.

Majelis hakim yang melihat foto tersebut menilai tidak ada unsur zina. Sebab, meski foto itu tentang pesta seks, tapi foto tersebut tidak memunculkan masuknya alat kelamin sebagai bukti adanya perzinaan. Atas pendapat itu, Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menolak gugatan cerai yang dilayangkan N.

"Menolak gugatan Penggugat," putus majelis hakim. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment