Islam Membela Penjahat TKI Pembunuh dan Pencuri (KAFIR Islami)

Islam Membela Penjahat TKI Pembunuh dan Pencuri

TKI penjahat pembunuh dibela agar dibebaskan,
WNI mencuri ayam disiksa dan tiada maaf baginya
Alasan kenapa kita dan pemerintah sebaiknya menolak menyumbang untuk TKI Penjahat

Alasan 1:
Zaenab, Satinah serta Penjahat TKI itu adalah seorang kriminal, dia terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan.. Membela zaenab/Penjahat TKI yang notabene seorang maling dan pembunuh (baca: siapa kafir itu?) karena dasar nasionalisme ga ada bedanya sama muslim yang membela Osama bin Laden dan Terroris serta Penjahat Islam lainnya hanya karena dianggap sodara seiman.
 ingatlah ajaran agama, terurama yang islam, baca Al-Maidah ayat 70 dan An-Nisa ayat 155, disana dijelaskan bahwa Penjahat dan residivis adalah KAFIR. dan haram hukumnya membela kafir.

Orang Indonesia itu aneh, pencopet aja digebukin sampe mati, giliran ada TKI yang melakukan kejahatan lebih besar, dihukum sesuai hukum disana, malah dibela.. Jangan salah, pencopet yang punya motor juga bayar pajak, mereka juga ikutan nyetor duit buat Indonesia, jadi alasan membela Satinah itu karena dia seorang TKI yang mendapat julukan pahlawan devisa itu ga bisa diterima, ini kasusnya per individu, bukan TKI secara umum..


Alasan 2:
Sekali lagi, kasus ini adalah kasusnya Satinah sebagai individu, ga pantes sebuah negara ngeluarin duit dari APBN yang notabene adalah milik semua penduduk untuk kepentingan satu orang saja, pun satu orang itu adalah seorang kriminal yang sedang berada di luar negeri..

Alasan 3:
Duit sekian miliar itu kebanyakan dan nilainya ga masuk akal, ketimbang buat nyelamatin 1 orang, mending uang-nya dipake buat membantu korban bencana alam, bangun sekolah, ato perbaikan jalan. ingatlah berdermalah kepada yang memerlukan dan berguna bagi semua orang.

Alasan 4:
Semua pekerjaan itu ada risikonya..
Tukang ojek berisiko kecelakaan..
Guru berisiko ketemu murid bandel..
Polisi berisiko digebukin preman pasar..
Jadi TKI di Saudi ya risikonya ketemu majikan sinting dan hukum yang nyeleneh..

Satinah dan Zaenab seharusnya paham risiko apa yang dia hadapi memilih bekerja sebagai seorang TKI di Saudi dan seharusnya dia bisa lebih berhati2 dalam bertindak (apalagi sampai melakukan kejahatan) ato kalo ga mau ambil risiko, ya jangan kerja disana..

Alasan 5:
Jika merasa bahwa Satinah dan zaenab tidak sepantasnya dihukum mati atas apa yang dia lakukan, menganggap bahwa TKI tersebut tidak bersalah atau hukumannya terlalu berat, maka tindakan yang seharusnya kita lakukan adalah melakukan protes terhadap hukumnya, pengadilannya, bukan malah membayar ganti rugi.. Klo kita ikut membayar sesuai tuntutan mereka, itu artinya kita setuju dengan proses pengadilan dan hukum yang kita anggap nyeleneh itu..

Alasan 6:
Jangan sampai kasus TKI Darsem terulang..
Darsem adalah TKI yang sebelumnya hampir dipancung, tapi ketika duit sumbangan terkumpul dan dia ga jadi dihukum, duit sumbangannya malah dipake berfoya-foya, Si Darzem yang sebelumnya terkesan sebagai manusia yang terdzolimi berubah jadi toko emas berjalan..

Pada masa mendiang Presiden Gus Dur, upaya memperjuangkan Siti Zaenab sudah dilakukan. Saat itu banyak yang beranggapan Siti Zaenab dibebaskan dari hukuman. Padahal yang terjadi sebenarnya: ditunda penjatuhan hukumannya karena masih menunggu anak korban (saat itu masih anak-anak) mencapai usia akil balik. Anak itu baru berusia 17 tahun pada pertengahan 2013 lalu.

Akhirnya, kini Siti Zaenab mendapatkan putusan untuk membayar diyat sebesar Rp. 90 M! 
Satinah dan Siti Zaenab bukan TKI terakhir yang sedang menunggu vonis atas perbuatannya membunuh. Masih ada Tuti Tursilawati. Apalagi jika benar kata Darsem, di penjara Saudi masih banyak rekannya senasib. 
Lalu, bagaimana kalau ke depan ada lagi TKI-TKI yang terancam hukuman pancung jika gagal membayar diyat? 
Sementara nilai diyat makin membesar. Dari “hanya” Rp. 4 M untuk kasus Darsem, kini sudah mencapai Rp. 90 M untuk kasus Siti Zaenab. Akankah kita terkaget-kaget lagi dan mengumpulkan dana dari masyarakat? 
Atau dana APBN akan terus digelontorkan untuk membebaskan para terpidana kasus pembunuhan yang telah melalui serangkaian sidang, telah cukup fakta hukum bahwa mereka memang pelaku pembunuhan, telah ada pengakuan dari pelaku dan sejumlah bukti lain yang menguatkan? 
Sampai kapan kita – baik negara melalui APBN atau masyarakat melalui aksi penggalangan dana – sanggup menutup uang-uang diyat yang kita tak pernah tahu sampai seberapa nilainya?

Satu hal harus dipahami dulu: 
bagaimana sistem hukum yang berlaku di negara tersebut dan bagaimana proses peradilannya. 
Jika dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya atau kalaupun berkilah namun ada cukup bukti dan saksi yang menguatkan bahwa benar dia pelaku pembunuhan yang dituduhkan, maka betapa pun Pemerintah RI menyediakan pengacara dan pendampingan, hukum qishash akan tetap dijalankan. Upaya maksimal yang bisa dilakukan adalah memohon pemaafan keluarga. Namun jika keluarga korban menuntut diyat sebagai ganti hukuman pancung, maka diyat itu harus dibayar. Lalu siapa yang seharusnya membayar? Semestinya pelaku pembunuhan dan keluarganya.

Mari kita ambil contoh pembunuhan Ade Sara. 
Kedua pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti ada. 
Kedua orang tua Ade Sara sudah memaafkan pelaku. 
Tapi sesuai hukum di Indonesia, kedua pelaku tetap akan diadili. 
Andaikan kelak keduanya divonis hukuman mati, lalu meminta grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka keduanya hanya terlepas dari hukuman mati tapi tidak berarti bebas dari penjara, bukan? 
Hukuman matinya diganti dengan hukuman penjara seumur hidup. 
Siapa yang harus menjalani hukuman kurungan? 
Pelaku, bukan? 
Seandainya dalam sistem hukum Indonesia seorang terpidana bisa bebas dari hukuman kurungan asalkan menebus dengan sejumlah uang, maka siapa yang harus membayar tebusannya? 
Terpidana atau keluarga terpidana bukan? 
Fakta bahwa terpidana mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal, keluarga korban menerima permintaan maafnya, tidak berarti sama sekali menghapus tanggung jawab hukum.

TKI residivis Darsem, yang lolos dari hukuman Pancung
berkat tebusan dari indonesia,
dan sisa uang tebusan itu digunakan
Pesta foya untuk kitanan anaknya.
Darsem menggelar pesta besar khitanan putranya, Syafei. Sebuah pesta yang digelar 2 hari 2 malam dengan mengundang pertunjukan sandiwara segala.
Dalam hal “saudara” kita sebangsa mengalami kasus seperti itu dan menjadi terdakwa/ terpidana di manca negara, wajar jika kemudian muncul rasa solidaritas atas nama nasionalisme sedarah. Namun, hendaknya kita tetap bisa menempatkan pada porsinya secara proporsional. Saya ingat jaman Orba dulu, pernah juga masyarakat kita “berjuang” membebaskan seorang WNI dari hukuman gantung Malaysia, karena kedapatan membawa ganja/narkoba (kejadiannya sekitar dekade ’90-an, seingat saya Mbak Tutut ikut “memperjuangkan”). Padahal, hukum di Malaysia memang menghukum gantung siapapun yang kedapatan membawa narkoba dalam jumlah tertentu. Tapi begitulah nasionalisme yang emosional : dengan berapi-api kita berteriak meminta “sodara” kita dibebaskan. Padahal, seandainya saat itu dia tidak tertangkap, lolos dan meneruskan bisnisnya berjualan narkoba, siapa yang menikmati keuntungan?
kenapa harus membayar untuk membebaskan PENJAHAT?  lebih baik membangun negeri
Dalam kasus TKI yang melakukan pembunuhan, kita memang tak bisa menyamaratakan semua kasus. Ada yang membunuh karena terdesak untuk membela diri, saat itu kondisi psikis pelaku juga sedang tidak stabil, misalnya akibat tekanan yang terus menerus selama sekian lama. Namun ada pula yang melakukan pembunuhan karena sebab lain, bahkan diikuti tindak pidana lainnya, semisal pencurian harta benda milik korban. Karena itu, sangat penting bagi KBRI Jeddah, Kemenakertrans atau pihak manapun yang berkompeten, untuk menjelaskan secara gamblang apa kasus yang dituduhkan kepada Satinah dan bagaimana proses peradilannya. Sebab, dalam kasus Darsem, saya baca dari beberapa berita, ternyata pembunuhan yang dilakukannya cukup keji juga. Bahkan selama di penjara pun dia sempat berjoget-joget, artinya tak ada penyesalan dann perasaan tertekan.

Satu hal lagi, jika TKI Darsem mentalitasnya baik, tentu dia tak menggunakan uang sumbangan pemirsa TV One sebesar Rp. 1,2 miliar rupiah untuk berfoya-foya. Bahkan pengacaranya pun – Elyasa Budianto – menyebutnya “toko emas berjalan”. Bahkan, uang yang diamanatkan untuk dibagi dengan ahli waris keluarga almarhum Ruyati (TKW yang dihukum pancung), akhirnya hanya diberikan Rp. 20 juta saja, itupun setelah didesak oleh Migrant Care dan putri almarhum Ruyati pergi ke rumah Darsem di Subang di dampingi staf Migrant Care. Padahal, Darsem bisa bebas dengan ditebus diyatnya oleh Pemerintah RI berkat tekanan pasca dipancungnya ibu Ruyati. Dengan kata lain, Darsem “diuntungkan” kasus Ruyati.

dana bantuan sosial dari masyarakat
untuk pembebasan digunakan foya-foya
Darsem yang mendadak kaya karena sumbangan pemirsa TV untuk menebus diyatnya. Tidak semua warga negara kita sudah pasti tidak bersalah. Jika ada bukti kuat bahwa dia melakukan tindak pidana, apalagi ada pengakuan dari pelaku, maka memang sudah selayaknya dia menjalani hukumannya. Contoh lain misalnya, saya pernah menonton acara 3_60 di Metro TV tentang Rumah Penampungan Anak TKW yang letaknya tak jauh dari Bandara Soetta. RPA TKI itu didirikan untuk menampung bayi-bayi yang ditinggalkan begitu saja oleh ibunya di toilet bandara ketika seorang TKW tiba di Indonesia, sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya. Dengan keberadaan RPA TKI, bayi-bayi itu ditampung sementara, sedangkan ibunya diberi kesempatan hingga 6 bulan untuk mengambil kembali anaknya. Jika lebih dari itu, maka bayi itu akan diasuh RPA TKI.

Ternyata, tak semua bayi itu hasil perkosaan, ada pula yang hasil hubungan gelap. Jangan salah, meski seorang TKW berangkat dengan status sudah bersuami, di sana tak dijamin akan tetap setia dan mampu menjaga diri dari hubungan dengan sesama TKI atau bahkan dengan warga negara lain (Bangladesh, India, dll.) yang juga mencari peruntungan di Arab. 
Tak jarang, dalam hubungan pacaran itu mereka melakukan hubungan badan yang berakibat kehamilan. Ketika majikan tahu, si TKW diusir, lalu menuntut pertanggungjawaban pacarnya. Akhirnya, meski biaya persalinan ditanggung dan dipulangkan ke tanah air, bayi itu terpaksa dibawa. 
Tapi untuk dibawa sampai ke kampung halaman, oh…, nanti dulu! 
Disana sudah ada suami dan sudah punya anak, belum lagi pandangan sinis tetangga. Karena itu, akhirnya bayi tak berdosa itu ditinggalkan di toilet bandara, sampai akhirnya ada RPA TKI. 
Artinya : terkadang TKW/TKI kita di manca negara ada yang berbuat kesalahan fatal bahkan melakukan tindak kriminal. Inilah yang seharusnya kita pahami dan coba kita ketahui lebih jauh, sampai sejauh mana kesalahan TKI/TKW kita.

Kalau seandainya kita terus menerus begini, tak kunjung belajar dari kasus Darsem, maka sampai kapan kita akan menebus diyat-diyat yang makin lama makin membengkak nilainya? 
Sementara TKI kita di sana tidak juga berhati-hati dalam bertindak, tidak paham sistem hukum yang berlaku, bahwa jika dia melakukan pembunuhan maka resikonya akan dihukum pancung. Kalau tak ingin dipancung, sediakan diyat yang nilainya milyaran. Kalau sekarang Siti Zaenab nilai diyatnya Rp. 90 miliar, bisa jadi 2-3 tahun ke depan kita akan disuguhi fakta TKI kita dihukum membayar diyat lebih dari Rp. 100 miliar. 
Akankah kita sanggup urunan sejumlah itu? 
Padahal, dompet kemanusiaan yang dibuka stasiun TV swasta untuk menggalang dana bantuan bencana alam saja sampai berbulan-bulan baru terkumpul jauh di bawah Rp. 10 M. 
Bagaimana jika misalnya ada TKI yang harus membayar diyat puluhan miliar sementara di tanah air ada saudara kita yang tertimpa musibah bencana alam? 
Apakah kita akan mengumpulkan dana untuk menolong ribuan saudara kita yang kena bencana atau menolong satu orang yang terpidana akibat perbuatannya? 
Apakah kita kemudian akan meminta Pemerintah untuk menganggarkan pos “Pembayaran Diyat” di APBN? 
Sampai sejumlah berapa dan untuk berapa orang?

TKI Darsem kaya mendadak
Bahkan mantan pengacaranya pun menyebut Darsem bak toko emas berjalan yang sombong. Tidakkah lebih baik kita meletakkan solidaritas dan nasionalisme dalam ruang yang lebih luas, tidak sempit kasus per kasus? Sebaiknya, lakukan moratorium total pengiriman TKI sektor informal ke negara Arab (minimal) dan tarik pulang semua TKI yang saat ini over stay dan menggelandang di kolong-kolong jembatan. Mereka yang masuk secara illegal atau menggunakan visa umroh, berkedok beribadah namun ternyata bekerja, semuanya dipulangkan saja. Lebih baik negara keluar uang untuk ongkos mencarter kapal/pesawat untuk memulangkan mereka. Lalu setiba di tanah air, mereka tetap harus menjalani hukuman akibat perbuatan/pelanggarannya. Ini akan memberikan pembelajaran sekaligus efek jera agar warga negara kita tak hanya tergiur gaji besar jadi PRT di manca negara, tanpa paham resikonya. Tanpa ada penghentian pengiriman TKI unskilled yang bekerja di sektor informal, masalah demi masalah akan terus ada dan eskalasinya makin besar.

mari simak berita dibawah ini:

TKW Zainab Butuh Tebusan Rp 90 Miliar demi Lolos dari Pancung Arab Saudi

Zainab (48), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur, menunggu waktu pelaksanaan eksekusi pancung dari Pemerintah Arab Saudi.

Dia menjadi terpidana kasus pembunuhan majikannya pada 2000 lalu.

Zainab, yang kini masih menjalani masa kurungan di Arab Saudi, bisa lepas dari hukuman pancung dengan syarat membayar uang tebusan yang ditawarkan oleh majikannya.

Tidak tanggung-tanggung, tebusan yang diminta kepada perempuan dengan dua anak ini ialah Rp 90 miliar.
Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab, saat dikonfirmasi menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit untuk dipenuhi.

Kekinian, keluarganya sedang berupaya untuk meringankan harga tebusan tersebut.

"Bibi dan kakak saya sudah berangkat ke Arab Saudi untuk melobi. Kami berharap ada keringanan dari keluarga majikan ibu saya," katanya, Selasa (25/3/2014) kemarin.

Ali Ridho menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya mau membantu ibunya membayar uang tebusan sebesar Rp 10 miliar. Sementara pihak keluarga tidak mampu melunasi kekurangannya. "Kalau saya apa yang mau dibayarkan," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan Ismed Sofyan, membenarkan bahwa keluarga majikan Zainab meminta uang tebusan Rp 90 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak punya anggaran untuk membantu meringankan uang tebusan tersebut. Kini, yang bisa dilakukan Pemkab Bangkalan, hanya membantu keluarga Zainab berangkat ke Arab Saudi untuk melobi keluarga majikan Zainab.

"Untuk meringankan beban tebusan itu bukan kami, melainkan Menteri Luar Negeri yang harus bertanggung jawab," kata Ismed.

Zainab menjadi TKI pada 1999 lalu. Setahun kemudian, ia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli tahun 2000, Zainab divonis hukuman mati dan ditahan di penjara Madinah sampai sekarang.
Zainab sudah berkali-kali meminta maaf kepada keluarga majikannya, tetapi pemberian maaf tidak meringankan hukuman yang diterimanya.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, eksekusi pancung terhadap Zainab sempat akan dilakukan, tetapi ditunda sampai sekarang.


Warga Arab Saudi Kukuh Minta Rp 90 Miliar untuk Tebusan Zainab

Syarifudin (23) dan Halimah (53), anak sulung dan kakak perempuan Siti Zainab bertolak ke Saudi Arabia bersama Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri sejak Kamis (20/3/2013)  berangkat, untuk bernegosiasi mengurangi besaran diyat yang diminta keluarga almarhumah Nurah bin Abdullah. Hingga siang ini, secuil informasi belum diterima pihak pemerintah maupun keluarga Siti Zainab.
Angka yang diminta keluarga Nurah bin Abdullah belum beranjak dari angka Rp 90 miliar.

Untuk diketahui, Siti Zainab divonis mati Pengadilan Ammah (Pengadilan Umum Tingkat Pertama) setelah anak bungsu almarhumah, Walid Abdullah Almahdi yang sudah memasuki masa akil baligh tidak memberikan maaf.

Keluarga Walid Abdullah Almahdi meminta uang tebusan atau diyat sebesar Rp 90 miliar untuk menyelamatkan nyawa Siti Zainab dari hukuman mati.

Pemprov Jatim Janji Bayar Tebusan untuk Nyawa Zenab Rp 90 Miliar

Uang tebusan (diyat) untuk Zaenab, terpidana hukuman pancung di Arab Saudi, sebesar Rp 90 miliar, akan dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Uang diyat tersebut, bakal diberikan kepada majikan Zaenab, Nurah binti Abdullah. Janji itu, disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf saat berada di Bangkalan, Kamis (27/3/2014).

Gus Ipul, tidak menjelaskan berasal dari mana sumber pendanaan uang tebusan tersebut. Yang penting, kata dia, uang itu halal dan tidak mengikat. "Kalau perlu, kita akan urunan untuk membayar tebusan tersebut," ujarnya.

Zaenab dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nurah binti Abdullah, pada 1999. Zainab divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi.
Pada 2000 lalu, Zaenab sempat akan dieksekusi pancung. Namun, eksekusi tersebut gagal setelah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berhasil melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.


Keluarga Terpidana Mati Siti Zainab Belum Kembali ke Bangkalan

Anak sulung dan kakak perempuan terpidana mati Siti Zainab, Syarifudin (23) dan Halimah (52) yang dijadwalkan tiba di Bangkalan, Jumat (28/3/2014) malam tidak terlaksana.

Bahkan hingga Sabtu (29/3/2014) pagi, belum diketahui secara pasti kapan keduanya tiba di rumahnya, Jalan Pesarean Syaichona Cholil, Desa Martajasah, Bangkalan.

Kepastian penundaan kepulangan Syarifudin dan Halimah itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Bangkalan Ismet Effendi.

"Keduanya masih di Jakarta karena dibutuhkan oleh Kemenlu (Kemeterian Luar Negeri). Kalau tidak hari ini mungkin besok (Minggu)," ungkap Ismet kepada Surya Online (Tribunnews.com Network), Sabtu (29/3/2014).

Ismet mengatakan, Kementerian Luar Negeri nantinya akan ikut serta mengantar Syarifudin dan Halimah sampai tiba di Bangkalan.

"Belum ada informasi terkait hasil negosiasi di Saudi Arabia," tandasnya.

Kedatangan Syarifudin dan Halimah dari Saudi Arabia ditunggu-tunggu masyarakat. Bersama tim Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, keduanya menemui keluarga almarhumah Nurah bin Abdullah untuk mengurangi besaran diyat Rp 90 miliar yang harus dibayar pemerintah.

Siti Zainab divonis mati oleh Pengadilan Ammah (Pengadilan Umum Tingkat Pertama) setelah putra bungsu almarhumah Nurah bin Abdullah, Walid Abdullah Al Ahmadu tidak memaafkan Zainab.

Ia membunuh majikannya, Nurah bin Abdullah pada tahun 1997 silam. Pada tanggal 18 Juli 2000, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung terhadap Zainab. Namun mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid kala itu, berhasil melakukan lobi kepada Kerajaan Saudi Arabia untuk sebisa mungkin menunda vonis tersebut sambil menunggu Walid Abdullah Al-Ahmadi memasuki masa akil baligh.

Upaya penggalangan dana dilakukan di depan kantor DPRD Pamekasan. Mereka menggalang dana, sembari membentangkan poster bertuliskan "Pemerintah Tutup Mata Pada Zainab dan Pemkab Bangkalan mandul".

Setelah menggalang dana di tengah jalan, mereka masuk ke kantor DPRD. Namun, di lembaga perwakilan rakyat itu, hanya segelintir anggota legislatif yang memberikan sumbangan.

Koordintor lapangan Elman Duro mengatakan, meski uang dari hasil penggalangan yang didapat nanti kecil dan jauh dari cukup, setidaknya sebagai warga Madura, punya kepedulian terhadap nasib Zainab.

"Kami menyayangkan sikap apatis Pemkab Bangkalan terhadap nasib Zainab di Arab Saudi, yang sebentar lagi menghadapi hukuman mati. Kami heran, kenapa pemerintah di negeri ini, tidak tergerak sama sekali untuk membebaskan Zainab," kata Elman Duro, dengan nada lantang.

Elman menambahkan, ia berterima kepada masyarakat Pamekasan yang telah menyisihkan sebagian uangnya buat menyelamatkan nyawa Zainab.

Presiden SBY: 246 TKI Terancam Hukuman Mati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bertemu delapan anggota keluarga korban TKW asal Indonesia yang bakal di hukum mati di Arab Saudi, di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/3/2014).

Dia mengaku, selama ini pihaknya terus berikhtiar dan berupaya mendapatkan pemaafan terhadap TKW yang terancam hukuman mati.

"Sengaja saya tidak mempublikasikan ke masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan. Tapi kami terus melakukan upaya agar ada pemaafan," kata dia di Gumaya Tower Hotel.

Bahkan, upaya yang dilakukan SBY berbicara langsung melalui sambungan telepon kepada pemerintah Arab Saudi untuk memohonkan dari pembebasan hukuman mati.

"Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 176 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dibebaskan dari hukuman mati," katanya.

Namun, diakuinya masih ada sekitar 246 WNI di sejumlah negara yang belum dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

"Kasusnya memang rata-rata narkoba dan pembunuhan. Jumlah itu juga tengah kami upayakan," kata dia.

Pengiri TKI Ilegal Adalah Pengkhianat Bangsa

Perlu kerjasama komponen masyarakat dan aparat pemerintahuntuk pencegahan penempatan TKI ilegal maupun tindak perdagangan orang. Pengiriman TKI ilegal, dianggap bentuk penghianatan kepada masyarakat dan bangsa.

Demikian salah satu kesimpulan dalam dialog Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, dengan aparat pemerintah Kabupaten Belu, TKI Purna, LSM dan tokoh agama di Gedung Betelalenok Atambua, NTT dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (6/3/2014). "Jujur saya sampaikan, pemerintah belum berhasil menciptakan lapangan kerja sehingga beberapa warga kita harus jadi TKI. Tetapi negara harus turut campur tangan dalam menjamin warganya bekerja ke luar negeri secara aman", tegas Jumhur.

Menurutnya, untuk menjamin dan melindungi warga Indonesia bekerja di luar negeri, pemerintah membuat serangkaian aturan. Dengan begitu, pelanggaran prosedur dan aturan tidak berpotensi merugikan, khususnya bagi TKI yang berangkat. Jumhur menambahkan, upaya ini bukan untuk mempersulit. Tapi, jika prosesnya dipermudah, orang akan sembarangan menyelundupkan dan memperdagangkan orang. Dan dampaknya akan sangat mengerikan.

"Kita tidak ingin calon TKI berangkat ke Luar Negeri hanya karena iming-iming gaji besar sementara banyak resiko pelecehan, kekerasan dan lain lainnya," imbuh Jumhur.

Dalam temu wicara tersebut, dihadiri Plt Bupati Belu Petrus Bere, Kadisnakertransos Belu Arnold Brio Seo, Wakil Ketua DPRD Belu Magdalena Tiwu Samara dan Direktur Advokasi dan Mediasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment