MUI: Bekicot Haram Hukumnya

MUI: Bekicot Haram Hukumnya

Bekicot haram
WISATA kuliner yang beberapa tahun ini semakin marak di media massa memang akhirnya membuka semua akses yang berhubungan dengan makanan. Namun, bagi orang Islam tidak serta merta begitu keadaannya, mengingat adanya batasan haram.

Sidang Komisi Fatwa MUI yang baru-baru ini dilaksanakan menghasilkan dua poin ketetapan. Ketetapan ini diputuskan setelah melakukan pengkajian mendalam oleh para Jumhur Ulama. Salah satunya adalah mengenai bekicot yang haram hukumnya untuk dikonsumsi secara umum.

Menurut pendapat dari para Jumhur Ulama (para ulama yang mayoritas adalah imam Mahzab terkemuka), bekicot masuk dalam kategori Hasyarot yang haram untuk dimakan. Menu seperti sate bekicot ataupun Escargot yang populer di Eropa termasuk haram untuk dikonsumsi umat Islam.


Pihak MUIpun tak memungkiri jika ada pro dan kontra atas ketetapan ini. “Kami di MUI mengambil pendapat ini. Walau memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain”, kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.

Selain ketetapan pertama tersebut, ada pula ketetapan kedua yang diputuskan Komisi Fatwa. Jika pemanfaatan bekicot untuk konsumsi diharamkan, namun penggunaan bekicot untuk di bagian luar tubuh diperbolehkan. Contohnya adalah untuk kosmetik luar, diperbolehkan menggunakan bahan dasar ini.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, tidak semua yang haram bersifat najis, asalkan penggunaannya diperhatikan. Komisi Fatwapun memperbolehkan bekicot dimanfaatkan jika memang disarankan sebagai obat penyembuhan oleh dokter dan belum ada penggantinya. Sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment