ACEH dengan syariat ISLAM syariahkan korupsi

ACEH dengan syariat ISLAM syariahkan korupsi

ACEH daerah pilot proyek dengan sistim Syariat Islam

2.399 Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Terjadi di Aceh

Sebanyak 2.399 kasus dugaan penyimpangan anggaran terjadi di Aceh dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun.

Direktur Investigasi dan Adfokasi Seknas Fitra, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, temuan dugaan penyimpangan anggaran tersebut merupakan rekapitulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Aceh periode 2009-2013. Banyaknya kasus penyimpangan tersebut, kata Uchok, karena tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah daerah di Aceh atas hasil audit yang dilakukan BPK.


Berdasarkan data tersebut, jelasnya, untuk level pemerintah Provinsi Aceh ditemukan sebanyak 331 kasus dugaan penyimpangan anggaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. Sementara untuk level pemerintah kabupaten/kota anggaran yang diselewangkan mencapai Rp 2,9 triliun dari 2.068 kasus.

Menurut Uchok, di tingkat kabupaten/kota daerah paling tinggi terjadi penyelewangan yaitu Aceh Utara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun dari 143 kasus. Peringkat selanjutnya diikuti Aceh Timur dan Bireun masing-masing senilai Rp132 milyar dari 82 dan 83 kasus, Simeulu Rp123 milyar dari 89 kasus serta Aceh Tenggara senilai Rp113 milyar dengan 86 kasus.

"Angka ini menjadi menumpuk karena tidak ditangani serius oleh Pemprov maupun Pemkab. Sehingga hasil audit BPK hanya dianggap sampah oleh pemda," kata Uchok di Banda Aceh, Jumat (28/2/2014).

Modus yang dilakukan untuk melakukan penyimpangan tersebut, lanjutnya, yaitu dengan menyiasati perjalanan dinas atau fiktif. Selain itu, adanya penggelembungan harga saat pengadaan alat-alat kesehatan dan belanja sosial tidak disampaikan kepada yang berhak. Bukan itu saja, adanya penerima dana hibah dan bantuan kepada pemerintah desa tidak dipertanggung jawabkan penerimaannya.

"Banyak sekali modus yang digunakan untuk melakukan penyimpangan anggaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengungkapkan, pihaknya meminta penegak hukum di Aceh untuk dapat mengusut tuntas hasil penemuna BPK tersebut. Jika tidak, kasus dugaan penyimpangan anggaran di Aceh akan semakin menumpuk.

Fitra dan GeRAK Aceh menilai, lemahnya penegakan hukum di Aceh akibat lembaga vertikal seperti polisi dan kejaksaan menerima alokasi anggaran dari pemerintah daerah. Seharusnya, dana itu tidak boleh diterima oleh kedua institusi ini.

"Seharusnya, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh menerima dana dari daerah karena sudah dialokasikan dari pusat. Akibat adanya penerimaan dana ini menghambat pemberantasan korupsi di Aceh," kata Askhalani. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment