perkosa 7 bocah, libido naik kalau melihat anak kecil

perkosa 7 bocah, libido naik kalau melihat anak kecil

Pura-pura Ajak Bermain, Pemuda di Ciputat Cabuli 7 Bocah

"Saat melihat anak kecil, libidonya naik" kata polisi.


Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, pihaknya telah mengamankan MI, seorang pemuda berusia 20 tahun yang telah mencabuli lebih dari lima bocah yang tinggal di kawasan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dari 10 korban yang melapor, MI mengaku hanya tujuh bocah yang dicabuli (sodomi). Tiga orang lainnya gagal dicabuli karena situasi dan kondisi," kata Aswin kepada VIVAnews, Jakarta, Kamis 13 Februari 2014.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MI juga mengaku telah mencabuli korbannya sejak tahun 2012 hingga bulan Desember 2013. Aswin mengatakan, MI memang memiliki kelainan seksual. "Menurut keterangan pelaku, saat melihat anak kecil laki-laki libidonya naik," ujar Aswin.

Aswin menambahkan, selama pemeriksaan, pelaku yang juga anak pertama dari lima bersaudara itu ternyata kerap mengajarkan mengaji pada sejumlah anak di sebuah musola. Tetapi status bukan guru mengaji melainkan hanya diperbantukan menjadi seorang pengajar mengaji.

Terungkapnya kasus pencabulan ini karena adanya informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggal korban. Setelah ditelusuri, ternyata anak yang menjadi korban mengaku telah dicabuli MI.

"Lalu SIR (ibu korban) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan," kata Aswin.

Diketahui, para korban MI adalah anak lelaki yang berusia sekitar 8-11 tahun. Modusnya, MI mendatangi rumah korban dengan alasan ingin bermain. Kemudian pelaku mengajak korban ngobrol di kamar, kemudian korban diminta untuk membuka pakaiannya.

"Sebelumnya pelaku sudah tahu bahwa korban itu sendirian di rumahnya," tambah Aswin.

Kepala Sub Unit II PPA Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Nunu menjelaskan, MI mengaku telah melakukan tindakan tersebut karena telah mendapatkan perlakuan yang sama saat dia duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). "Saat kelas V sampai VI SD," kata Nunu.

Atas tindakannya, MI dijerat Pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment