Seputar Hak Wanita Dalam Islam

Seputar Hak Wanita Dalam Islam

Materi yang disampaikan Abu Mu’az Muhammad Abdul Hayy ‘Uwainah Al Minshry seorang ulama besar dari Mesir pada acara seminar Islam internasional samudera pasai di hall islamic center, Lhokseumawe. berikut isinya yang majalah santri dayah terima dengan bahasa indonesia yang sudah diterjemahkan:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah Yang Maha Memiliki, Maha Mengetahui, Maha Suci, Maha sejahtera, Yang telah Menciptakan manusia, Yang telah Menurunkan al Furqan (pembeda antara yang benar dan yang batil), Yang Ilmunya mencakup yang khusus dan yang umum, Maha Tinggi dari yang mampu kita pikirkan dan dari apa yang dalam terdetik pikiran manusia, Yang tidak berubah dengan perubahan masa dan waktu, Yang tidak ada beda bahasa baginya, Yang kekuasaan-Nya tidak berkurang dengan banyak memberi, Dialah yang mengadili dan kepada-Nya kembali semua hukum, Dialah Yang Menentukan dan Memutuskan, tidak ada yang berani menyanggah dan menyalahkan-Nya, Dialah yang telah mengutus para rasul, Dialah yang telah menurunkan bersama mereka Kitab dan keadilan, yang ditutup dengan sebaik-baik manusia yaitu Muhammad SAW yang terbaik dari anak Adnan, yang mengalihkan siapa yang Diinginkan dari kekufuran kedalam Iman, dari kesesatan kedalam Islam.

Saya memujiNya atas nikmat-Nya yang begitu besar, saya mensyukuri-Nya atas apa yang telah diberikan dari kebaikan dan nikmat-nikmat-Nya.

Saya bersaksi tiada tuhan selain Allah, yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, Satu-satu-Nya Yang Maha Kekal, Yang Mengadakan dan Meniadakan, kesaksian yang menjadi harapan saya akan selamat dihari perhitungan dan dihari timbangan, syahadah ini juga menjadi harapan akan Diberikan tempat disurga yang tertinggi, serta terbebas dari api neraka.


Saya juga bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW rasul paling mulia dan imam yang paling sempurna, yang dicap dengan nabi penutup seluruh kenabian, yang dipayungi dengan awan, manusia yang paling bersih hatinya, yang paling jujur perkataannya, yang paling bersih perbuatannya, paling kuat asal-usulnya, paling bagus keturunannya, paling mulia tabiatnya, yang paling menepati janjinya, dan paling patut untuk dipuji. Manusia yang paling tinggi posisinya, paling manis perkataannya, paling suci kesejahteraannya. Manusia paling mulia, paling banyak bersyukur dan berzikir, paling tinggi derajatnya, paling sabar, paling jelas bicaranya, paling dekat dengan manusia lain, paling berat timbangannya, paling besar urusannya, yang pertama beriman, paling jelas alasannya, paling kelihatan kekuasaannya dan paling terpelihara janjinya.

Sampaikanlah selawat dan salamMu ya Allah kepada Nabi Islam Muhammad SAW, kepada keluarga yang bersih dan mulia, salam sejahtera selalu beriring sepanjang zaman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Firman Allah yang artinya : “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu” (Q.S An-Nisa’ ayat 1).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ
يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُم بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu; sungguh, guncangan (hari) kiamat adalah suatu (kejadian) yang sangat besar. (Ingatlah) pada hari ketika kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui anaknya akan lalai terhadap anak yang disusuinya, dan setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, tetapi azab Allah itu sangat keras” (Q.S. Al Hajj, ayat 1-2).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِي وَالِدٌ عَن وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئًا ۚ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُم بِاللَّهِ الْغَرُورُ
“ wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah pada hari yang (ketika itu) seorang bapak tidak dapt menolong anaknya, dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sungguh, janji Allah pasti benar, maka janganlah sesekali kamu terpedaya oleh kehidupan dunia, dan jangan sampai kamu terpedaya oleh penipu dalam (mena’ati) Allah” (Q.S Luqman, ayat 33).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim” (Q.S Ali ‘Imran ayat 102).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“ Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung” (Q.S Al-Ahzab ayat 70-71).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“ Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (Q.S Al-Hasyr ayat 18).

Pendahuluan

Orang nasrani dari timur dan barat beranggapan bahwa Islam telah menzalimi wanita dan mengurangi martabatnya, mereka memberikan contoh bahwa Islam telah menjadikan saksi wanita itu dipandang setengah saksi pria. Islam juga telah menjadikan hak wanita dalam urusan warisan setengah hak pria, dengan demikian mereka telah menyesatkan kaum muslimin yang awam, mereka menipu orang biasa dan mencela mereka, sehingga mereka membuat syiar-syiar yang berujung kepada pembohongan umat Islam yang awan, terkadang mereka mengusung syiar hak-hak wanita, terkadang mereka mengusung selogan melindungi wanita.

Yang paling aneh apa yang terjadi dinegara seperti Prancis, mereka tidak memberikan wanita hak milik sendiri, sebagaimana wanita disana bila sudah menikah, dia akan menanggalkan nama ayahnya dan digantikan dengan nama suaminya.

Sebenarnya orang barat yang menzalimi wanita dan memperbudak mereka, mereka menjadikannya sebagai barang, menyia-nyiakan harga diri mereka, menghilangkan kesucian diri mereka serta merampas kehormatan mereka. Bukanlah niat kita untuk menyebutkan kekurangan dan aib mereka, mencela mereka karena mereka menghina wanita dengan memaksa wanita untuk membuka aurat dan menghilangkan rasa malu mereka, kita akan menjawab tuduhan-tuduhan mereka, serta menjelaskan tuduhan dan mempermalukan kebohongan mereka, akan kita umumkan pembohongan mereka terhadap agama Allah, sehingga terlihat jelas mana yang benar untuk orang-orang yang memiliki hati, terlihat mana yang benar bagi orang otrang yang mempunyai pikiran, sehingga orang awam tidak tertipu dengan kebohongan itu, semoga diketahui juga oleh para pemikir-pemikir barat bahwa Allah Yang Maha Tinggi dan Bijaksana tidak pernah menzalimi wanita, malahan Allah Memuliakan mereka, Menjaga mereka serta Memberikan mereka hak-hak mereka secara sempurna.

“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikitpun, tetapi manusia itulah yang menzalimi dirinya sendiri” (Q.S Yunus ayat 44).

Kesaksian wanita

Pembicaraan saya hari ini untuk menjawab tentang pertanyaan : apakah Islam telah menzalimi wanita, ketika Islam menjadikan kesaksian wanita setengah kesaksian pria? Apakah selalu kesaksian wanita setengah kesaksian pria?

Allah SWT telah menjadikan kesaksian satu orang laki-laki sama dengan kesaksian 2 orang perempuan pada masalah tertentu yang Allah tidak menginginkan wanita sibuk karenanya, seperti masalah keuangan (ekonomi). Tapi ada masalah-masalah yang Allah khususkan untuk kesaksian wanita, disini Allah menjadikan kesaksian seorang wanita sama dengan kesaksian 2 orang laki-laki, seperti masalah menyusui dan melahirkan, masalah perawan, haid dan masalah lain yang memang menjadi tugas wanita dan digeluti olehnya.

Dengan demikian apakah Allah telah menzalimi wanita?
Ataukah Allah telah menzalimi pria?
Disini saya katakan kepada orang awam yang terpedaya dengan perkataan orang nasrani dan berjalan mengikuti langkah mereka, sebagaimana Allah telah menjadikan kesaksian seorang laki-laki sama dengan kesaksian 2 wanita, begitu juga Allah telah menjadikan kesaksian seorang wanita sama dengan kesaksian 2 orang pria pada masalah yang lain, kami sebutkan diantaranya:

1. Masalah susuan

Ibnu Qudamah berkata : cukup dengan kesaksian seorang wanita pada masalah menyusui. Sebagaimana diriwayatkan oleh Uqbah bin al Haris, beliau berkata : (Saya telah menikah dengan Um Yahya binti Abi Ihab, kemudian seorang wanita yang berkulit hitam datang dan ia berkata: saya telah menyusui kalian berdua, lalu saya mendatangi rasulullah SAW dan saya ceritakan kejadian itu, beliau bersabda : bagaimana kalian berdua menikah, sementara wanita tadi telah menjelaskan itu) HR Muttafaq ‘alaih. Sementara dalam riwayat Nasai, kata ‘Uqbah : (Saya menghadap rasulullah, saya berkata : Dia berdusta, rasulullah menimpali: Bagaimana kamu lakukan itu, sementara wanita itu telah menjelaskan bahwa dia sudah menyusui kalian berdua, cerailah istrimu itu). Ini menunjukkan bahwa cukup dengan kesaksian seorang wanita saja.

Imam az Zuhri berkata : Dimasa khilafah Ustman ra sebuah keluarga dipisahkan karena seorang perempuan bersaksi dalam masalah susuan.

Imam al Awza’I berkata : Usman memisahkah 4 orang dengan istri mereka, itu terjadi karena kesaksian seorang wanita dalam masalah susuan.

Imam asy Sya’bi berkata : para qadhi memisahkan antara seorang pria dengan seorang wanita karena kesaksian seorang wanita dalam masalah menyusui.

Ini karena kesaksian terhadap aurat, makanya diterima hanya dengan kesaksian seorang wanita, seperti wiladah (melahirkan). Imam Syafi’I berdalil, ini artinya apabila perkataan seorang wanita diterima, maka kesaksian seorang wanita juga diterima, seperti perkataannya.

2. Masalah melahirkan: Imam as Sarkhasi dalam kitabnya al Mabsuth berkata :

Seandainya ada seorang wanita yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya dan belum dicerai, lalu dia membawakan seorang anak, sementara sang suami mengungkiri itu anaknya, kemudian seorang wanita yang merdeka bersaksi terhadap kelahiran wanita ini, maka diterima kesaksian wanita ini dan anak ini dinasabkan kepada sang suami.

Dalam kitab Badai’us sanai’ disebutkan : sementara pada permasalahan yang tidak mungkin dilihat oleh pria seperti melahirkan, aib yang tersembunyi pada wanita, bilangan orang yang bersaksi bukanlah sebuah syarat menurut kami, kesaksian seorang wanita saja diterima.

Dalam kitab Tabyinul haqaiq syarah kanzud daqaiq disebutkan: Nasab ditetapkan dengan firasy (pernikahan yang sah) ketika disaksikan oleh seorang wanita pada masalah melahirkan.

Pengarang kitab al ‘Inayah syarah alhidayah berkata : (diterima kesaksian seorang wanita pada masalah melahirkan, keperawanan dan aib yang tersembunyi pada wanita yang tidak dilihat oleh laki-laki) karena sabda rasulullah SAW yang artinya : (kesaksian seorang wanita dibolehkan pada permasalahan yang tidak bisa disaksikan oleh laki-laki).

Dalam kitab al Um karangan Imam syafi’i beliau berkata : seandainya seorang wanita membawa seorang wanita lain untuk bersaksi bahwa siwanita pertama telah melahirkan anak, maka anak itu akan diikut sertakan nasabnya kepada sang suami, kecuali si suami ini menuduh istrinya berzina.

3. Aib pada wanita yang terletak dibawah pakaian yang tidak dihalalkan bagi laki-laki melihatnya.

Dalam kitab al Um: saya berkata : apakah dalam masalah aib wanita dan melahirkan dibolehkan dengan kesaksian seorang wanita saja? Katanya : iya, kataku : dari siapa engkau meriwayatkan perkataan ini? Katanya : sebagiannya saya riwayatkan dari Ali ra.

Barusan kita juga sudah menukilkan perkataan pengarang kitab al ‘Inayah. Dalam kitab al Inshaf : apa yang tidak dilihat oleh laki-laki seperti aib yang ada dibawah pakaian pada wanita, menyusui, istihlal (bukti adanya kehidupan pada anak begitu dia lahir seperti menangis, menggerakkan anggota tubuhnya), perawan, janda, haid dan sejenisnya, maka diterima dengan kesaksian seorang wanita.

4. Perawan : kita telah membahasnya diatas.

Dalam kitab Iqna’ : dan cukuplah dengan kesaksian seorang wanita masalah keperawanannya, dan diterima juga kesaksian seorang perempuan yang adil pada masalah-masalah yang tidak dilihat oleh laki-laki : seperti aib dibawah baju wanita, perawan, janda, haid, melahirkan, menyusui, istihlal, dan sejenisnya.

Ini artinya Allah tidak selalu menjadikan kesaksian seorang wanita setengah kesaksian laki-laki seperti yang didengung-dengungkan oleh sebagian orang yang menyesatkan, akan tetapi Allah menjadikan kesaksian seorang wanita sama seperti kesaksian 2 orang laki-laki pada sebagian masalah, bagi orang yang insaf akan tahu betapa Adilnya Allah untuk wanita dan tidak pernah Menzalimi mereka.

Warisan Wanita

Orang-orang nasrani dan para penyeru kebarat-baratan mengatakan bahwa Allah telah Menzalimi wanita, ketika Allah tidak menyama ratakan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan, mereka juga menghina Islam dan kaum muslimin karena itu, mereka beranggapan Islam itu anti wanita, syubhat ini sudah dijawab dan ditepis oleh para ulama dari dulu dan sekarang, tetapi mereka tetap saja mengungkit-ngungkit masalah ini supaya kaum muslimin yang awam terpedaya dengan perkataan mereka.

Islam telah memberikan kewajiban terhadap kaum laki-laki untuk memberi nafkah terhadap wanita, baik itu anak perempuannya atau istrinya, ibunya atau adik-adik perempuannya disa’at mereka membutuhkan dan dengan ketentuan tertentu, malahan seorang laki-laki diwajibkan untuk member nafkah untuk istrinya walau istrinya punya harta yang banyak.

Sebagaimana telah mewajibkan laki-laki untuk memberikan mahar kepada perempuan apabila dia mau menikahi perempuan itu, walau siperempuan memiliki harta yang banyak, Allah telah menjadikan itu haknya wanita, namun kita lihat pada sebagian masyarakat dan sebagian agama malah siperempuan yang harus memberikan mahar untuk laki-laki seperti yang terjadi di India.

Adakah Islam telah menzalimi wanita secara materi?
Dengan izin Allah akan kita coba paparkan kelemahan perkataan mereka, kita jelaskan kebohongan mereka dan kita kuliti tipudaya mereka, sebenarnya tidak selamanya wanita mendapatkan warisan setengah jatah warisan laki-laki, ada beberapa kasus perempuan akan mengambil warisan sama dengan laki-laki, malahan begitu banyak kasus perempuan akan mengambil lebih banyak warisan daripada laki-laki, inilah yang akan kita jelaskan.

Kasus-kasus dimana perempuan akan mengambil ½ jatah laki-laki

Hanya ada 4 kasus wanita akan mengambil ½ jatah laki-laki :

  1. Apabila seseorang yang mati meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Karena firman Allah yang artinya : {Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan}(Q.S An-Nisa’ ayat 11).
  2. Warisan antara suami istri, dimana suami akan mendapatkan warisan dari istrinya 2X lebih banyak dibandingkan istri. Itu telah dijelas dalam firman Allah yang artinya : {Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu} (Q.S An-Nisa’ ayat 12).
  3. Ayah dari orang yang mati akan memperoleh 2X lebih banyak daripada Ibunya, seandainya simati tidak memiliki anak, si ayah memperoleh 2/3 sementara si Ibu memperoleh 1/3.
  4. Ayah simati juga mendapatkan 2X lebih banyak dibandingkan Ibunya jika si mati memiliki seorang anak perempuan, anak perempuan akan memperoleh ½ dari harta yang ditinggalkan, si ibu akan mengambil 1/6 sementara si ayah akan memperoleh 1/3.


Kasus-kasus dimana wanita akan memperoleh warisan sama dengan pria

Begitu banyak kasus dimana wanita akan mendapatkan warisan sama persis dengan laki-laki, disini akan kita paparkan :

  1. Di saat ada saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu pada masalah warisan dari saudara mereka, seandainya si mati tidak punya orang tua atau anak (selama tidak ada penghalang untuk mendapatkan warisan), maka setiap orang dari mereka mendapatkan 1/6, itu dijelaskan dalam firman Allah yang artinya : jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saidara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikian ketentuan Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (Q.S An-Nisa’ ayat 12). 
  2. Apabila seorang laki-laki meninggal, dia memiliki saudara lebih dari 2 orang, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka memperoleh 1/3 sama rata.
  3. Antara ayah dan ibu dalam warisan dari anaknya, jika sianak punya anak laki-laki atau dua anak perempuan atau lebih, itu dijelaskan dalam firman Allah yang artinya: Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak (Q.S An-Nisa’ ayat 11). Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami dan saudara kandung perempuan, maka masing-masing mereka akan mendapatkan ½.
  4. Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami dan saudara perempuan seayah, maka masing-masing mereka akan mendapatkan ½.
  5. Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami dan ibu serta saudara kandung perempuan, maka suami akan mendapatkan ½, si ibu juga ½, sementara saudara kandung perempuan tidak mendapatkan apa-apa (menurut Ibnu Abbas). 
  6. Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu, maka suami akan mendapatkan ½, saudara kandung perempuan ½, sementara saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu tidak mendapatkan apa-apa.
  7. Apabila seorang pria meninggal, dia meninggalkan dua anak perempuan, ayah dan ibu, maka ayah mendapatkan 1/6, ibu 1/6 dan masing-masing anak perempuan akan mendapatkan 1/3.
  8. Apabila seorang pria meninggal, dia meninggalkan istri, dua anak perempuan, ayah dan ibu, maka istri memperoleh 1/8 dan sahamnya 3, ayah ¼ dan sahamnya 4, ibu ¼ sahamnya 4, anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/3 dan sahamnya 8.
  9. Apabila seorang pria meninggal, dia meninggalkan ibu dan saudara perempuan, maka masing-masing mereka mendapatkan 1/3.
  10. Dalam sepuluh kasus diatas kita bisa melihat wanita dan laki-laki mendapatkan hak yang sama dalam warisan, sementara mereka mendapatkan ½nya hanya dalam 4 kasus, dan begitu banyak kasus wanita mendapatkan warisan lebih banyak dari laki-laki.


Kasus-kasus dimana wanita mendapatkan warisan lebih banyak dari laki-laki

Begitu banyak kasus-kasus wanita mendapatkan warisan lebih banyak dari laki-laki apabila dibandingkan dengan kasus-kasus yang mereka dapatkan ½ jatah laki-laki, agar lebih jelas kita sebutkan beberapa contoh dibawah ini:

  1. Apabila seorang pria mati, dia meninggalkan ibu, dua anak perempuan dan seorang saudara laki-laki, seandainya dia meninggalkan $24.000, maka jatah masing-masing mereka seperti ini: Ibu : $3.000 (1/8). Dua anak perempuan : $16.000, masing-masing mereka mendapatkan $8.000 (2/3). Saudara laki-laki $5.000 (sisanya). Dengan demikian si anak perempuan telah mengambil lebih dari 150% jatah warisan saudara laki-laki.
  2. Apabila seorang pria mati, dia meninggalkan seorang anak perempuan, ibu dan ayah, dia meninggal $24.000. Maka anak perempuan akan mengambil $12.000, ibu akan mengambil $4.000, ayah akan mengambil 1/6 yang telah ditetapkan dan sisa ashabah atau $4.000 + $4.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 150% jatah yang diterima oleh ayah.
  3. Apabila seorang pria mati, dia meninggalkan dua orang anak perempuan, ayah dan ibu, maka setiap anak perempuan mendapatkan 1/3, ayah 1/6 dan ibu 1/6. Seandainya dia meninggalkan $24.000, maka masing-masing anak perempuan akan mendapatkan $8.000, ayah dan ibu mendapatkan jatah yang sama yaitu $4.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 200% dari jatah warisan ayah.
  4. Apabila seorang wanita mati, dia meninggalkan suami, ibu, kakek, dua orang saudara laki-laki seibu dan dua saudara laki-laki seayah, maka suami mendapatkan ½, kakek 1/6, ibu 1/6, saudara seayah 1/6, sementara saudara seibu tidak ada jatahnya. Seandainya simati meninggalkan $24.000, maka jatah istri $12.000, kakek dan ibu mendapatkan jatah yang sama, masing-masing mereka mendapatkan $4.000, 2 saudara laki-laki seayah masing-masing mendapatkan $2.000. Dengan demikian si ibu mengambil jatah 200% dari jatah suaminya.
  5. Apabila seorang wanita mati, dia meninggalkan suami, ibu, kakek, dua orang saudara laki-laki seibu, 4 saudara laki-laki seayah: suami mendapatkan ½, kakek 1/6, ibu 1/6, saudara seayah 1/6, sementara saudara seibu tidak mendapatkan apa-apa. Kalau simati meninggalkan $24.000 maka jatah suami $12.000, jatah kakek dan ibu sama, masing-masing mereka dapat $4.000, sementara 4 saudara seayah mendapatkan jatah masing-masing $1.000. Dengan demikian ibu telah mengambil warisan 400% dari jatah saudara suaminya.
  6. Apabila seorang wanita mati, meninggalkan suami, ibu, kakek, 2 saudara laki-laki seibu, 8 saudara laki-laki seayah: maka suami mendapatkan ½, kakek 1/6, ibu 1/6, 8 saudara laki-laki seayah 1/6 dan saudara laki-laki seibu tidak ada jatahnya. Seandainya dia meninggalkan $24.000, maka jatah suami $12.000, kakek dan ibu dapat jatah yang sama, masing-masing mereka mendapatkan $4.000, saudara laki-laki seayah masing-masing mendapatkan $500. Dengan demikian ibu telah mendapatkan warisan 800% dari jatah saudara laki-laki seayah.
  7. Apabila seorang manusia mati, dia meninggalkan 2 orang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan anak laki-laki dari cucu laki-laki: 2 anak perempuan mendapatkan 2/3 dan saham masing-masing dari keduanya adalah 3, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1 saham dan anak laki-laki dari cucu laki-laki mendapatkan 2 saham. Kalau simati meninggalkan $18.000, maka jatah setiap anak perempuan $6.000, cucu perempuan dari anak laki-laki $2.000, anak laki-laki dari cucu laki-laki $4.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 150% jatah anak laki-laki dari cucu laki-laki.
  8. Apabila seorang wanita mati, meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu : suami mendapatkan ½, saudara kandung perempuan ½ , saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu tidak mendapatkan apa-apa. Dengan demikian suami dan saudara kandung perempuan telah mengambil semua warisan, tanpa meninggalkan apa-apa untuk saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu.
  9. Apabila seorang pria mati meninggalkan 2 orang anak perempuan, saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seibu: masing-masing dari saudara perempuan mendapatkan 1/3 dan saham masing-masing mereka 3, sisanya diambil oleh saudara laki-laki seayah 2/3 dan saudara perempuannya mendapatkan 1/3. Seandainya dia meninggalkan $90.000, maka jatah setiap anak perempuan $30.000, saudara laki-laki seayah $20.000, jatah saudara perempuan seayah $10.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 150% jatah saudara laki-laki seayah.
  10. Apabila seorang pria mati, meninggalkan istri, nenek, 2 anak perempuan, 12 orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan: istri mendapatkan 1/8 dan sahamnya 75, dua anak perempuan 2/3 dan saham masing-masing mereka 200, nenek 1/6 dan sahamnya 100, saudara laki-laki masing-masing mereka memiliki saham 2, saudara perempuan memiliki satu saham. Seandainya dia meninggalkan $300.000, istri akan mendapatkan $75.000, masing-masing anak perempuan $100.000, nenek $100.000, masing-masing saudara laki-laki $2.000, saudara perempuan $1.000. Dengan demikian anak perempuan dan nenek telah mengambil 37.5X lipat dari jatah yang diambil saudara laki-laki.
  11. Apabila seorang wanita mati, meninggalkan suami, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki : istri ¼ dan sahamnya 3, ayah dan ibu masing-masing saham mereka 2, anak perempuan ½ dan sahamnya 6, cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapatkan jatah apa-apa. Seandainya dia meninggalkan $12.000, harus dibagi warisan untuk 13 saham, suami akan mengambil $5.538, ayah dan ibu masing-masing mereka akan mengambil $3.692, anak prempuan $7.611. Disini kita bisa melihat anak perempuan mengambil jatah lebih banyak 2X dari jatah suami, dan lebih banyak 250% dari apa yang diambil ayah.
  12. Apabila seseorang mati, meninggalkan kakek, ibu, saudara kandung perempuan, saudara laki-laki seayah, dan saudara perempuan seayah: ibu mengambil 1/6 dan sahamnya 3, kakek sisa 1/3 dan sahamnya 5, saudara kandung perempuan ½ dan sahamnya 9, kemudian satu saham dibagi 3 untuk saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah (bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan). Seandainya dia meninggalkan $18.000, ibu mengambil $3.000, kakek $5.000, saudara kandung perempuan $9.000, saudara laki-laki seayah $666, saudara perempuan seayah $333. Disini kita mendapatkan bahwa saudara kandung perempun mengambil 13X jatah ayah.
  13. Apabila seorang pria mati meninggalkan istri, 2 anak perempuan, ayah dan ibu : maka ibu mendapatkan 1/8 dan sahamnya 3, ayah 1/6 dan sahamnya 4, ibu 1/6 dan sahamnya 4, anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/3 dan saham mereka berdua 8. Jumlah sahamnya 27, seandainya dia meninggalkan $24.000 maka harus diaulkan ke 27 saham ganti 24, mereka akan mengambil jatah sahamnya masing-masing yang telah ditetapkan oleh Allah. Pada kasus ini istri akan mendapatkan $2.666, anak perempuan masing-masing mereka akan mendapatkan $7.611, ibu $3.555 dan ayah $3.555. Disini kita mendapatkan bahwa anak perempuan mendapatkan hampir 2X lipat apa yang didapatkan ayah.
  14. Apabila seorang wanita mati dan meninggalkan ibu, kakek dan adik perempuan, maka kakek akan mengambil 1/6, ibu dapat 1/3 dan adik perempuan akan mengambil ½. Seandainya dia meninggalkan $120.000, maka kakek akan mendapatkan $20.000, ibu $40.000, sementara adik perempuan akan mendapatkan $60.000. Dalam kasus ini siperempuan pertama dapat 2X jatah laki-laki dan perempuan kedua mengambil 3X lipat dari jatah laki-laki.
  15. Apabila seorang pria mati dan meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan, dan istri yang masih terutang maharnya sebesar $16.000, sementara harta yang ditinggalkan $40.000, maka pembagiannya akan seperti ini: Istri $16.000 + 1/8 sisa harta yaitu $3.000=$19.000, anak laki-laki 2/3 setelah dikurangi mahar $16.000, anak perempuan 1/3 setelah dikurangi mahar $8.000. Seandainya maharnya yang terutang lebih banyak lagi maka dia akan mendapatkan warisan lebih banyak dari jatah anak laki-lakinya, contohnya:
  16. Apabila seorang pria mati dan meninggalkan harta sebesar $60.000, ahli waris yang ditinggalkan sbb: anak laki-laki, anak perempuan, dan istri yang masih terutang maharnya sebesar $36.000 , maka pembagiannya akan seperti ini: Istri $36.000 + 1/8 sisa harta yaitu $3.000=$39.000, anak laki-laki 2/3 setelah dikurangi mahar $16.000, anak perempuan 1/3 setelah dikurangi mahar $8.000.   D. Ada beberapa kasus dimana wanita akan mendapatkan warisan, sementara laki-laki tidak dapat jatah.
  17. Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, saudara kandung perempuan , saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah: maka dalam kasus ini suami mendapatkan ½, adik kandung perempuan ½, saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan jatah apa-apa.
  18. Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki: maka suami mendapatkan ¼ dan sahamnya 3, ayah dan ibu masing-masing mereka mendapatkan 1/6 dan saham masing-masing 2, anak perempuan ½ dan sahamnya 6, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan jatah apa-apa, atau anak perempuan mendapatkan jatah 6X lipat jatah cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  19. Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, Ibu, 2 orang saudara laki-laki seibu, seorang saudara kandung laki-laki atau lebih: suami mendapatkan ½ dan sahamnya 3, ibu 1/6 sahamnya 1, 2 orang saudara laki-laki seibu 1/3 dan saham masing-masing mereka 1 jadinya saham mereka 6, untuk saudara kandung tidak tersisa apa-apa (menurut Umar bin Khattab).
  20. Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, kakek, Ibu, saudara-saudara kandung dan saudara-saudara seayah : suami dapat ½, kakek 1/6, ibu 1/6, saudara-saudara kandung bagian yang tersisa, sementara saudara-saudara seibu tidak mendapatkan apa-apa.


Kasus-kasus dimana laki-laki mendapatkan lebih banyak dari wanita, tetapi bukan berlipat ganda dari wanita

Bagian ini sengaja kita bahas untuk menerangkan kesalahan dakwaan mereka dari semua sisi, mereka tidak mengetahui Islam yang mereka serang, mereka juga tidak mengerti hukum mawaris yang mereka bicarakan untuk mengelabui orang lain, ada beberapa kasus laki-laki mendapatkan warisan lebih banyak dari wanita, baik itu kurang dari 2X lipat atau lebih :

  1. Apabila seorang anak laki-laki mati meninggal ayah, ibu, saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka ibu mendapatkan 1/6, ayah mendapatkan sisanya, sementara saudara-saudaranya tidak dapat jatah. Disini laki-laki mewarisi 5X lipat jatah perempuan.
  2. Apabila seorang pria mati meninggalkan istri, ibu dan ayah, maka istri dapat ¼ dan sahamnya 3, ibu 1/3 sahamnya 4, ayah mengambil sisanya dan sahamnya 5. Dia tidak mengambil 2X lipat dari siapapun.
  3. Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, ibu dan bapak, suami mendapatkan ½ dan sahamnya 3, ibu 1/3 sisanya dan sahamnya 1, sementara ayah dapat 2/3 sisa dan sahamnya 2. Suami telah mendapatkan 3X lipat jatah ibu.
  4. Apabila seorang pria mati meninggalkan anak laki-laki dan 6 orang anak perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan 1/3 dan anak perempuan 2/3. Dalam kasus ini anak laki-laki anak laki-laki mendapatkan 3X lipat jatah dari masing-masing anak perempuan. Seandainya dia meninggalkan $18.000, maka anak laki-laki akan dapat $6.000, masing-masing anak perempuan $2.000. Maka anak laki-laki mendapatkan 3X lipat anak perempuan.
  5. Seorang wanita mati meninggalkan suami, ibu, 2 saudara seibu, seorang saudara kandung laki-laki: suami mengambil ½ dan sahamnya 9, ibu 1/6 dan sahamnya 3, saudara laki-laki mengambil 1/3 sisa saham masing-masing mereka 2. (dari Ali bin Abi Thalib, mazhab Maliki dan Syafi’I berpegang kesini) disini suami mengambil 3X lipat jatah ibu. Seandainya dia meninggalkan $18.000, maka jatah suami $9.000, ibu $3.000, 1/3 sisa dibagikan sama rata untuk 3 saudara masing-masing mereka dapat $2.000. dalam kasus ini suami mengambil 3X lipat jatah ibu.
Artinya ada 30 kasus lebih wanita akan mengambil jatah sama dengan laki-laki, atau lebih dari itu, atau dia mendapatkan warisan, sementara yang sebanding dengan dia dari laki-laki tidak mendapatkan apa-apa, kalau dibandingkan dengan 4 kasus saja wanita mendapatkan jatah setengah jatah laki-laki.

Itulah hasil penelitian tentang kasus-kasus dalam permasalahan pembagian warisan dalam ilmu faraidh (mawaris) yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yang sudah ditentukan oleh falsafah Islam dalam masalah pembagian warisan… yang tidak berhenti pada ukuran laki-laki atau perempuan sebagaimana yang dipikirkan oleh sebagian orang yang tidak mengerti!.. dengan demikian kita melihat runtuhlah syubhat dan tipuan yang diangkat seputar hak warisan wanita.

Perbadingan antara peraturan barat dan hukum Islam dalam masalah warisan


  1. Begitu banyak kita mendengar yang terjadi dinegara-negara Eropa, ada seseorang yang mati meninggal kekayaan dan property yang tidak terhitung banyaknya ditinggalkan untuk seekor kucing atau untuk seekor anjing yang dipelihara oleh simati tadi, atau semua hartanya diberikan untuk seorang pembantu atau untuk sebuah institusi tertentu dan tidak diberikan hak sama sekali untuk anaknya, dimanakah keadilan dalam membagi warisan?.. sementara dalam Islam diberikan kebebasan untuk mempergunakan harta sesuka hatinya sebatas 1/3nya saja, tidak boleh membuat wasiat untuk ahli waris dan tidak boleh membuat wasiat untuk pihak yang terlarang atau kepada seekor anjing contohnya…. 
  2. Pembagian warisan itu sesuatu yang ijbari (terpaksa) dalam Islam, baik untuk pewaris dan yang diwarisi, pewaris tidak punya hak untuk melarang seseorang ahli waris untuk mendapatkan warisannya. Ahli waris memiliki jatah dalam warisan secara paksa bukan pilihan.
  3. Islam menjadikan hak warisan didalam lingkaran kekeluargaan, maka harus ada hubungan keturunan yang sah atau istri, saham masing anggota dipengaruhi oleh yang paling dekat dan terdekat kepada orang yang mati.
  4. Islam memberikan ahli waris jatah tertentu seperti ½, ¼, 1/8, 1/6 selain asabah, ini tidak pernah ada dalam ajaran-ajaran lain.
  5. Islam menjadikan hak anak kecil sama dengan orang dewasa dari warisan orang tuanya, begitu juga untuk jatah janin dalam rahim ibunya, maka tidak adak ada perbedaan antara anak sulung dengan anak lainnya.
  6. Islam memberikan hak untuk wanita dalam warisan, maka ibu, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan dan yang serupa dengan mereka bersekutu dalam hal ini. Islam juga memberikan hak sang istri untuk mendapatkan sisa mahar yang belum dilunasi selain jatahnya dalam warisan, karena itu merupakan utang yang menjadi prioritas utama untuk dilunasi sebelum pembagian warisan. Itu tidaklah dianggap jatah siistri dari harta warisan.


Perbedaan antara laki-laki dan perempuan

Islam tidak mengenal perbedaan antara kedua jenis kelamin ini, bahkan Islam telah mengharamkan wa’dul banat (menguburkan anak perempuan) yang tersebar dizaman jahiliyah, pria dan wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam Islam, Islam juga sudah menentukan hubungan antara mereka dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin terpelihara hak-hak tsb.

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan diera sekarang ini, telah memungkinkan kita untuk mengetahui jenis kelamin janin sejak dalam rahim, ini telah mengacu ke rasisme terhadap wanita pada sebagian agama. Karena sudah diketahui jenis kelamin janin dalam rahim laki-laki atau perempuan, apalagi ditambah dengan diperbolehkan aborsi disana, menjadikan jumlah wanita dinegara ini mulai berkurang pelan-pelan semenjak 20 tahun terakhir, disisi lain jumlah laki-laki semakin bertambah sehingga mencapai 10 banding 7 sa’at ini, jumlah ini mungkin akan bertambah karena manusia disana menginginkan anak laki-laki, penyebabnya adalah karena di India seorang wanita harus membayar mahar yang begitu besar untuk laki-laki kalau mereka mau kawin, ini yang dirasakan berat oleh keluarga miskin. Wanita pedesaan di India melakukan pekerjaan yang begitu banyak, apabila dia hamil dan dia tahu dalam rahimnya itu seorang anak perempuan maka dia akan melakukan aborsi, tapi apabila dia tahu yang dikandungnya adalah anak laki-laki, maka dia akan menyempurnakan kehamilannya itu, dengan demikian maka jumlah anak laki-laki semakin bertambah dan jumlah anak perempuan semakin berkurang yang akan mengacu pada permasalah lain yaitu kurangnya wanita yang akan dikawini oleh laki-laki, ini akan mengakibatkan kepada perdagangan istri-istri, ini yang sedang dialami oleh India sa’at ini dan Negara ini sedang berusaha dari masalah ini sebelum permasalahan ini menjadi bencana.

Semantara masyarakat Islam di India atau dinegara manapun Alhamdulillah jauh dari permasalah ini, tidak ada rasisme terhadap wanita, sebagaimana Islam melarang untuk melakukan aborsi, karena itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah SWT.

Hijab

Begitu banyak syubhat yang didengungkan tentang hijab dan Islam telah mengekang kebebasan perempuan untuk memakai apa yang ia suka. Sebenarnya mereka mau menelanjangi para wanita dan menghilangkan rasa malu mereka. Sesungguhnya Islam telah menjaga dan memelihara wanita dari serigala-serigala berbentuk manusia yang ingin memangsa para wanita dengan mewajibkan mereka memakai hijab.

Jumlah populasi pemerkosaan paling tinggi terhadap wanita ada dinegara-negara yang wanitanya telanjang, sehingga wanita tidak bisa berjalan sendirian dikegelapan, bahkan dengan adanya seorang pria bersamanya belum tentu dia mampu untuk menjaga siwanita ini.

Didalam komunitas muslim jarang sekali terjadi kriminalitas perkosaan, karena para wanita tidak memakai pakaian yang menggoda dan mengundang perhatian kaum pria.

Para biarawati dalam gereja-gereja yang tidak memperlihatkan kecantikan mereka seperti yang diperlihatkan oleh wanita-wanita lain, maka tidak ada yang melirik mereka dan tidak ada orang yang mengatakan itu perbedaan terhadap wanita.

Gambar yang mereka lukis didinding-dinding yang mereka akui itu sebagai Maryam atau Ibu nabi Isa alaihissalam merupakan gambar seorang wanita yang memakai hijab, bagaimana juga mereka membuat tuduhan terhadap hijab itu sendiri?

Orang yang memiliki perhiasan yang mahal, maka dia tidak akan menaruhnya disembarangan tempat dan tidak akan diperlihatkan kepada orang lain, akan tetapi dia akan menjaganya sebaik mungkin sehingga tidak ada tangan pencuri yang dibiarkan sampai keperhiasan tersebut, wanita dalam Islam merupakan berlian yang sangat mahal, makanya harus dijaga dengan baik.

Seorang laki-laki dinegara barat bertanya kepada seorang pria muslim: mengapa engkau menikah dengan seorang wanita yang tertutup dari pandangan orang lain? Mungkin saja dia tidak cantik, kenapa kamu tidak memilih salah satu wanita cantik yang bisa kamu lihat?

Pria ini menjawab : Pertama, dia telah melihatnya sebelum dia maju untuk melamarnya sebatas apa yang diperbolehkan oleh Islam untuk seorang laki-laki melihat wanita yang ingin dinikahinya dan apa yang membuat dia ingin menikahinya.

Kedua : Memilih istri dalam Islam ada ketentuan lain, bukan sekedar kecantikan yang menjadi pilihan utama untuk perkawinan dalam Islam.

Ketiga : Sa’at itu pria ini melemparkan sepotong kue yang sedang mereka makan keatas tanah, lalu dia bertanya kepada laki-laki itu : akankah kamu mengambil kue itu? Dia menjawab : tidak, saya akan mengambil yang masih terbungkus didalam piring ini, dan saya tidak akan mengambil yang tidak ada bungkusnya lagi dan telah jatuh keatas tanah, pria muslim ini berkata : inilah apa yang telah saya lakukan, saya mengambil apa yang terbungkus didalam piring, dan saya tidak mengambil apa yang terbuka dijalanan.

Hijab menunjukkan seseorang terjaga kehormatannya, maka dia tidak akan disakiti dan akan terpelihara selalu, dan bagaimana kamu meminta kepada seseorang yang tidak menjaga dirinya untuk menjaga orang lain?

Sementara tentang hijab wanita dan syarat-syaratnya serta bagaimana hijab itu menjadi sebuah pakaian yang syar’i, bukanlah itu yang menjadi tema pembahasan kita hari ini.
Diterjemahkan oleh : H. Abdul Ghani, Lc. MA. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment