Kyai di Pasuruan Cabuli Santrinya

Kyai di Pasuruan Cabuli Santrinya

inilah kegelapan ajaran islam, dimana Ustad yang harusnya sebagai guru, yang harusnya mengajarkan kebaikan, tetapi realitanya berbuat tidak baik. ini menunjukan lemahnya posisi wanita dalam agama islam.

mungkin ini implementasi dari Surat Al-Mu'minun ayat 5-6, Al-Ma'arij ayat 29-30, An-Nisa ayat 3 dan 24, serta Al-Ahzab ayat 5, sehingga makin nyata bahwa WANITA adalah korban Prilaku seksual lelaki islam.

KH Abdul Wahid, kiai yang melakukan pencabulan terhadap santriwati akhirnya dinyatakan bersalah pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/6/2015).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa yang bisa dipanggil Gus Wahid terbukti menyetubuhi empat santriwati di ponpes miliknya berulang kali.

Ketua Majelis PN Bangil I Gede Karang dalam persidangan ini menuturkan, terdakwa juga mengancam terhadap korban-korbannya supaya mau melayani keinginannya.

"Kalau tidak mau (ngeseks), kamu santri laknat!" begitu kalimat ancaman yang diutarakan Gus Wahid kepada korban pelecehan seksual ketika dipaparkan Majelis Hakim PN Bangil.


Para santriwati lugu yang mendapatkan ancaman itu tak bisa menolak, lantaran kiai cabul tersebut merupakan tokoh agama dan masyarakat yang disegani.

Dengan berat hati, terpaksa empat orang santriwati tersebut melayani nafsu bejat sang kiai. Perbuatan cabul kepada santri-santrinya itu terjadi sejak 2007 atau berlangsung delapan tahun.

"Berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan selama persidangan, kami nyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan," demikian putusan I Gede Karang, Ketua Majelis PN Bangil yang kemudian mengetuk palu putusan. sumber


Santriwati di Pasuruan Dipaksa Pijit Alat Kelamin Kiainya


Sebelum menyetubuhi para santriwati, KH Abdul Wahid meminta untuk dipijit terlebih dahulu. Permintaan pijat ini merupakan modus dari pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah, di Dusun Kulonembong, Desa Suwayuwo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim membuka fakta persidangan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (4/6/2015).

KH Abdul Wahid yangbiasa dipanggil Gus Wahid itu memanggil santriwatinya masuk ke dalam rumahnya yang berada di lantai 2 ponpes miliknya. Ketika korban sudah di kamar, kiai cabul meminta korban memijat bagian tubuhnya.

Sebelum memijat, korban ditanya oleh terdakwa apakah ia (korban) merupakan santri yang taat. Ketika korban menjawab iya, kiai cabul meminta korban memijat tubuhnya yang kemudian terus meminta memijat alat kelaminnya.

Awalnya, para korban yang berjumlah empat orang ini menolak. Namun, kiai cabul menyebut para korban ini sebagai santri laknat jika tidak memenuhi permintaannya. Pun, kiai cabul akan berdoa kepada Tuhan agar orangtua korban mati ditabrak mobil jika tidak mau berhubungan badan dengannya.

"Diancam dan disumpahi seperti itu, korban langsung tak berdaya dan membiarkan pakaiannya dilucuti satu per satu hingga akhirnya disetubuhi terdakwa," ungkap I Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim PN Bangil.

Perbuatan cabul kepada santri-santrinya itu terjadi sejak 2007 atau berlangsung delapan tahun. Para santriwati lugu yang mendapatkan ancaman itu tak bisa menolak, lantaran kiai cabul tersebut merupakan tokoh agama dan masyarakat yang disegani.

Atas perbutannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan.


Kiai Pezina Santri Layak Mendapat Hukuman Terberat


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pasuruan optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil akan menjatuhi hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, KH Abdul Wahid.

JPU Ananto mengatakan, tanda-tanda hakim akan mengabulkan tuntutannya sudah terjadi sejak Majelis Hakim yang terdiri dari I Gede Karang Anggayasa SH, Aswin Arief SH, dan Rico H Sitanggang SH, ini menolak eksepsi terdakwa pada Februari 2015.

Ananto menegaskan, ditolaknya eksepsi tersebut secara simbolik sudah menyatakan bahwa semua dakwaan yang dipaparkan di pengadilan sudah terbukti.

"Semua bukti sudah sangat meyakinkan terdakwa patut dihukum maksimal 15 tahun penjara," kata Ananto kepada Surya online usai sidang.

Gus Wahid -panggilan KH Abdul Wahid- melakukan pencabulan terhadap empat santri yang dididiknya sejak 2007. Jadi, pencabulan itu terjadi selama 8 tahun.

enurut Ananto, terdakwa mencabuli santrinya disertai ancaman. Ada empat saksi korban di bawah umur yang menjadi objek seksualitas terdakwa.

"Tuntutan hukuman maksimal, karena terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh baik di masyarakat," kata Ananto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Wahid dituntut hukuman 15 tahun penjara. Dia juga diancaman denda Rp 60 juta, subsider 4 empat bulan penjara.

JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 23/2002 Juncto Pasal 65 KUHP.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment