Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24

Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24

Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24 mengandung 3 pokok bahasan:
  1. Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
  2. Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
  3. Ijin menikah mut'ah.
Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24
  • dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
  • Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
  • Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dalam Q 4:24 dalam 20 lembar halaman. Dalam kesempatan ini, saya hanya akan mengutip bahasan nomer (1) dan (2) saja, karena kedua pokok ini merupakan pokok perdebatan yang paling kontroversial. 


Banyak Muslim yang menyangkal bahwa Muhammad memang menganjurkan Muslim untuk memperkosa tawanan2 wanita, bahkan yang bersuami sekalipun. Sebagian Muslim bahkan berkata bahwa tawanan wanita harus dinikahi terlebih dahulu sebelum boleh "dinikmati" oleh Muslim. 

Tafsir Thabari yang panjang lebar menjelaskan bahwa semua anggapan ini salah. Muhammad memang menghalalkan pemerkosaan tawanan-tawanan wanita di hadapan suami-suami kafir mereka.

Garis bawah merah, kotak merah, dan tulisan-tulisan berwarna merah adalah tambahan dari saya sendiri

 NIKAH fungsinya hanya untuk berhubungan seksual saja




Baca juga artikel lainnya:
demikian sekilas tentang Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24. semoga bermanfaat.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment