siapakah Budak (Hamba Sahaya) Dalam Al Quran itu?
Dalam tafsir surat Al Mu’minuun (Ayat 5 dan 6) disebutkan bahwa tentang keberuntungan menjaga kemaluan kecuali terhadap istri-istrimu dan budak-budakmu.وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya" (QS 23;5)
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
"kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau BUDAK yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" (QS 23;6)
yang dilarang sholat jumat adalah salah satunya BUDAK seperti diungkapkan dalam Al-Quran Al Jumu’ah ayat 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al Jumu’ah : 9)
Al Qurthubi menjelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), BUDAK, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang menurut Abu Hanifah.
ada juga dalam Al-Quran An-Nisa ayat 3, 24 dan 25, dijelaskan tentang Budak Perempuan:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4 : 3)
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4 : 24)
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari BUDAK-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4 : 25)
dalam Al-Quran An Nuur ayat 31, 33 dan 58 disebutkan pula tentang perbudakan:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (QS 24 ; 31)
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." (QS 24 ; 33)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS 24 ; 58)
dalam Al-Quran Al Baqoroh ayat 221 disebutkan tentang posisi budak,
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
dalam Al-Quran Al-Maidah ayat 89 disebutkan bahwa
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang BUDAK. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).(QS 5 : 89)
dalam Al-Quran At-Taubah ayat 60 disebutkan
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 9 : 60)
ada banyak pengulangan kata BUDAK dalam Al-Quran, yang jadi pertanyaan,
apakah yang dimaksud kata “budak”..?
apakah kita boleh tidak menjaga kemaluan terhadap budak, dan apakah pengertian budak dalam tafsir Al-Quran..?
Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya.
Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya.
Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya.
budak belian yang didapat dalam peperangan dengan kaum kafir, bukan budak belian yang didapat diluar peperangan. Dalam peperangan dengan kaum kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan. Kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Namun Imam boleh melarang kebiasaan ini. (sumber : Al Qur’an Dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta,Penerbit PT.Kumudasmoro Grafindo Semarang, Edisi Revisi tahun 1994).
disamping itu BUDAK juga berarti hamba sahaya yang berasal dari tawanan perang. (sumber : Al Quran Terjemah Indonesia,Tim DISBINTALAD,PT.Sari Agung Jakarta,Cetakan ke : 8, Th.1995)
sedangkan BUDAK perempuan adalah perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari medan perang, yaitu perang untuk mempertahankan agama, bukan perang untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja-raja, maka perempuan itu boleh kamu tawan dan kamu kawini. Boleh pula kamu lepas dan dikembalikan ke tanah airnya. Adapaun budak perempuan yang ada sekarang bukanlah budak yang sebenarnya. (sumber : Tafsir Quran karim, Prof.Dr.H.Mahmud Yunus,PT.Hidakarya Agung Jakarta,Cetakan ke : 29,Tahun 1991).
Memerdekakan Budak
“Bila seseorang memiliki budak yang masih mahram, maka dia merdeka”. – (Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja . (Sahih Muslim, hadits no : 2758)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: “Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)”. (Sahih Muslim, hadits no : 2759)
Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: “Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan” . (Sahih Muslim, hadits no : 2761)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: “Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Sahih Muslim, hadits no : 2775)
tapi, menurut kesimpulan beberapa tafsir, budak yang dimerdekakan adalah tawanan perang muslim (yang diperbudak kafir) yang dibebaskan oleh muslim, dan dimerdekakan dari perbudakan. dan bukanlah BUDAK seutuhnya.
bila anda masih belum meyakini hal tersebut, silahkan baca ini juga
- Tauhid ISLAM - omong Kosong
- Perkawinan dalam Islam
- Hikmah menggauli BUDAK perempuan dalam Islam
- Siapakah KAFIR itu?
- WNI menjadi Budak Sex
- Budak Perempuan sebagai PROPERTI SEX dalam Al-Quran
- Aurat Wanita Islam
- KASTA ISLAM - Hukum Syarifah yang menikah bukan dengan golongan Sayyid
- ISLAM - tentang Poligami
- Adam Bukan Manusia Pertama di Dunia
- MUI haramkan Jilboobs
- Muhammad hanya tunduk pada Allah di Mekah saja
- Muhammad HANYA memperingatkan penduduk mekah saja
- Ayat Al-Quran untuk Pembohong dan Teroris serta yang berbuat Sadis
semoga Artikel-artikel diatas dapat menambah wawasan anda tentang Al-Quran.
Parah nih manusia, kagak bisa mencerminkan bahasa (maaf, tapi itu kata yang tepat) . Budak boleh sholat jumat. Bukannya saya membela islam, tapi saya melihat tulisan anda terlihat bahwa karya anda benar-benar bodoh. Belum menelaah ke dalam bahasa dan isi. Hanya argumen tidak jelas, tidak berkaitan dengan sumber yang anda ungkap.
ReplyDelete"Sehingga Tidak termasuk di dalamnya" maksudnya tidak diwajibkan (berdasarkan kalimat atasnya), maka boleh iya, boleh tidak namun diganti, bukan dilarang.
Tolong untuk ulasan atau REVIEW selanjutnya digunakan argumen yang pasti, bukan "ngejudge" bahasa gaulnya. Maaf, bukan saya membela, namun saya tidak suka melihat orang bodoh asal bicara. Cobalah menulis jurnal yang bermutu dan berkualitas.
ReplyDeleteذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,
[QS. Al-Baqarah: Ayat 2]
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,
[QS. Al-Baqarah: Ayat 3]
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْءَاخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur'an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 4]
أُولٰٓئِكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۖ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
[QS. Al-baqarah: Ayat 5]
وَإِنْ كُنْتُمْ فِى رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّنْ مِّثْلِهِۦ وَادْعُوا شُهَدَآءَكُمْ مِّنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِينَ
Dan jika kamu meragukan (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah jika kamu orang-orang yang benar.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 23]
فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِى وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِينَ
Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 24]
ReplyDeleteذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,
[QS. Al-Baqarah: Ayat 2]
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,
[QS. Al-Baqarah: Ayat 3]
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْءَاخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur'an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 4]
أُولٰٓئِكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۖ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
[QS. Al-baqarah: Ayat 5]
وَإِنْ كُنْتُمْ فِى رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّنْ مِّثْلِهِۦ وَادْعُوا شُهَدَآءَكُمْ مِّنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِينَ
Dan jika kamu meragukan (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah jika kamu orang-orang yang benar.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 23]
فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِى وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِينَ
Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 24]
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالْهُدٰى مِنۢ بَعْدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الْكِتٰبِ ۙ أُولٰٓئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللّٰعِنُونَ
ReplyDeleteSungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al-Quran), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat,
[QS. Al-Baqarah: Ayat 159]
أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلٰمَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ ۥ مِنۢ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Maka apakah kamu (muslimin) sangat mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, sedangkan segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, padahal mereka mengetahuinya?
[QS. Al-Baqarah: Ayat 75]
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يُدْعَوْنَ إِلٰى كِتٰبِ اللَّهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلّٰى فَرِيقٌ مِّنْهُمْ وَهُمْ مُّعْرِضُونَ
Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang telah diberi bagian Kitab (Taurat)? Mereka diajak (berpegang) pada Kitab Allah untuk memutuskan (perkara) di antara mereka. Kemudian sebagian dari mereka berpaling seraya menolak (kebenaran).
[QS. Ali 'Imran: Ayat 23]
ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّآ أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۖ وَغَرَّهُمْ فِى دِينِهِمْ مَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ
Hal itu adalah karena mereka berkata, "Api neraka tidak akan menyentuh kami kecuali beberapa hari saja." Mereka teperdaya dalam agama mereka oleh apa yang mereka ada-adakan.
[QS. Ali 'Imran: Ayat 24]
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصٰرٰى ۗ تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوا بُرْهٰنَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِينَ
Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata, "Tidak akan masuk surga kecuali orang Yahudi atau Nasrani." Itu (hanya) angan-angan mereka. Katakanlah, "Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu orang yang benar."
[QS. Al-Baqarah: Ayat 111]
وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحٰنَهُ ۥ ۖ بَل لَّهُ ۥ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِ ۖ كُلٌّ لَّهُ ۥ قٰنِتُونَ
Dan mereka berkata, "Allah mempunyai anak." Mahasuci Allah, bahkan milik-Nyalah apa yang di langit dan di bumi. Semua tunduk kepada-Nya.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 116]
وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصٰرٰى تَهْتَدُوا ۗ قُلْ بَلْ مِلَّةَ إِبْرٰهِۦمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Dan mereka berkata, "Jadilah kamu (penganut) Yahudi atau Nasrani niscaya kamu mendapat petunjuk." Katakanlah, "(Tidak!) Tetapi (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus dan dia tidak termasuk golongan orang yang mempersekutukan Tuhan."
[QS. Al-Baqarah: Ayat 135]
أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرٰهِۦمَ وَإِسْمٰعِيلَ وَإِسْحٰقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصٰرٰى ۗ قُلْ ءَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهٰدَةً عِنْدَهُ ۥ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغٰفِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Ataukah kamu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata bahwa Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya'qub, dan anak cucunya adalah penganut Yahudi atau Nasrani? Katakanlah, "Kamukah yang lebih tahu atau Allah? Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menyembunyikan kesaksian dari Allah yang ada padanya?" Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.
[QS. Al-Baqarah: Ayat 140]
http://www.youtube.com/watch?v=tR-E-OLFPUM&feature=youtube_gdata_player
ReplyDeletehttp://www.youtube.com/watch?v=unRsuYHfBAg&feature=youtube_gdata_player
Ada pertanyaan?
"Mari Menjadi Muallaf" pernahkah anda membaca buku yg isinya menceritakan tentang masa lalu, sekarang dan yg akan datang? Atau pernahkah anda membedakan pakaian wanita arab dengan wanita barat? Yg mana seperti wanita murahan? Pernahkah anda menelusuri gaya hidup orang arab dan orang barat? Yg mana seperti zina? Mohon buka mata lebar lebar. Budak wanita dr tahanan perang yg tidak bersuami wajib dinafkahi bagaikan seorang istri oleh seorang Tuan. Budak bukan utk dianiaya melainkan dinafkahi,dilindungi dan dijadikan pendamping hidup. Menikahi lebih dari 1 istri diperbolehkan oleh Allah apabila istri pertama tdk bisa punya keturunan, sakit cacat total dan tdk dpt melayani suami. Dan ada persetujuan dr istri pertama. Poligami lebih baik daripada perceraian yg meninggalkan istri cacat. Tidak perlu munafik, ajaran Allah lebih baik drpada ajran anda yg pasti berzina, selingkuh yg tersembunyi dr istri jika istri anda tdk memuaskan. Yes or no?
ReplyDeleteCoba jawab pertanyaan gw. Andaikan lu jd budak, pasti lu seneng kan dinafkahi, dilindungi, dijadikan pendamping hidup oleh Tuan Raja atau Nyonya Ratu?
ReplyDelete