Perkawinan dalam Islam

Perkawinan dalam Islam

Perkawitan antara kewajiban agama dan keinginan sex
Ada orang-orang pesimis yang menjabarkan perkawinan sebagai penghalalan pelacuran. Hal ini tepat sekali untuk menjabarkan kesucian perkawinan Muslim dan status dari wanita bersuami dalam Islam. Menurut Islam, melalui pernikahan, pria punya hak milik penuh atas ‘daging’ di tubuh wanita. Tidak seperti agama Hindu dan Kristen, perkawinan bukanlah persatuan yang mengikat dalam Islam. Hal ini karena tidak ada pengertian persekutuan dan penyatuan antara pasangan suami istri.

Qur’an tidak memandang perceraian dan perpisahan sebagai pilihan tragis, tapi sebagai kesempatan emas bagi pria. Dalam Islam, wanita dianggap tak berotak, dan hanya berupa daging halal saja bagi pria untuk dinikmati.

Lihatlah Hadis Sahih Bukhari 7.62.173 yang menyatakan bahwa Istri harus mencukur bulu kemaluannya tatkala suami kembali pulang ke rumah setelah perjalanan jauh.

Di bukunya, Nasrin (2007) mengeluh, “Ibuku mengenakan ‘purdah’. Dia mengenakan ‘burqa’ dengan net jaring yang menutupi bagian mukanya. Ini mengingatkanku akan kerudung penutup daging di rumah nenekku. Satu punya jaring yang terbuat dari kain, dan yang satu lagi terbuat dari kawat. Tapi maknanya tetap sama – agar daging itu aman.”


Di jaman Muhammad dan para penggantinya, pelacuran lenyap untuk sementara waktu (Durant, 1950). Ini BUKAN karena Muhammad menganggap wanita bernilai luhur dan berusaha keras utk menaikkan harkat wanita. Yang terjadi justru sebaliknya; Muhammad merendahkan status wanita menikah sampai sama derajatnya dengan budak seks dan pelacur. Dia mengijinkan pengumbaran nafsu seksual sedemikian rupa dalam Islam sehingga para pelacur jadi pengangguran. Kenyataan yang mencengangkan adalah Muhammad memandang wanita sebagai binatang piaraan.

Dalam khotbah terakhirnya, Muhammad menyamakan wanita dengan binatang ternak. Tabari (IX:113) mencatat (dikutip oleh Winn, 2004, hal. 557) “Perlakukan wanita dengan baik karena mereka seperti binatang piaraan dan mereka tidak memiliki apapun. Allah telah menghalalkan untuk menikmati tubuh mereka dalam Qur’an-Nya.

Hal yang sama juga bisa dilihat di Sunaan Abu Dawud 11.2155: Wanita, budak dan unta adalah sama semua; harus mencari perlindungan Allah dari mereka semua ini.

Ajaran Muhammad sungguh luar biasa.
Di tahun 2007, seorang pria Afghanistan, 40 tahun, mencukur gundul istrinya yang bernama Nazia, 17 tahun, lalu memotong kedua daun telinganya, hidungnya, menghancurkan gigi2nya dengan batu, memukulinya dengan hebatnya sampai tangan dan kakinya hancur dan menyiram kakinya dengan air mendidih saat gadis itu pingsan. Semua ini dilakukannya di hari pertama Idul Adha, upacara korban Islam. Nazia adalah istrinya yang kedua. Pria ini sudah membunuh istrinya yang pertama. (Hairan, 2007; IRIN, 2007).

Beginilah cara Muslim merayakan Id; mengorbankan nyawa istrinya sendiri sebagai ganti onta, karena onta mahal harganya, sedangkan wanita sangat murah.

Dalam bahasa Urdu, wanita disebut ‘aurat’ (عورت), dan kata ini berasal dari kata Arab ‘awrah’ (عورة). Kata Arab ini berarti vagina wanita. Ini berarti pula seluruh tubuh Muslimah adalah vagina besar dan tidak lebih daripada itu (Warraq, 2005. hal. 316).

Berapa banyak sih Muslim Asia berbahasa Urdu yang tahu benar arti kata ini yang diterapkan bagi ibu, saudara perempuan, dan putri mereka? Kata yang sebenarnya sangat merendahkan sanak saudara mereka sendiri?

Nikah’ (perkawinan Islam, النكاح) merupakan kata Arab yang arti harafiahnya adalah ‘pencoblosan secara seksual’ (Kaleeby, 2002; Warraq, 2005).

Kata itu dapat dilafalkan sebagai ‘Nokh’, yang sama artinya dengan ‘awrah’, yakni vagina besar = seluruh tubuh Muslimah. Para Muslim yang kurang pengetahuan seringkali menggunakan kata Nikah tanpa tahu arti sebenarnya yang justru merendahkan wanita kalangan mereka sendiri sampai sederajat dengan budak2 wanita dan WTS.

Kasem (n. d) menyimpulkan bahwa cara penghalalan penikmatan tubuh wanita ini sama seperti transaksi dagang, atau secara sederhananya: pelacuran. Dalam semua kasus perkawinan dan seks, para wanita diperlakukan sebagai obyek seks belaka, sama seperti penyaji pelayanan seks yang harus dibayar dengan imbalan.

Imbalan/Emas kawin (dowry) bagi pelayanan seksual dari pihak istri dikenal sebagai ‘mahr’ dan harus dibayar pria Muslim sebelum perkawinan. Pembayaran bisa dilakukan seketika atau di masa depan. Tiada perkawinan Islam yang sah tanpa pembayaran ‘mahr’. Para Muslimah bisa berbangga hati dengan ‘mahr’ yang mereka terima, tapi tidak mengerti makna ‘mahr’ yang sebenarnya. Dalam kenyataannya, ‘mahr’ tak lebih daripada pembayaran atas pembelian tubuh wanita untuk kenikmatan seksual. Perendahan derajat wanita ini dihalalkan oleh Allah dalam Syariah. Jika seorang Muslim menikahkan saudara perempuan atau putrinya kepada pria Muslim, dia sebenarnya melelang vagina saudara perempuan atau anaknya yang lembut dan hangat untuk dapat keuntungan harta.

Menurut Syariah, jika ‘mahr’ terlalu rendah, perkawinan bisa dibatalkan. Seringkali pihak Muslimah tidak menikmati ‘mahr’ tersebut. Harta ‘mahr’ habis digunakan untuk menghiasi rumah pasangan pengantin baru atau ayah Muslimah tersebut mengambil seluruh ‘mahr’ (Warraq, 2005, hal. 311). Dalam perkawinan Islam, tiada kasih atau puisi romantis segala.

Kasem (n. d) lebih jauh mengutip buku Hukum Syariah yang menyatakan bahwa hak-hak suami termasuk, tapi tidak terbatas pada ‘…. Memiliki tubuh wanita untuk melakukan apapun yang dikehendakinya termasuk pemukulan… seorang suami memiliki hak penuh untuk menikmati tubuh istrinya (dari ubun-ubun sampai tapak kakinya!) dalam pengertian tidak menyakitinya secara fisik … dia wajib membawa istrinya bersamanya tatkala dia melakukan perjalanan.

Kasem (n. d) juga mengutip dari buku berjudul The Hedaya Commentary on the Islamic Laws (Hidayah Hukum Islam). Buku ini umum digunakan oleh ahli hukum Syariah dalam menafsirkan hukum Islam. Di buku ini tercantum, “… mahr yang dibayar penuh merupakan pembayaran untuk menyerahkan wanita, ‘Booza’, berarti ‘Genitalia arvum Mulieris’

Kasem dengan rasa jijik menyarikan, “Ya, kau tidak salah baca arti ‘Genitalia arvum Mulieris’ adalah vagina wanita. Kalimat di atas dengan jelas berarti bahwa Muslimah menjual vaginanya dan dibayar dengan mahr. Ini jelas transaksi dagang. Jangan salah mengerti! Titik.”

Apa yang dikatakan Kasem ternyata sesuai dengan Al-Hadis. Misalnya dalam Mishkat al-Masabih, dinyatakan bahwa “Wanita itu aurat (bagaikan kemaluan). Ketika dia pergi ke luar, setan memandangnya.”

Menurut Syariah Islam, suami tidak wajib membayar biaya pengobatannya jika istri sakit (Warraq, 2005. hal. 311).

Syariah tidak mengenal kata perkosaan dalam perkawinan. Begitu ‘mahr’ telah dibayar, sang istri jadi budak seks yang halal bagi Muslim (biasanya jadi istri kedua, ketiga, atau keempat wanita2 lain yang sama tidak berdayanya). Dalam pelacuran, pembeli jasa seks tidak perlu peduli atas kepuasan seksual pelacurnya.

Kepuasan seksual dan pilihan pasangan yang diinginkan wanita tidak dikenal dalam Islam. Kejadian2 perkosaan dalam perkawinan sedemikian tinggi di Bangladesh, seperti yang dikeluhkan oleh Azad (1995, hal. 240), “Bagi wanita, malam pertama perkawinan adalah perlakuan seks yang dipaksakan. Di Bangladesh, jumlah perkosaan perkawinan beberapa kali lipat lebih tinggi daripada perkosaan2 jenis lain.”

Di laporannya yang lain, Azad (1995, hal. 248) lagi-lagi mengeluhkan, “Di sini [Bangladesh], terjadi perkosaan yang dilakukan seorang pria dan perkosaan rame-rame. Di sini terjadi; ayah memperkosa putri kandungnya sendiri, menantu pria memperkosa mertua wanita… pejabat kantor memperkosa penyapu kantor, guru pria memperkosa murid wanita, Imam memperkosa anak perempuan TK, ipar pria memperkosa ipar wanita, mertua pria memperkosa menantu wanita… “ [laporan ditulis dalam bahasa Bengali, diterjemahkan oleh penulis].

Sikap Islam terhadap wanita dapat disejajarkan dengan tulisan abad ke 16 yang berjudul Taman yang Harum, ditulis oleh Shaykh Nefzawi. Begini tanya Nefzawi “Tahukah kau bahwa agama wanita terletak dalam vagina-vagina mereka?” Dia melanjutkan, “Alat kelamin mereka tidak pernah terpuaskan, dan untuk memuaskan nafsu berahi, mereka tidak peduli bersetubuh dengan orang bodoh, negro, orang kotor, dan bahkan orang hina yang menjijikan. Setanlah yang membuat cairan2 mengalir dari dalam vagina-vagina mereka” (dikutip Warraq, 1995, hal. 290).

Warraq (1995) mengeluhkan, “Islam selalu saja menganggap kaum wanita sebagai makhluk rendah di segala bidang; secara fisik, intelek, dan moral. Pandangan negatif ini jelas ditulis dalam Qur’an, ditunjang ahadis, dan ditambah lagi dengan komentar-komentar para ahli agama Islam yang merupakan penjaga dogma Islam dan kebodohan Muslim.”

Hukum Syariah Islam juga mengijinkan kawin sesaat saja. Hal ini disebut sebagai kawin Mutah, yang tidak lebih daripada praktek pelacuran terselubung. Dalam Kamus Islam, Mutah adalah ‘perkawinan kontrak berbatas waktu tertentu, dengan imbalan uang’. (dikutip oleh Brahmachari, 2008). Di bawah sistem ini, seorang Muslim bisa gonta-ganti istri setiap hari. Perkawinan ini merupakan ijin sesaat untuk servis seks dan dengan demikian merupakan penghalalan pelacuran.

Para Mulah dan Imam India sangat sadar akan hukum illahi perkawinan Islam ini.
Di Hyderabad, kota besar India, para Mullah dan Imam ini bekerja sebagai germo untuk pria-pria Arab. Banyak dari pria-pria Arab tersebut yang sangat kaya raya tapi bejad moral. Mereka berkunjung ke Hyderabad dan mengawini gadis-gadis Muslimah India yang berusia muda, dengan bantuan Mullah lokal untuk kawin dengan orang-orang Arab tersebut dalam kurun waktu 15 sampai 30 hari saja. Setelah memuaskan nafsu berahinya dan mengambil keperawanan gadis-gadis India malang ini sembari menikmati keramah-tamahan masyarakat India, pria-pria Arab ini menceraikan para gadis tersebut dengan talak tiga. Mereka lalu kembali pulang ke tanah Arab sebagai pria terhormat.
Di satu kejadian, seorang pria Arab tua bernama Muhammad Zafer Yaqub Hassan al Jorani dari Sharjah menikahi Haseena Begum; gadis India berusia 19 tahun, pada tanggal 7 Mei, 2004, dan Muhammad menceraikannya dua hari kemudian. Pada tanggal 24 Mei, Muhammad la mengawini gadis Ruksana Begum berusia 16 tahun. Haseena lalu melaporkan hal ini pada polisi dan Muhammad ditangkap bersama-sama dengan sang Mullah germo Shamsuddin yang menerima bayaran 40.000 rupee dari Muhammad. Muhammad sendiri sudah punya dua istri dan 11 anak di rumahnya di Arab. Laporan lain di Hindu Voice keluaran bulan January 2007, menyatakan seorang pria Arab kaya berusia 60 tahun menikahi tiga gadis India yakni Afreen, Farheena dan Sultana, dalam waktu 10 menit di Hyderabad. (Brahmachari, 2008).

Dilaporkan sekitar 35 sampai 40 perkawinan palsu setiap tahun antara pria-pria Arab kaya raya dan gadis-gadis Muslim India di Hyderabad. Angka sebenarnya jauh lebih tinggi. Kenyataannya, para Mullah sudah mulai mengejar-ngejar para Arab kaya ini sejak tiba di airport internasional di Hyderabad. Begitu para Arab turun pesawat, mereka sudah disambut para Mullah germo untuk mengadakan tawar-menawar pelayanan seks terselubung dengan perkawinan. Foto-foto gadis ditunjukkan, pembayaran diatur, dan tanggal serta tempat perkawinan ditetapkan. Ini sungguh bisnis besar. Perbuatan memalukan ini tidak diketahui anak dan cucu perempuan mereka di tanah Arab yang berusia sama dengan sang gadis pengantin.
Yang lebih mengganggu lagi adalah para Arab ini kebanyakan menyewa kamar di rumah para Imam yang menyediakan fasilitas perkawinan palsu ini. Dalam beberapa kasus, perkawinan hanya berlangsung selama 24 jam (Sheikh, 2005).
Inilah caranya bagaimana para Mullah menggunakan Islam untuk mempromosikan pelacuran Islamiah dan menggemukkan kantong mereka dengan uang. Majhar Hussain, presiden Confederation of Voluntary Agencies berkata, “Perkawinan Mutah ini merubah gadis-gadis Muslimah muda jadi pelacur.” (dikutip Brahmachari, 2008).
Jika praktek ini terus terjadi dan para Mullah tidak dihentikan, maka dalam waktu singkat Hyderabad bisa jadi kota pusat penghalalan pelacuran Syariah Islamiah, dan jadi ‘Mekahnya Sarang Pelacuran yang dicari-cari para Muslim, terutama dari dunia Arab. Banyak Muslim yang akan datang ke India untuk servis Haji Sex (naik haji sambil ngeseks Islamiah). Jika kekurangan perawan muda, para Mullah bisa jadi mencari istri-istri Muslimah muda usia untuk melakukan bisnis pelacuran ini.

Berapa banyak Muslim India yang mengetahui kegiatan para Mullah germo di Hyderabad?
Tragisnya, para Mullah, sang penjaga Islam, malah menjadi pemanfaat Islam yang terbesar.
Para Mullah ini mencari nafkah dengan mempertaruhkan kehormatan para wanita muda dari keluarga Muslim.

Dalam Islam, bahkan susu payudara wanita bukanlah miliknya sendiri, karena suaminya (yang telah membelinya dengan ‘mahr’) lebih berhak memiliki susu tersebut. Jika suami Muslim memaksa menyedot susu dari istrinya, maka di bawah aturan Syariah, susu tersebut dianggap sebagai makanan dan bukannya susu untuk pertumbuhan bayi.
Menurut Muwatta Malik (Buku 30, Nomer 30.1.11), “Menyedot susu… setelah dua tahun pertama, banyak atau sedikit, bukanlah hal yang haram. Susu itu seperti makanan.”
Juga hadis lain dari Muwatta Malik (Buku 30, nomer 30.2.14), menyatakan bahwa pria Muslim halal untuk meminum susu istrinya (atau, istri-istrinya, dia bebas memilih dan merasakan mana yang lebih enak) setiap saat dan boleh sambil menggauli istrinya secara seksual (wah, banyak banget nih keuntungan suami Muslim dibandingkan suami non-Muslim). Inilah puncak ketololan hukum illahi Allah.

Beberapa tahun yang lalu AIMPLB (All India Muslim Personal Law Board) telah menetapkan aturan perkawinan. Tapi tidak ada anggota wanita dalam badan ini (Sheikh, 2005). Di sebuah masyarakat beradab, hal ini sungguh tidak terbayangkan, tapi biasa saja dalam dunia Muslim sih. Menurut Islam, “daging halal” tubuh wanita tidak punya kepribadian ataupun jati diri.

Dalam Syariah, wanita boleh dikawini di usia berapapun, bahkan jika dia baru saja lahir. Khomeini berkata, “Pria boleh mendapatkan kepuasan seksual dari seorang anak bahkan bayi sekalipun” (Paz, 2006). Yang dikatakan Khomeini sangatlah tidak etis, tapi halal dalam Islam. Muhammad sang nabi kegelapan merupakan maniak seks. Telah banyak tulisan yang menyatakan koleksi istri-istrinya yang banyak itu (termasuk anak ingusan Aisyah dan menantu Muhammad sendiri yang bernama Zainab), budak-budak seks, dan gundik-gundik harem.
Yang tidak banyak diketahui adalah Muhammad juga tertarik pada bayi perempuan yang masih merangkak. Ibn Ishaq yang merupakan penulis riwayat hidup sang Nabi yang tertua dan paling terpercaya menyatakan hal ini dalam bukunya yang berjudul Sirat Rasul Allah.
… sang Nabi melihatnya (Ummu’l-Fadl) ketika dia masih bayi yang merangkak di hadapannya dan berkata, ‘Jika dia telah tumbuh dan aku masih hidup, aku akan mengawininya.’ Tapi sang Nabi terlebih dahulu meninggal sebelum dia tumbuh besar…

Umar (Khulafa Rashedin, salah satu dari 4 Kalifah Tauladan) mengikuti jejak Muhammad dengan mengawini Umm Kulthum ketika berusia 4,5 tahun atau setengah usia Aisyah ketika ditiduri oleh muhammad. Inilah aturan illahi Islami.
Jika Muhammad dan Kalifah Umar saja tidak normal, bagaimana mungkin kita dapat menyalahkan Khomeini?
Melakukan perkawinan dengan anak-anak adalah sama dengan melakukan pelacuran pada anak.

Poligami dihalalkan dalam Qur’an (Surah An-Nisa:3). Muslim boleh mengambil sampai empat istri dalam waktu yang bersamaan.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Di India, saudara angkat Sultan Mughal bernama Akbar yakni Mirza Aziz punya penjelasan lucu mengapa pria butuh empat istri. ‘Pria harus menikah dengan satu wanita Hindustan untuk memiliki anak, satu istri dari Khurasan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, satu wanita dari Iran untuk jadi teman bicara dan bercakap.’ Dan yang keempat? ‘Ya tentu saja kawini pula satu wanita dari Transoxiana untuk mencambuki ketiga istri lainnya dan menjaga perdamaian.’ (Early, 1977 hal. 666).

Al-Ghazali menasehati semua Muslim sebagai berikut, “Jika seorang wanita tidak mencukupi, ambilah beberapa lainnya (sampai jumlahnya empat). Jika kau masih tidak bahagia, ganti saja mereka semua.”

Kemudahan memiliki sejumlah istri-istri dan gundik-gundik, dan kebebasan Muslim untuk kawin terus diantara sanak keluarga sendiri seringkali membingungkan hubungan antar anggota keluarga tersebut. Akibatnya, ketika Munawwar Ali yang masih kecil pergi ke Madrasah untuk dapat pendidikan Islam; dirinya dikenal sebagai anak dari 20 anak dari seorang istri dari 13 istri milik Sheikh Abdullah Ali! Banyaknya jumlah anak ini merupakan salah satu alasan mengapa banyak keluarga Muslim yang miskin.

Sepanjang sejarah, penguasa Muslim selalu punya ‘harem’ yang dijaga ketat. Dalam bahasa Arab, ‘harem’ merupakan tempat terlarang di mana seluruh ‘begum’ (istri-istri) hidup – dunia harem terkunci dari dunia luar. Dalam bahasa sederhananya, harem merupakan tempat pelacuran milik pribadi. Di India, harem para sultan Mughal sangatlah besar.

Akbar, yang merupakan sultan Mughal pertama, memiliki sampai lebih dari 5.000 wanita (Early, 1977, hal. 642). Dari jumlah itu, istrinya berjumlah 300 orang dan yang lainnya adalah gundik.

  • Anak lakinya yang bernama Jahangir punya lebih dari 1.000 istri. 
  • Ali punya 200 istri. 
  • Ibn al-Teiyib, imam terkenal dari Baghdad, yang usianya sampai 85 tahun, dilaporkan punya 900 istri, 
  • al-Mutawakkil punya 400 istri – dan setiap istri hanya ditidurinya semalam saja (Durant, 1950, hal. 222). 
  • Cucu Muhammad yakni Hasan punya 300 istri. Hasan seringkali menikahi 4 wanita sekaligus dan lalu menceraikan keempatnya secara bersamaan pula (Kasem, n.d.). 
Para Muslim tidak menghormati kesucian perkawinan. Kebanyakan imam2 Muslim punya banyak istri dan segudang anak. Durant (1950) berkomentar, ‘Mungkin Islam salah aturan dan memperlakukan perkawinan secara ekstrim.’

Abul Fazl (dikutip Early, 1977, hal. 643) mengajukan alasan ‘hebat’ untuk mendukung poligami – ‘Sama seperti bagi orang lain di mana satu istri saja tidak cukup, maka demikian pula orang-orang yang hebat punya lebih banyak kebutuhan, agar rumah mereka tampak lebih megah, dan lebih banyak orang lagi yang bisa dinafkahi.’

Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana orang-orang Muslim ini bisa punya sedemikian banyak istri, jika ketetapannya hanya boleh sampai empat saja?
Ya gampang saja, karena yang dibutuhkan hanyalah sedikit akal-akalan. Allah berkata dalam Qur’an (4:3), “Nikahilah wanita yang baik bagimu, dua orang, tiga orang atau empat orang.” Kalimat ini lalu diartikan dalam berbagai pengertian yang berbeda-beda oleh para ahli Qur’an – seorang ahli menambahkan dua, tiga, dan empat, sehingga jumlahnya jadi sembilan istri.
Ahli Qur’an yang lain mendapatkan jumlah 18 dengan cara menjumlahkan dua, tiga, dan empat, lalu dikali dua (Eraly, 1977). Karena Islam tidak pernah kekurangan ahli Qur’an, maka pengertian baru selalu dapat dihasilkan bilamana uang sogokan tinggi tersedia. Inilah sebabnya jumlah wanita di harem pribadi begitu membludak.

Dalam keluarga tradisional Muslim di negara-negara Timur Tengah, ayah atau kakak pria boleh mengawinkan wanita dalam keluarga kepada siapapun yang diinginkannya, meskipun wanita itu masih di bawah umur. Kawin karena dasar cinta kasih jarang terdengar dan malah dilarang, karena memungkinkan jumlah mahr-nya berkurang. Para gadis biasanya menikah di usia 12 tahun, dan menjadi ibu di usia 13 atau 14 tahun (Durant, 1950; hal. 220).

Seringkali pengantin pria tidak boleh melihat wajah pengantin wanita sebelum pernikahan. Lalu diadakan perayaan, makan-makan, dan berdoa. Setelah upacara tersebut, pengantin baru masuk ruangan tertutup dan pengantin pria membuka cadar penutup wajah pengantin wanita sambil berkata, “Dalam nama Allah, yang Maha Penyayang, Maha Pemurah..” Jika pengantin pria tidak suka dengan apa yang dilihatnya, maka dia bisa seketika mengirim kembali pengantin wanita ke orangtuanya beserta mahrnya dan mencari pengantin wanita baru (Durant, 1950; hal. 220).

Secara umum, wanita tidak berharga dalam Islam (keadaan dunia Islam jaman sekarang tidak banyak berbeda saat ini dibandingkan dengan jaman Muhammad). Bahkan di kalangan Muslim paling rendah sekalipun, di mana tidak banyak terdapat perbedaan gender, tetap saja nasib wanita lebih jelek daripada nasib pria. Kaum wanita yang miskin semakin buruk kesehatannya karena terus-menerus melahirkan dan membesarkan anak, sambil harus terus bekerja mencari nafkah membantu suaminya. Tidak banyak yang bisa dinikmati dalam hidup bagi mereka, kecuali tetap berusaha hidup.

Di Afghanistan dan di Bangladesh, lebih dari separuh remaja wanita telah menikah.
Di Iran, para wanita biasanya menikah ketika mereka mencapai usia 9 tahun (Spencer, 2005).
Di Bangladesh, 59% para gadis menderita kekurangan gizi dan 10% lainnya sangat parah keadaannya. (UNDP, 1995).
Bahkan para Muslimah kelas menengah dan atas juga mengalami keadaan yang sama, seperti yang dinyatakan oleh Manucci (1989), “Mereka (Muslimah) tidak punya rasa ketertarikan di luar pengabdian rutin pada keluarga, tidak punya kehidupan sosial di luar lingkungan keluarga, dan tidak punya kedudukan dalam masyarakat.”

Pendidikan para Muslimah dalam masyarakat secara umum, biasanya tidak lebih dari belajar sholat, membaca beberapa Sura Qur’an, dan belajar seni mengurus rumah tangga (Durant, 1950; hal. 221).
Kebebasan dan pendidikan wanita (muslimah) dianggap sebagai ancaman dominasi pria
Omar sang Kalifah kedua, mengatakan, ‘Larang wanita untuk belajar menulis! Cegah mereka melakukan hal yang baru.’ Dan juga, ‘Suruh mereka telanjang saja, karena pakai baju hanya alasan untuk keluar rumah saja.’ (Warraq, 2005, hal. 299).

Dalam tulisannya yang lain, Durant (1950) mengeluhkan, “Di masa kecilnya yang menyenangkan dia menikmati beberapa tahun penuh kasih sayang, tapi di usia 7 atau 8 tahun, dia lalu dikawinkan dengan pemuda dari keluarga pilihan ayahnya yang menawarkan uang untuk membeli pengantin wanita… si gadis cilik ini harus tunduk atas perintah ayahnya, suaminya, atau bahkan anak lakinya sendiri; dia selalu jadi babu, jarang sekali dianggap sederajat dengan pria. Sang suami menuntut banyak anak darinya, atau tepatnya anak-anak laki; kewajiban sang wanita hanya menghasilkan tentara-tentara saja. Di banyak kasus, dia merupakan salah satu dari banyak istri suaminya. Sang suami bisa dengan mudah menceraikannya sesuka hatinya.

Di Pakistan, fundamentalis Islam sangat menentang keras pendidikan bagi wanita.
Di masa tiada hukum selama lima hari di bulan Februari, 2004; para Muslim ini membakar delapan sekolah bagi para pelajar putri (Spencer, 2005). Para Mullah Pakistan, menyatakan bahwa para Muslimah yang ingin belajar berarti melakukan pemberontakan terhadap Islam: “Peringatkan para wanita tersebut, kami akan cabik2 mereka. Kami akan hukum mereka dengan hebatnya, sehingga di masa depan tidak akan ada lagi yang berani bersuara menantang Islam.” (dikutip oleh Warraq, 2005. hal. 321)

Daftar Pustaka
Buku, majalah, jurnal, dan koran

Ascha G. (1989), Du status inferieur de la femme en Islam. pp.11. Paris.
Azad, Humayun (1995); Nari (woman), originally written in Bengali. Revised third edition. Sept’95. Agami Prakasani. Dhaka, Bangladesh.
Durant, Will (1950), The story of civilization – The age of faith. Simon and Schuster. NY.
Durant, Will (1954), The story of civilization – Our Oriental Haritage. Simon and Schuster. NY.
Eraly, Abraham (1977), The lives and times of great Mughals. First edition. Penguin books. New Delhi, India
Kaleeby (2002), Dictionary of the Quranic phrases and its meaning; compiled by Sheik Mousa Ben Mohammed Al Kaleeby, Maktabat Al Adab, Cairo.
Manucci, Niccolao (Italian adventurer in India in the second half of the 17th century); Storia do Mogor, 2nd volume (translated by William Irvine). London 1907-08 / Delhi 1922.
Miles, Rosalind (1988 ); The women’s history of the world. Michael Joseph publication. London.
Nasrin, Taslima. (2007), Let’s burn the Burqa, Outlook, the weekly news magazine published from India, January 22, 2007 issue, pp 62.
Pelsaert Francis (a Dutch treader in India in the second decade of the 17th century); Remonstrantie (translated by W. H Moreland as Jahangir’s India), Cambridge, 1925 / India 1972.
Spencer, Robert (2005); The politically incorrect guide to Islam (and the crusades). pp. 69 – 77. Regnery Publishing. Inc. USA
Times (2008); Saudi woman strip-searched for café meet with man. The times of India, a daily newspaper published from India. 7th February. 2008 issue, pp 15, first column.
UNDP (1995); Human Development Report. Published for the United Nations Development Programme (UNDP), pp. 35 . OUP. Delhi. India
Warraq. Ibn (2005), Why I am not a Muslim, Prometheus books. NY.
Winn, Craig (2004); The Prophet of Doom – Islam’s Terrorist Dogma in Muhammad’s Own Words. First edition. Cricketsong books (A division of Virginia publishers), Canada.

Internet
Brahmachari R. (2008), Mutah, or temporary marriage in muslim society. Published on 26th January, 2008. at Faith Freedom International. (Last accessed 28th January / 08 ).
Hairan, A. (2007), Husband cut off wife’s ears, nose on Eid day. Published in Groundreport.com on December 23, 2007. (Last accessed 14th February / 08 ).
IRIN, (2007); Nazia, Afghanistan, “My husband cut off my ears and nose and broke my teeth”. Published in YubaNet.com on 26th December, 2007. (Last accessed 14th February / 08 ).
Kasem, Abul (n.d), Sex and Sexuality in Islam, Islam-watch. (Last accessed 10th January / 08 )
Kasem, Abul (n.d); Women in Islam. Islam-watch. (Last accessed 11th January / 08 )
Kasem, Abul (2005) – Did Prophet Muhammad ever beat his Wives? Published on 28th April, 2005 at Mukto-mona. (Last accessed 10th December / 07)
Paz, (2006), Khomeini’s Teachings on sex with infants and animals. (Last accessed 24th March / 07)
Sheikh Q. (2005), You opened my eyes in Leaving Islam section of Faith Freedom International. (Last accessed 16th June / 06)
Silas (n.d), Wife beating in Islam, Answering Islam. (Last accessed 20th December / 07)

3 comments:

  1. Bukankah di kalimat pertama sudah jelas Rasulullaah SAW memerintahkan utk menjaga wanita
    Juga dlm khotbah haji wada BELIAU MEMERINTAHKAN AGAR SUAMI MEMPERLAKUKAN WANITA DGN BAIK(MEMBERI MAKAN ISTRI SESUAI MAKANAN SUAMI,PAKAIAN DLL BAHKAN UTK MENJAGA WANITA). Koq ini g dibahas??? Knp? JUGA BELIAU SAW TDK PERNAH MARAH UTK URUSAN PRIBADI BELIAU SAW,BELIAU SAW TDK PERNAH MARAH JIKA MAKANAN BUATAN istri Beliau SAW keasinan. Ini g dibahas juga. Dasar pengecut!!!!!
    Juga larangan memukul istri dgn pukulan yg meninggalkan bekas spt memar apalgi sampai berdarah2 spt "contoh" yg di afghanistan itu.
    Mksd Rasulullaah SAW menyebut wanita spt unta ialah agar selalu mohon pertolongan kpd ALLAH dr fitnah yg ditimbulkannya. Ini kan udh kamu tulis? Knp kamu msh memafsirkannya dgn serampangan shg seolah2 "contoh" yg di afghanistan itu benar. Knp???? Takut KLO KEBAIKAN DAN KEBENARAN ISLAM TERBONGKAR????
    Dlm Surat An Nisa' juga dijelaskan bhw suami tdk boleh mencari2 cara utk menyusahkan istri jika istri taat kpd ALLAH dan RasulNya dan kpd suami jika suami mengajak ke kebaikan dan kebenaran. Memang boleh memukul tp pukulan itu setelah diajak bicara baik2 dan dipisah tempat tidurny,dan pukulanny pun TDK BOLEH SAMPAI BERBEKAS APALGI BERDARAH.Ini juga g dimuat. KNP?
    KAMU nuduh pelacuran menurun krn istri direndahkan shg pelacur tdk laku. Makanya lihat lg donk sejarah bgmn wanita diperlakulan hanya SBG BUDAK NAFSU DAN TDK DIPERHATIKAN HAKnya. Trs ISLAM dtg dan mengangkat derajat wanita yakni dgn cara msnghapus pelacuran serta membatasi jumlah istri yakni 4 org. Jd ayat Surat yg kamu tulis di atas ttg poligami sbnrny itu utk MEMBATASI jumlah istri. Paham????
    Kamu nuduh Akhlaq Rasulullaah SAW tdk mulia. Lg2 kamu tdk sampaikan FAKTA SEJARAH. kamu lupa atau g tw atau pura2 tdk tw klo pribadi RASULULLAAH SAW ITU SANGAT DICINTAI SMW ORG. Bahkan KETIKA BELIAU SAW BERTANYA APAKAH org2 akan percaya jika Beliau SAW bersabda jika di balik bukit ada pasukan yg akan menyerang makkah maka mereka jawab bhw mrkPASTI PERCAYA. DAN BELIAU SAW DIMUSUHI JUGA KARENA YG BELIAU SAW SAMPAIKAN ADLH KEBENARAN(spt kesaksian waraqah).
    Soal nikah dgn wanita di bawah 17 tahun. Apa yg salah? Pandangan bhw hal tsb salah kan hanya berdasar pandangan kelompok masyarakat ttt di jaman ttt. Apakah KEBENARAN ITU BERDASARKAN PANDANGAN ORG?

    Gmn lo mengklaim bhw KITAB SUCI AL QUR'AN itu adlh tabir gelap????
    Kyk gn lo ngaku mau menasihati???
    Kyk gn lo bilang klo yg lo sampaikan ini kebenaran????

    ReplyDelete
  2. blognya orang tolol...hahaha....padahal dia tak tau apa2 tentang islam...bicara islam kok pake opini dia...belajar ...belajar ..oi

    ReplyDelete
  3. = = BONUS HARIAN DEPOSIT BULAN SEPTEMBER= =


    BISA BAYAR PAKAI PULSA TELKOMSEL XL & AXIS
    YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
    MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10 |



    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai

    > Minimal Deposit : 10.000 > Minimal Withdraw : 20.000
    > Bonus RAKEBACK Tiap Minggu > Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    > Support Semua Bank Lokal di Indonesia

    Bayar Pakai OVO
    Bayar Pakai Gopay
    Bayar Pakai Pulsa

    WhastApp : 0812-2222-1680
    WWWPOKERAYAMUS

    ReplyDelete