MUI Akui kasus Ustadz Guntur Bumi

MUI Akui kasus Ustadz Guntur Bumi

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI KH. Cholil Nafis

MUI Akui Terima Banyak Laporan Korban Ustadz Guntur Bumi

Terkait pengaduan warga terhadap praktik pengobatan Ustadz Guntur Bumi (UGB) oleh Hj Yarnelly (74) dan Nurcayati (94), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga sudah banyak menerima laporan dari sms, email, BB, dan datang langsung yang merasa jadi korban dan dirugikan, (19/2).

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI KH. Cholil Nafis kepada sayangi.com di kantor MUI, Jakarta. Namun demikian, pihak MUI sekarang masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak berkenaan dengan UGB ini.


KH. Cholil, mengatakan akan bergerak cepat. Rabu (Hari ini) MUI akan mengadakan rapat di tim komisi pengkajian. Setelah matang di komisi pengkajian, tandasnya, baru dibawa ke rapat harian, ke pimpinan MUI.

"Biasanya laporan seperti itu dibawa ke komisi kajian. Nah di komisi kajian baru kita lakukan identifikasi, kalo memang ini perlu diputuskan, baru dibawa ke rapat harian," kata Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI KH. Cholil Nafis kepada sayangi.com di kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/2).

Laporan seperti ini, jelas Cholil, diklasifikasi menjadi tiga tingkatan. Pertama, tingkatan yang punya dampak besar pada masyarakat misalnya pengikutnya banyak, yang dirugikan sudah banyak dan berkenaan dengan substansi agama yakni berkenaan dengan akidah. Nah itu kita prioritas.

Yang kedua, sambungnya, berkenaan dengan masalah akidah meskipun tidak berdampak banyak tapi membuat resah.

Dan Yang ketiga, tidak berkenaan dengan akidah yang substansi seperti furu'iyah tapi juga tidak punya dampak konflik.

Lebih lanjut Cholil mengharapkan bantuan masyarakat yang merasa dirugikan atau merasa ada penyimpangan bisa menyampaikannya ke MUI. Yang bisa digali sebenarnya yang diajarkan apa saja, begitu juga apa saja yang diberikan.

"Kalo berkenaan dengan penipuan itu bukan ranahnya MUI, itu ranahnya kepolisian dan penegak hukum. Tapi kalo berkenaan dengan paham, umpamanya ada bacaan-bacaan, atau agama dijadikan sandaran hanya untuk kepentingan ekonomi, sehingga ada penyimpangan agama atau ada penistaan agama, itu yang menjadi ranah MUI," tegasnya.

Menurutnya, jika berkenaan tindakan, MUI pasti berkoordinasi dengan penegak hukum. Dia mengakui sudah banyak dengar kabar terkait praktik UGB.

"Kita berharap masyarakat bisa melengkapi berbagai informasi tentang prakteknya. Sehingga MUI itu obyektif. Orang yang berbuat salahpun bisa kita luruskan," imbuhnya.

Jika bisa diluruskan, tegasnya, pihaknya akan berusaha meluruskan dulu tapi kalo tidak bisa diluruskan, tentu ada aspek tindakan lain yang dilakukan penegak hukum.

"Kalo dia salah dan mau bertobat, pintu tobat terbuka. Tapi kalo berkenaan dengan kerugian tetap harus diganti," lanjutnya.

Tetapi, dia menerangkan, kalo yang bersangkutan tidak bersalah, silahkan teruskan. "Kan ada juga pengobatan yang sesuai dengan Islam," pungkasnya. Sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment