hukum syarifah yang menikah bukan dengan dari golongan sayyid
Pernikahan antar KASTA dalam Islam |
KAFA’AH (kesepadanan)
Definisi secara syari’at: perkara yang mana seandainya tanpanya akan menyebabkan kecacatan atau ‘aib.
Apa alasan harusnya mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah..??
Jawaban:
Ulama’ berkata: sebab / alasan harusnya mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah yaitu adalah untuk menolak cela / noda / ‘aib yang mana mengotori kepada tujuan-tujuan syari’at (yang ada lima) yang mana diwajibkan bagi kita untuk selalu menjaganya (secara ijma’ / kesepakatan ulama’), yaitu (tujuan syari’at yang ada 5) agama, jiwa, harga diri, harta, akal. Dan juga termasuk alasan mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah dikarenakan tujuan-tujuan dalam nikah adalah untuk persahabatan yang erat, kasih sayang, membangun keluarga yang saling menyayangi, dan semua itu tidak akan terjadi kecuali dengan kesepadanan antara dua belah pihak.
Apa ada dalilnya keharusan mempertimbangkan kesepadanan dalam nikah...??
Jawaban:
Banyak sekali dalilnya, diantaranya Rosul bersabda: “pilih-pilihlah hai kalian semua untuk bibit-bibit anak kalian, karena sesungguhnya nasab adalah penarik (ini adalah pribahasa arab, maksudnya keturunan sifat dan perilakunya tidak mungkin jauh dari sifat dan perilaku orang tuanya), maka nikahlah kalian kepada yang sepadan dengan kalian dan nikahkanlah mereka pula dengan yang sepadan”. Hadist riwayat Ibnu Majah & Hakim & Al Baihaqi.