Showing posts with label diskriminasi Perempuan. Show all posts
Showing posts with label diskriminasi Perempuan. Show all posts

Seputar Hak Wanita Dalam Islam

Seputar Hak Wanita Dalam Islam

Materi yang disampaikan Abu Mu’az Muhammad Abdul Hayy ‘Uwainah Al Minshry seorang ulama besar dari Mesir pada acara seminar Islam internasional samudera pasai di hall islamic center, Lhokseumawe. berikut isinya yang majalah santri dayah terima dengan bahasa indonesia yang sudah diterjemahkan:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah Yang Maha Memiliki, Maha Mengetahui, Maha Suci, Maha sejahtera, Yang telah Menciptakan manusia, Yang telah Menurunkan al Furqan (pembeda antara yang benar dan yang batil), Yang Ilmunya mencakup yang khusus dan yang umum, Maha Tinggi dari yang mampu kita pikirkan dan dari apa yang dalam terdetik pikiran manusia, Yang tidak berubah dengan perubahan masa dan waktu, Yang tidak ada beda bahasa baginya, Yang kekuasaan-Nya tidak berkurang dengan banyak memberi, Dialah yang mengadili dan kepada-Nya kembali semua hukum, Dialah Yang Menentukan dan Memutuskan, tidak ada yang berani menyanggah dan menyalahkan-Nya, Dialah yang telah mengutus para rasul, Dialah yang telah menurunkan bersama mereka Kitab dan keadilan, yang ditutup dengan sebaik-baik manusia yaitu Muhammad SAW yang terbaik dari anak Adnan, yang mengalihkan siapa yang Diinginkan dari kekufuran kedalam Iman, dari kesesatan kedalam Islam.

Saya memujiNya atas nikmat-Nya yang begitu besar, saya mensyukuri-Nya atas apa yang telah diberikan dari kebaikan dan nikmat-nikmat-Nya.

Saya bersaksi tiada tuhan selain Allah, yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, Satu-satu-Nya Yang Maha Kekal, Yang Mengadakan dan Meniadakan, kesaksian yang menjadi harapan saya akan selamat dihari perhitungan dan dihari timbangan, syahadah ini juga menjadi harapan akan Diberikan tempat disurga yang tertinggi, serta terbebas dari api neraka.

Jenis Perkosaan Yang Perlu Anda Ketahui

Jenis Perkosaan Yang Perlu Anda Ketahui

belakangan ini sangat marak terjadi insiden pemerkosaan pada para wanita. Bercinta yang seharusnya dapat dilakukan secara nikmat dan menyenangkan dengan pasangan, ternyata malah menjadi salah satu tindak kriminal. Kasus-kasus perkosaan ini sangat keji dan bisa sampai menghilangkan nyawa korbannya.

Untuk menjaga diri dan menghindari Anda dari terjadinya hal yang tidak diinginkan, Ladies perlu mengetahui beberapa jenis pemerkosaan seperti yang dikutip dari psychologymania.com berikut ini:

  1. Pemerkosaan oleh orang yang dikenal. Perkosaan jenis ini biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal akrab oleh korban, seperti teman atau anggota keluarga (ayah, paman, saudara).
  2. Pemerkosaan oleh kekasih (dating rape). Pemerkosaan ini terjadi terjadi ketika korban berkencan dengan pacarnya. Pemerkosaan yang satu ini seringkali terjadi karena berkencan di tempat sepi, biasanya diawali dengan cumbuan yang kemudian berlanjut dengan hubungan suami istri yang dipaksakan. Jadi, Ladies, Anda harus tahu kapan harus berkata tidak pada kekasih, ya.
  3. Pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Biasanya terjadi pada istri yang memiliki ketergantungan kepada suami, atau karena adanya anggapan bahwa istri merupakan objek seksual suami. Pemerkosaan jenis ini terjadi berupa pemaksaan hubungan pada waktu atau dengan cara yang tidak dikehendaki oleh istri.
  4. Pemerkosaan oleh orang asing/tidak dikenal. Perkosaan jenis ini seringkali diiringi dengan tindak kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, bahkan pembunuhan.

jalankan Syariat Islam, kekerasan di ACEH meningkat

jalankan Syariat Islam, kekerasan di ACEH meningkat

aksi perempuan aceh menentang kekerasan dan pelecehan seksual

355 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Aceh, 143 Diantaranya Kekerasan Seksual

Sebanyak 355 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Aceh sepanjang tahun 2013. Berdasarkan data tersebut, 143 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Data itu diungkapkan Gerakan Perempuan Aceh saat menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Aksi yang diikuti oleh puluhan perempuan Aceh ini digelar untuk memperingati hari perempuan internasional yang diperingati setiap 8 Maret.

Beda Pandangan Soal Demokrasi Bikin Rusuh di Garut

Beda Pandangan Soal Demokrasi Bikin Rusuh di Garut

Aktual.co dan Tribunnews melaporkan adanya aksi kerusuhan massa yang terjadi di Garut, pada Jum'at (28/2) malam. Kerusuhan dilakukan puluhan warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Sebuah Hotel dibakar oleh warga. Dari informasi yang digali, Hotel Sari Papandayan di Jalan Raya Cisurupan, menjadi korban amuk massa. Diduga aksi perusakan ini dipicu ceramah Ustadz Ujang Sulaeman, selaku pemilik hotel tersebut dalam sebuah acara syukuran khitanan.

Informasinya, Ustadz Ujang melakukan ceramah di salah satu rumah warga, Acep Zaenal, yang tengah melaksanakan syukuran khitanan di Kampung Cipelah, Desa Tambakbaya, mulai sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya pengajian yang diikuti sekitar 60 orang ini berjalan lancar dan biasa-biasa saja.

Ustadz pondok pesantren perkosa santri di gudang

Ustadz pondok pesantren perkosa santri di gudang

Ustadz memperkosa santri
Nurokhim (40), seorang guru mengaji di Pondok Pesantren Al Baroyan, Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, tega mencabuli enam santri putrinya. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Temanggung.

Dihadapan petugas kepolisian, Nurokhim mengaku, dari enam korban pelecehan seksual tersebut, tiga di antaranya telah disetubuhi. “Hanya tiga santri yang saya setubuhi, yang lainnya tidak,” katanya, kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).

Perbuatan hina tersebut, dia lakukan karena tidak kuat menahan nafsu saat melihat para santri putri tersebut. Selain itu, dia sering bertemu dalam satu lingkungan dalam kegiatan mengaji.

Larangan Islam (aceh) atas busana tidak Islami

Larangan Islam (Aceh) atas busana tidak Islami

wanita muslimah wajib taat
Mengenakan celana jins atau celana pendek dapat menyebabkan hukuman pukulan sementara para aparat Banda Aceh memperketat penegakan hukum berdasarkan Syariah terhadap cara berpakaian. Beberapa orang berkata hal itu menyerang kebebasan pribadi mereka.

Provinsi Aceh di Indonesia, yang berada di bawah hukum Syariah sejak perjanjian desentralisasi pada tahun 1999, sedang menindak celana jins, celana pendek, kaus kutang, celana ketat, dan pilihan berbusana lainnya yang dianggap tidak pantas atas dasar agama. Para pendukung tindakan yang lebih ketat ini berkata bahwa aturan ini dibutuhkan untuk menolak pengaruh dari barat.

Seorang petugas polisi Syariah mengawal wanita yang tertangkap mengenakan celana ketat selama razia jalanan di kabupaten Arongan Lambalek, Aceh Barat, pada tanggal 26 Mei 2010. Awal bulan ini, seorang petugas Syariah di Aceh berkata bahwa toko-toko akan dilarang menjual busana semacam itu di provinsi tersebut.

Nabi Muhammad Juga Tidak Bisa Adil

Nabi Muhammad Juga Tidak Bisa Adil

Kalau ditanya siapa yang senang dengan adanya konsep poligami?, pasti jawabannya adalah kaum laki-laki. Sedangkan siapa yang paling tidak suka?, pasti dengan serempak para kaum hawa akan menjawab ‘kami’. Ini memang salah satu konsep yang masih menimbulkan masalah, bahkan pro-kontra. Setidaknya masalah itu dikarenakan ada yang tidak suka dan ada yang suka. Disamping juga pada penerapannya masih terjadi banyak masalah, terutama dalam masalah keadilan di antara para istri.

Ada yang berpendapat, tentang legalitas poligami ini sudah final, dalam arti memang sudah legal secara agama. Tinggal bagaimana dalam penerapannya tidak menimbulkan masalah. Mengingat hukum islam itu ditetapkan dalam rangka kemaslahatan. Sedangkan menurut yang lain, legalitas poligami ini masih dipertanyakan. Misalnya yang menjadi alasan adalah masalah keadilan yang menjadi syarat adanya poligami. Sementara di salah satu ayat Allah sudah menegaskan bahwa manusia tidak akan mampu adil.

Larangan Ngangkang Hanya Sebatas Imbauan

Larangan Ngangkang Hanya Sebatas Imbauan

Pada 7 Januari 2013 lalu masyarakat Aceh dan juga Indonesia, terutama warga Kota Lhokseumawe terkejut dengan imbauan pemkot yang meminta warga Lhokseumawe untuk tidak duduk ngangkang bagi perempuan ketika membonceng sepeda motor. Himbauan ini yang ditegaskan oleh pemkot akan dijadikan perda dan akan diawasi oleh WH hingga sekarang masih sebatas himbauan. Di perempatan jalan kota Lhokseumawe disematkan spanduk tentang larangan ini seperti gambar diatas, namun realitanya tidak satupun yang menghiraukan. Bahkan WH pun tidak ada bertugas menangani masalah ini.
wanita dilarang boncengan ngangkang
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengharapkan agar mengevaluasi kembali himbauan ini. 

Syariat Islam Mendiskriminasi Perempuan

Syariat Islam Mendiskriminasi Perempuan

Ini merupakan judul yang menarik menurut saya untuk bahas. Mengapa?
Ketika syariat Islam mulai ditegakkan di Aceh, kaum perempuan dan LSM-LSM kerap menyatakan pendapat negatif bahwa syariat Islam itu tidak relevan dengan zaman sekarang dan merugikan kaum perempuan. 

muslimah harusnya mengetahui tentang Islam
Nah, apakah Islam mendiskriminasi perempuan?
Baiklah mari kita mulai membahas dari hal yang terkecil dahulu. "Suara perempuan", dalam Islam itu aurat. Alasannya adalah suara perempuan itu merupakan sesuatu yang menarik perhatian para lawan jenisnya. 

Berarti dalam Islam perempuan dilarang mengeluarkan suara?

Tentu tidak demikian pemaknaannya, Anda bisa menilainya sendiri ketika perempuan bersuara itu seperti apa rasanya tapi jangan nilai suara perempuan yang muhrim Anda ya, karena itu lain bahasannya. Sebenarnya adalah Islam memiliki aturan tentang suara perempuan, menurut jumhur ulama suara perempuan bukanlah aurat jika perempuan itu berbicara dengan sopan dan beretika (tidak mengundang nafsu dari lawan jenis).