Showing posts with label haram dan halal. Show all posts
Showing posts with label haram dan halal. Show all posts
Ustadz HTI Haramkan Upacara Bendera dan Menjadi Pembina Upacara
Ustadz HTI Haramkan Upacara Bendera dan Menjadi Pembina Upacara
Muhammad Shidiq Al Jawi atau H. Ir. M. Shiddiq al-Jawi, MSI, salah seorang ustadz HTI sekaligus Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sebuah "fatwanya" mengharamkan upacara bendera dan menjadi pembina upacara.
Menurutnya, upacara bendera yang dilaksanakan saat ini dianggap sebagai sarana untuk menyeru dan menanamkan pada paham nasionalisme yang haram.
"Haram juga hukumnya segala macam jalan atau sarana yang mengantarkan pada perbuatan menyeru kepada ‘ashabiyah, seperti upacara bendera atau menjadi pembina upacara. Sebab upacara bendera yang dilaksanakan di Dunia Islam saat ini, tiada lain adalah sarana atau jalan untuk menyeru dan menanamkan paham nasionalisme.",
Sertifikasi HALAL Kewenangan MUI
Sertifikasi HALAL Kewenangan MUI
![]() |
| sertifikasi halal jadi perebutan |
Sertifikasi Halal, Kewenangan MUI Tidak Dipangkas
perebutan sertifikat HALAL hanya demi harta kekayaan alias UANG, jangan sampai Halal dinilai dengan Uang.
Fraksi Golkar ingin MUI yang mengeluarkan fatwa halal.
Anggota DPR Tb Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan dipangkas dalam Rancangan Undang Undangan Jaminan Produk Halal. MUI masih berwenang mengeluarkan fatwa halal atau haramnya suatu produk.
"MUI masih terlibat dalam penentun fatwa halal atau tidak sebuah produk," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar itu, Senin, 10 Maret 2014.
Operasi Kelamin itu Halal atau Haram
Operasi Kelamin itu Halal atau Haram
Harus ada penjelasan dokter yang amanah menyangkut status jenis kelamin
“Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.“ (HR Bukhari )
Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fikih:
Pertama: Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
Bayi haram akibat Seks Bebas dibuang
Bayi haram akibat Seks Bebas dibuang
![]() |
| Bayi hasil zina dibuang di gardus |
Mayat Bayi Terbungkus Kain Ditemukan dalam Tong Sampah Rumah Makan
Sesosok bayi yang tak lagi bernyawa, ditemukan dalam keranjang sampah di Jalan Kolonel H Burlian Km 8, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (8/3/2014).
Bayi tersebut, persisnya ditemukan di dalam tong sampah sebelah kanan Rumah Makan Soponyono, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, ditemukan oleh petugas Dinas Kebersihan Kota (DKK) sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Bayi itu, berada dalam kardus dan dibungkus kain selendang berwarna biru.
Saat ditemukan, dalam kardus juga terdapat beberapa helai kain warna biru. Setelah itu, saya melaporkannya ke polisi. Selanjutnya bayi tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit Mohammad Husein untuk divisum.
MUI: Bekicot Haram Hukumnya
MUI: Bekicot Haram Hukumnya
![]() |
| Bekicot haram |
WISATA kuliner yang beberapa tahun ini semakin marak di media massa memang akhirnya membuka semua akses yang berhubungan dengan makanan. Namun, bagi orang Islam tidak serta merta begitu keadaannya, mengingat adanya batasan haram.
Sidang Komisi Fatwa MUI yang baru-baru ini dilaksanakan menghasilkan dua poin ketetapan. Ketetapan ini diputuskan setelah melakukan pengkajian mendalam oleh para Jumhur Ulama. Salah satunya adalah mengenai bekicot yang haram hukumnya untuk dikonsumsi secara umum.
Menurut pendapat dari para Jumhur Ulama (para ulama yang mayoritas adalah imam Mahzab terkemuka), bekicot masuk dalam kategori Hasyarot yang haram untuk dimakan. Menu seperti sate bekicot ataupun Escargot yang populer di Eropa termasuk haram untuk dikonsumsi umat Islam.
Mengapa Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas
Mengapa Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas
![]() |
| pemakaian perhiasan bagi pria muslim |
DARI Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitany,.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih).
1400 tahun yang lalu, setiap kali perintah Allah swt turun melalui Rasulnya, para sahabat tak pernah bertanya dan langsung melakukannya ketika itu juga. Hampir jarang ada penjelasan ilmiah. Dan biasanya kemudian, pada beberapa ratus tahun lagi tersingkap kebenaran misteri dalam berbagai perintah Rasul itu. Begitu pula dengan larangan laki-laki yang memakai perhiasan terbuat dari emas.
Subscribe to:
Posts (Atom)





