Hukum Islam dalam Mencabut atau Mencukur Bulu Alis
![]() |
| muslimah dengan alis cantiknya |
bagi kaum muslimah, untuk memperindah alis mata mereka dengan pergi ke salon. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya,
bagaimanakah hukumnya?
Mencukur alis adalah salah satu permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak mereka menggunakan jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian yang menjadi permasalahannya,
bagaimanakah pandangan agama Islam dalam menghukumi permasalahan ini?
apakah Islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
