Showing posts with label Al-Bukhari. Show all posts
Showing posts with label Al-Bukhari. Show all posts

Fikih Pakaian Muslim dan Muslimah

Fikih Pakaian Muslim dan Muslimah

Pakaian yang dikenakan oleh seorang hamba memiliki nilai ibadah di sisi Allah Ta’ala. Dia dan Rasul-Nya telah menetapkan kaidah umum dalam berpakaian, yang intinya adalah menutup aurat seorang hamba. Melalui cara berpakaian, sesungguhnya Allah berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang mulia dan sebagai identitas keislaman seseorang.

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 26:
 يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan perhiasan bagi kalian. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat.

Fungsi utama pakaian adalah untuk menutupi aurat, yaitu bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain kecuali yang dihalalkan dalam agama. Dan dianjurkan untuk berpakaian terbaik yang dimilikinya dengan tidak berlebihan.

Empat Pintu Masuk Perbuatan Zina

Empat Pintu Masuk Perbuatan Zina

Setan tidak henti-hentinya berusaha menggoda manusia hingga manusia meninggal dunia. Segala cara akan ditempuh untuk menjerumuskan manusia ke dalam lubang-lubang dosa. Tujuan utamanya adalah menjadikan manusia kufur dan syirik kepada Allah Ta’ala. Dan jika masih tidak mampu, maka setan akan terus berusaha menjerumuskan manusia ke dalam dosa ke tingkatan-tingkatan setelahnya seperti bid’ah, dosa besar, kemaksiatan dan hal-hal yang melalaikan.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala telah menyeru orang-orang beriman agar tidak mengikuti langkah-langkah setan karena langkah tersebut akan menuju Neraka dan Allah Ta’ala mengingatkan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia dan dia akan selalu mengajak pada perbuatan mungkar.

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nur ayat 21:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ibnu Abbas radhiallahu anhu menafsirkan firman Allah (خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ) adalah “perbuatannya”. Ikrimah rahimahullah menafsirkan “Bisikan-bisikannya”. Qatadah rahimahullah mengatakan “Setiap kemaksiatan adalah langkah-langkah setan.” Dan Abu Muzlaj rahimahullah mengatakan, “Nadzar dalam kemaksiatan termasuk langkah-langkah setan.”

Hukum Menghadap Kiblat Dalam Shalat

Hukum Menghadap Kiblat Dalam Shalat

Menghadap kiblat dalam shalat adalah syarat sah shalat. Para ulama telah ber-ijma akan kewajiban menghadap kiblat dalam pelaksanaan shalat. Kewajiban menghadap kiblat ini berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa tidak ada perselisihan pendapat dalam kewajiban menghadap kiblat.[i]

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 144:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS.al-Baqarah: 144)

Sebelum ayat ini turun, Ummat Islam pada saat itu menghadap Baitul-Maqdis dalam shalatnya. Kemudian ayat ini turun men-nasakh hukum tersebut dan memerintahkan untuk menghadap kiblat. Ibn Abbas radhiallahu berkata, “Yang pertama kali dinasakh dalam al-Qur’an adalah perkara kiblat.”

tentang Surga ISLAM

tentang Surga ISLAM

Al-Jannah, janji Kenikmatan SURGA dalam Islam
berikut ini segala sesuatu tentang Surga ISLAM, bacalah dengan seksama dan ketahuilah, apa itu surga serta bedakan Nikmat duniawi dengan nikmat akhirat:

awalnya ada jaminan untuk itu semua;


Hadis Bukhari Volume 4, Book 54, Number 445:
Narrated Abu Dhar:
The Prophet said, "Gabriel said to me, 'Whoever amongst your followers die without having worshipped others besides Allah, will enter Paradise (or will not enter the (Hell) Fire)." The Prophet asked. "Even if he has committed illegal sexual intercourse or theft?" He replied, "Even then."
Diriwayatkan Abu Dhar:
Nabi mengatakan, "malaikat jibril mengatakan kepada saya, 'siapapun yang mati tanpa memuja tuhan lain selain allah, akan masuk surga." nabi bertanya, "bahkan jika ia melaksanakan hubungan seksual illegal atau mencuri sekalipun ?" jibril menjawab, "bahkan itu sekalipun."

Hadis Bukhari Volume 9, Book 93, Number 579:
Narrated Abu Dharr:
The Prophet said, Gabriel came to me and gave me the glad tidings that anyone who died without worshipping anything besides Allah, would enter Paradise. I asked (Gabriel), 'Even if he committed theft, and even if he committed illegal sexual intercourse?' He said, '(Yes), even if he committed theft, and even if he Committed illegal sexual intercourse."
Diriwayatkan oleh Abu Dharr :
Nabi berkata, Jibril datang padaku dan memberi aku kabar baik bahwa siapa saja yang mati tanpa menyembah apapun selain Allah akan masuk surga. Aku bertanya (pada Jibril), "Walaupun dia mencuri, walaupun dia berzinah?" Dia menjawab, " (Ya), "Walaupun dia mencuri, dan walaupun dia berzinah."

benarkah itu semua?

pertanyaan terpenting yang harus diketahui oleh umat Islam adalah:
Berapa Orang yang bisa Masuk Surga?
siapakah yang akan masuk Surga?
Siapa sebenarnya KAFIR itu?
Tauhid Islam omong kosong?
Tentang Agama Islam
pahami dan mengertilah, itu SURGA dalam AGAMA.. janji seorang NABI

Batasan Aurat Pria dan Wanita

Batasan Aurat Pria dan Wanita

Pertanyaan Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita

Aurat Pria dan Wanita
Soal:
Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram?

Jawab Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita

Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan:

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: 31).

Frasa “yang boleh tampak dari dirinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah batasan aurat di hadapan lelaki asing (bukan mahram). 
Namun, aurat wanita di hadapan lelaki yang merupakan kerabatnya, atau sesama kaum wanita, adalah:
  1. saw’atani (dua kemaluan depan dan belakang), 
  2. qubul (kemaluan depan) dan 
  3. dubur (kemaluan belakang). 
Dalilnya adalah firman Allah SWT: 

Hukum Islam dalam Mencabut atau Mencukur Bulu Alis

Hukum Islam dalam Mencabut atau Mencukur Bulu Alis

muslimah dengan alis cantiknya
bagi kaum muslimah, untuk memperindah alis mata mereka dengan pergi ke salon. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya,
bagaimanakah hukumnya?

Mencukur alis adalah salah satu permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak mereka menggunakan jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.

Kemudian yang menjadi permasalahannya,
bagaimanakah pandangan agama Islam dalam menghukumi permasalahan ini?
apakah Islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?