Showing posts with label Guru Cabul. Show all posts
Showing posts with label Guru Cabul. Show all posts

Kyai Dihajar Massa karena Dituding Hamili Santri

Kyai Dihajar Massa karena Dituding Hamili Santri

Kekerasan, Anarkis dan pencabulan makin marak di Islam

mungkin salah tafsir atau memang menjalankan sunah, mari kita cermati kembali

Kepolisian Resor Tulungagung Jawa Timur, mengevakuasi seorang tokoh agama (kiai) beserta keluarga dan belasan santrinya dari amuk massa. Massa menuding, kiai itu telah berbuat asusila terhadap santriwatinya hingga hamil enam bulan.

Kiai berinisial Jaz (50), asal Desa Sidem, Kecamatan Gondang, tersebut, Jumat (7/3/2014), masih diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menghindari amuk warganya.

Ustadz pondok pesantren perkosa santri di gudang

Ustadz pondok pesantren perkosa santri di gudang

Ustadz memperkosa santri
Nurokhim (40), seorang guru mengaji di Pondok Pesantren Al Baroyan, Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, tega mencabuli enam santri putrinya. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Temanggung.

Dihadapan petugas kepolisian, Nurokhim mengaku, dari enam korban pelecehan seksual tersebut, tiga di antaranya telah disetubuhi. “Hanya tiga santri yang saya setubuhi, yang lainnya tidak,” katanya, kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).

Perbuatan hina tersebut, dia lakukan karena tidak kuat menahan nafsu saat melihat para santri putri tersebut. Selain itu, dia sering bertemu dalam satu lingkungan dalam kegiatan mengaji.

guru ngeseks dengan murid masuk penjara

guru ngeseks dengan murid masuk penjara

Berhubungan Intim dengan Murid, Guru Dipenjara

Seorang guru sekolah dijatuhi hakim setempat hukuman dua tahun penjara karena berhubungan seks dengan seorang siswi sebuah sekolah, yang berada di kepulauan Fiji.

Dilaporkan The Fiji Times, Pengadilan Tinggi di Suva menyatakan tidak akan mempertimbangkan alasan yang diberikan terdakwa. Terdakwa sebelumnya menyanggah alasan jika ia melakukan perbuatan itu sebagai syarat untuk menaikkan nilai belajar korban. Terdakwa mengatakan bahwa gadis tersebut memiliki kemajuan yang signifikan dalam belajarnya.