Fatwa haram air kemasan di Munas Majelis Tarjih Muhammadiyah
Fatwa MTM: Air Dalam Kemasan HARAM |
Ketua PP Muhammadiyah yang kini juga menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin kemarin berbicara lantang. Dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, Din mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Menurut dia, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsuddin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2) kemarin.
Muhammadiyah, menurut Din saat ini tengah berjuang dalam menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. UU tersebut dianggap membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.