Hakikat dan Makna Syahadat

Hakikat dan Makna Syahadat

Hakikat dan makna syahadat mencakup beberapa makna yang saling berkaitan, di antaranya:

1. Mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, di antaranya adalah dengan taqarrub (men-dekatkan diri) dan berdoa hanya kepada-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِهِ أَحَدًا
“Katakanlah: Sesungguhnya aku hanya menyembah Rabbku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya” (QS. al-Jin (72): 20)

قُل لَّوْ كَانَ مَعَهُ آلِهَةٌ كَمَا يَقُولُونَ إِذًا لَّابْتَغَوْا إِلَىٰ ذِي الْعَرْشِ سَبِيلًا
“Katakanlah: Jikalau ada ilah-ilah di samping-Nya, sebagaimana yang mereka katakan, niscaya ilah-ilah itu mencari jalan kepada (Rabb) Yang mempunyai ‘Arsy” (QS. al-Isrā’ (17): 42)

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya; sesungguhnya adzab Rabbmu adalah suatu yang (harus) ditakuti” (QS. al-Isrā’ (17): 57)

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (QS. Fushshilat (41): 37)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam” (QS. al-An’ām (6): 162)

وَمَن يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ ۗ وَإِلَى اللَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan” (QS. Luqmān (31): 22)

Fikih Pakaian Muslim dan Muslimah

Fikih Pakaian Muslim dan Muslimah

Pakaian yang dikenakan oleh seorang hamba memiliki nilai ibadah di sisi Allah Ta’ala. Dia dan Rasul-Nya telah menetapkan kaidah umum dalam berpakaian, yang intinya adalah menutup aurat seorang hamba. Melalui cara berpakaian, sesungguhnya Allah berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang mulia dan sebagai identitas keislaman seseorang.

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 26:
 يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan perhiasan bagi kalian. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat.

Fungsi utama pakaian adalah untuk menutupi aurat, yaitu bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain kecuali yang dihalalkan dalam agama. Dan dianjurkan untuk berpakaian terbaik yang dimilikinya dengan tidak berlebihan.

Empat Pintu Masuk Perbuatan Zina

Empat Pintu Masuk Perbuatan Zina

Setan tidak henti-hentinya berusaha menggoda manusia hingga manusia meninggal dunia. Segala cara akan ditempuh untuk menjerumuskan manusia ke dalam lubang-lubang dosa. Tujuan utamanya adalah menjadikan manusia kufur dan syirik kepada Allah Ta’ala. Dan jika masih tidak mampu, maka setan akan terus berusaha menjerumuskan manusia ke dalam dosa ke tingkatan-tingkatan setelahnya seperti bid’ah, dosa besar, kemaksiatan dan hal-hal yang melalaikan.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala telah menyeru orang-orang beriman agar tidak mengikuti langkah-langkah setan karena langkah tersebut akan menuju Neraka dan Allah Ta’ala mengingatkan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia dan dia akan selalu mengajak pada perbuatan mungkar.

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nur ayat 21:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ibnu Abbas radhiallahu anhu menafsirkan firman Allah (خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ) adalah “perbuatannya”. Ikrimah rahimahullah menafsirkan “Bisikan-bisikannya”. Qatadah rahimahullah mengatakan “Setiap kemaksiatan adalah langkah-langkah setan.” Dan Abu Muzlaj rahimahullah mengatakan, “Nadzar dalam kemaksiatan termasuk langkah-langkah setan.”

Hukum Menghadap Kiblat Dalam Shalat

Hukum Menghadap Kiblat Dalam Shalat

Menghadap kiblat dalam shalat adalah syarat sah shalat. Para ulama telah ber-ijma akan kewajiban menghadap kiblat dalam pelaksanaan shalat. Kewajiban menghadap kiblat ini berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa tidak ada perselisihan pendapat dalam kewajiban menghadap kiblat.[i]

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 144:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS.al-Baqarah: 144)

Sebelum ayat ini turun, Ummat Islam pada saat itu menghadap Baitul-Maqdis dalam shalatnya. Kemudian ayat ini turun men-nasakh hukum tersebut dan memerintahkan untuk menghadap kiblat. Ibn Abbas radhiallahu berkata, “Yang pertama kali dinasakh dalam al-Qur’an adalah perkara kiblat.”

Hukum foto dan melukis

Hukum foto dan melukis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka dijadikan untuknya bagi setiap gambar yang dia lukis jiwa yang tersiksa karenanya di neraka Jahannam”. (H.R. Muslim)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menegaskan: “Manusia yang paling berat siksaannya adalah mereka yang menandingi dalam ciptaan Allah”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Sementara gambar yang tidak bernyawa dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bahwa Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Dan Siapakah manusia yang paling dzalim daripada orang yang berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan jagung atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan gandum”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum bersujud di atas kuburan

Hukum bersujud di atas kuburan

Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “(Al An’am 1620163)

Dan Allah juga berfirman:
إنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)

Hukum onani dalam Islam

Hukum onani dalam Islam

Nikah adalah sunnah Rosululloh yang mulia. dengan nikah kesucian seseorang akan terjaga. pandangan dan syahwatnya akan terarah baik. ini bukti bahwa islam adalam agama yang sangat menjaga kesucian dan sangat memperhatikannya.

Di antara penoda kesucian seseorang adalah melakukan ONANI atau MASTURBASI. kebiasaan ini adalah kebiasaan buruk lagi tercela dalam islam. Tidak sepantasnya seorang muslim dan muslimah melakukan kebiasaan ini. dan jika ada yang masih melakukannya maka cepat-cepatlah bertaubat kepada Alloh dan meninggalkan perbuatan tercela tersebut dan jika mampu untuk menikah maka menikahlah karena nikah merupakan obat manjur dan jika tidak mampu maka sering-seringlah berpuasa.

Sebagai muslim mari kita simak hukum onani dan masturbasi dalam islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah agar kita menjadi hamba yang mulis di sisi Alloh ta’ala.

Hukum Nikah Mut’ah Dalam Pandangan Islam

Hukum Nikah Mut’ah Dalam Pandangan Islam

Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan Manusia. Seluruh syari’at yang ditetapkan dalam Islam mengandung manfaat dan memuliakan manusia. Dan setiap yang membahayakan manusia diharamkan dalam Islam. Di antara bentuk kemuliaan Islam adalah menganjurkan pernikahan. Nikah disyari’atkan dalam Islam dalam bentuk memuliakan manusia agar merasakan ketentraman, kasih sayang dan menjaga keturunan serta kesucian.

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”