Showing posts with label hukum melukis. Show all posts
Showing posts with label hukum melukis. Show all posts

Hukum Foto dan Gambar

Hukum Foto dan Gambar

Pertanyaan :
Assalamu`alaikum,
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ini mengatas namakan syari`ah, namun sepertinya tampilannya tidak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa? ada hadits mengatakan :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”

Hukum foto dan melukis

Hukum foto dan melukis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka dijadikan untuknya bagi setiap gambar yang dia lukis jiwa yang tersiksa karenanya di neraka Jahannam”. (H.R. Muslim)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menegaskan: “Manusia yang paling berat siksaannya adalah mereka yang menandingi dalam ciptaan Allah”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Sementara gambar yang tidak bernyawa dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bahwa Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Dan Siapakah manusia yang paling dzalim daripada orang yang berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan jagung atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan gandum”. (H.R. Bukhari dan Muslim).