Hikmah Menggauli BUDAK Perempuan dalam Islam
Dalam Qur’an, tuhannya Muhammad menghalalkan untuk berhubungan seks dengan budak-budak wanita. ini terkandung dalam dalil berikut ini:
Dalam Al-Quran surah Al-Mu'minun ayat 5-6 mengatakan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS 23:5)
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS 23:6)
[Terutama orang-orang beriman] . . . dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada bercela (Bandingkan: Sayyid Abul A’La Maududi, The Meaning of the Quran, vol. 3, h.237).
Harus diperhatikan bahwa Al-Quran Surah Al-Ma'arij ayat 29-30,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS 70:29)
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS 70:30)
Al-Ma'arij ayat 29-30 ini yang juga diwahyukan di Medina, menggunakan kata-kata yang hampir identik dengan Al-Mu'minun ayat 5-6. Para pria harus menjaga kemaluan mereka dari semua orang kecuali para istri dan para budak perempuan mereka; yang berarti bahwa pria boleh berhubungan seks dengan para wanita dari kedua “kategori” tersebut (perkataan Maududi).
Dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 24 berkata:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 4:24)
dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS 33:50)
dijelaskan juga dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS 4:3)
Berdasar ayat-ayat tersebut diatas, ‘ulama-’ulama Ahlussunnah dan sekolompok Muslim yang benar-benar ta’at tidak akan meniadakan praktek perbudakan, karena hukum itu sah dari Allah kepada Ummat Islam untuk memperbudak oranglain, dihalalkan pula vagina budak perempuan untuk disetubuhi oleh orang Islam yang memilikinya (Tuannya)!
nilah bukti-bukti sejarah yang membenarkan bahwasanya syari’at Islam tidak mengharamkan untuk memelihara budak, sekalipun itu adalah budak perempuan untuk memuaskan hasrat birahi kaum Adam.
- Nabi Muhammad SAW punya beberapa budak, diantaranya Mariyah Al-Qabthiyah, selirnya, yang pada akhirnya disetubuhinya.
- Saat perang Padri 1821 – 1837, Imam Bonjol sang penegak hukum Syari’at Islam, dia memperlakukan tawanan perang yang tertangkap sebagai budak, dan menjualnya di pasar budak yang duitnya untuk dipakai dana perang.
- 1859, pemerintah Belanda (orang kafir) melarang adanya perbudakan di kerajaan Islam, Mataram.
- 1 Juli 1861, pemerintah Belanda secara resmi melarang adanya perbudakan (Orang kafir yang justeru melarang adanya praktek perbudakan).
- Tahun 2011 kemarin, Mufti Arab Saudi mendukung ucapan seorang politikus perempuan di Kuwait yang mengatakan: “Cegah zinah, peliharalah budak seks”
- Isma’il Ibnu Sharif, Sultan Maroko, mempunyai lebih dari 500 orang selir, dan lebih dari 1000 orang anak dari para selirnya, tapi dia tidak pernah menikahinya.
- Khilafah Ottoman di Turki, disitu para budak perempuan yang masih sangat remaja suka diperjualbelikan.
- Perang Sipil Amerika 1861 – 1865 menghasilkan pelarangan perbudakan di Amerika secara menyeluruh. Di saat yang sama, Khilafah Ottoman di Turki masih mempunyai istana Harem yang di dalamnya terdapat banyak sekali budak-budak seks fasilitas untuk Sultan.
- Khilafah Ottoman bubar tahun 1924, sedangkan disana masih adanya praktek perbudakan karena mereka mendapat landasan hukum syari’at Islam.
- ‘Ulama-’ulama Salafi Wahabi dan Arab Saudi baru berani meniadakan praktek perbudakan secara resmi pada tahun 1962, dan pada tahun sebelumnya di sana rersmi adanya praktek perbudakan.
- Sampai detik ini praktek perbudakan masih tetap diterapkan oleh komunitas Wahabi yang berjuang menegakkan hukum Islam di Mauretania dan di Sudan. Budak-budak ini adalah orang-orang kafir yang ditangkap oleh mereka kemudian diperbudak hingga detik ini.
- Dan masih banyak lagi bukti-bukti nyata bahwasanya Islam menghalalkan adanya praktek perbudakan, dan justeru orang kafir (non Muslim)-lah yang meniadakan praktek perbudakan!
Pertanyaan Pertama:
Kata kunci nya adalah BUDAK. Kenapa Tuhan memperbolehkan umat Islam menggauli BUDAK, padahal budak tersebut belum menjadi istri?
Pertanyaan Kedua:
Bukankah Islam melarang perzinahan? Kan menyetubuhi budak termasuk berzina?
ternyata itu dihalalkan, karena menggauli BUDAK perempuan tersebut ada hikmahnya, seperti dilansir "fkim uika bogor". disebutkan bahwa Pemilik budak wanita diperbolehkan menggauli budak wanitanya dan jika budak wanita tsb melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tsb, karena Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela."[Al Ma'arij : 29-30]
Juga karena Rasulullah Shalallahu`alayhi wasallam menggauli Mariyah Al-Qibthiyah kemudian melahirkan Ibrahim, kemudian beliau bersabda, "Mariyah dimerdekakan oleh anaknya." (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni. Hadits ini cacat, namun diamalkan oleh jumhur ulama).
Juga karena Nabi Ibrahim `Alahis-Salam menggauli Hajar, kemudian melahirkan Nabi Ismail `Alaihis-Salam.
Hikmah Menggauli Budak Wanita
Di antara hikmah menggauli budak wanita adalah sbb:
- Ungkapan kasih sayang kepada budak wanita dengan memenuhi kebutuhan syahwatnya.
- Menyiapkannya untuk menjadi Ummu Walad*) dan kelak dimerdekakan dengan kematian pemilik dirinya.
- Bisa jadi dengan digauli oleh pemiliknya, maka pemilik budak wanita tsb semakin peduli kepada budak wanitanya dengan memperhatikan kebersihan budak wanitanya, pakaiannya, kamar tidurnya, makanannya, dan lain sebagainya.
- Memberi kemudahan kepada orang Muslim, karena bisa jadi ia tidak mampu menikahi wanita merdeka, kemudian ia diberi keringanan boleh menggauli budak wanitanya untuk meringankannya dan sebagai ungkapan kasih sayang thdnya.
*) Ummu Walad adalah budak wanita yg digauli oleh pemiliknya kemudian melahirkan anak dari hasil hubungan dgn pemiliknya itu, dan jika pemiliknya meninggal dunia maka Ummu Walad menjadi wanita merdeka setelah menunggu satu kali haidh.
kemudian yang menjadi pertanyaan,
Budak yang dimaksud di dalam ayat tersebut mungkin bukan pembantu, TKW dan orang yang diperlakukan seperti budak. Budak adalah budak betulan, lengkap dengan tatanan masyarakat, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang mengakui perbudakaan itu.
Boleh dibilang, budak yang dimaksud di dalam ayat itu pada saat sekarang ini nyaris sudah tidak kita temukan lagi. Namun hukum yang terkandung pada ayat itu tetap berlaku, tidak pernah dinasakh (dihapus). Yang terhapus adalah fenomenanya. Maksudnya, perbudakaan itu di zaman sekarang ini dengan segala perangkat dan sistemnya, sudah tidak ada lagi. Tetapi ayat dan hukumnya tetap ada.
Mungkin saja suatu saat nanti, manusia bisa sadar sepenuhnya sehingga memusnahkan semua jenis khamar. Sehingga tidak ada lagi khamar di muka bumi untuk kurun waktu berabad-abad. Maka dengan tidak adanya khamar dalam peradaban manusia, apakah ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar lantas dihapus?
Jawabnya tentu tidak.
Ayat Al-Quran tidak akan pernah dihapus, baik hukumnya atau pun lafadznya. Sebab kalau kita mengatakan bahwa ada ayat yang dihapus, baik lafadznya atau hukumnya, maka kita telah mengingkari salah satu dari ayat Al-Quran. Dan hukumnya kufur.
Yang terhapus bukan ayat dan hukumnya, tetapi kondisinya. Dan sebuah kondisi bersifat sementara. Akan ada suatu zaman di mana kondisi bisa berubah. Sehingga khamar yang sudah musnah kemudian akan beredar lagi. Demikian juga dengan sistem perbudakan, mungkin sekarang ini sudah tidak ada, tetapi siapa yang bisa menjamin bahwa perbudakan akan hilang selamanya?
Tidak pernah ada yang bisa menjamin bahwa suatu saat umat manusia kembali lagi masuk ke zaman perbudakan. Di mana budak itu secara hukum negara diakui secara formal sebagai komoditi yang bisa diperjual-belikan. Budak tidak punya hak untuk memiliki suatu harta, tetapi sebaliknya, dia malah dimiliki sebagai sebuah harta.
Di dalam sistem perbudakan, budak tidak dianggap sebagai manusia, secara de jure dan de facto. Dan seluruh manusia mengakuinya, termasuk para pakar hukum. Budak di mata hukum, hanyalah setengah manusia, sdangkan setengahnya lagi hanyalah hewan melata.Realita ini olehhukum positif yang berlaku diakui sebagai sesuatu yang legal.
Dan seorang laki-laki yang punya budak, boleh menyetubuhi budak perempuannya. Ini pun legal dan dibenarkan di dalam sistem hukum di masa perbudakan berlaku. Bukan hanya di tanah arab, tetapi juga di berbagai kerajaan baik yang ada di benya Eropa, Afrikamaupun Asia. Dan keadaan ini berlangsung berabad-abad lamanya, hingga syariat Islam turun di jazirah arabia.
masalah budak terkait dengan konvensi dan hukum yang berlaku di tiap peradaban. Islam tidak bisa begitu saja tidak memberlakukan perbudakan. Yang dilakukan Islam adalah menutup semua pintu menuju perbudakan dan membuka lebar-lebar semua pintu untuk menuju ke arah bebasnya para budak.
bila anda masih belum meyakini hal tersebut, silahkan baca ini juga
semoga Artikel-artikel diatas dapat menambah wawasan anda tentang Al-Quran.
kemudian yang menjadi pertanyaan,
Mungkinkah Tenaga Kerja yang diperjualbelikan (maaf: seperti TKI, Pembantu yang melalui Penyalur) termasuk dalam kategori Budak?
salah satu ustad yang dilansir eramuslim.com mengemukakan pendapatnya:Budak yang dimaksud di dalam ayat tersebut mungkin bukan pembantu, TKW dan orang yang diperlakukan seperti budak. Budak adalah budak betulan, lengkap dengan tatanan masyarakat, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang mengakui perbudakaan itu.
Boleh dibilang, budak yang dimaksud di dalam ayat itu pada saat sekarang ini nyaris sudah tidak kita temukan lagi. Namun hukum yang terkandung pada ayat itu tetap berlaku, tidak pernah dinasakh (dihapus). Yang terhapus adalah fenomenanya. Maksudnya, perbudakaan itu di zaman sekarang ini dengan segala perangkat dan sistemnya, sudah tidak ada lagi. Tetapi ayat dan hukumnya tetap ada.
Mungkin saja suatu saat nanti, manusia bisa sadar sepenuhnya sehingga memusnahkan semua jenis khamar. Sehingga tidak ada lagi khamar di muka bumi untuk kurun waktu berabad-abad. Maka dengan tidak adanya khamar dalam peradaban manusia, apakah ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar lantas dihapus?
Jawabnya tentu tidak.
Ayat Al-Quran tidak akan pernah dihapus, baik hukumnya atau pun lafadznya. Sebab kalau kita mengatakan bahwa ada ayat yang dihapus, baik lafadznya atau hukumnya, maka kita telah mengingkari salah satu dari ayat Al-Quran. Dan hukumnya kufur.
Yang terhapus bukan ayat dan hukumnya, tetapi kondisinya. Dan sebuah kondisi bersifat sementara. Akan ada suatu zaman di mana kondisi bisa berubah. Sehingga khamar yang sudah musnah kemudian akan beredar lagi. Demikian juga dengan sistem perbudakan, mungkin sekarang ini sudah tidak ada, tetapi siapa yang bisa menjamin bahwa perbudakan akan hilang selamanya?
Tidak pernah ada yang bisa menjamin bahwa suatu saat umat manusia kembali lagi masuk ke zaman perbudakan. Di mana budak itu secara hukum negara diakui secara formal sebagai komoditi yang bisa diperjual-belikan. Budak tidak punya hak untuk memiliki suatu harta, tetapi sebaliknya, dia malah dimiliki sebagai sebuah harta.
Di dalam sistem perbudakan, budak tidak dianggap sebagai manusia, secara de jure dan de facto. Dan seluruh manusia mengakuinya, termasuk para pakar hukum. Budak di mata hukum, hanyalah setengah manusia, sdangkan setengahnya lagi hanyalah hewan melata.Realita ini olehhukum positif yang berlaku diakui sebagai sesuatu yang legal.
Dan seorang laki-laki yang punya budak, boleh menyetubuhi budak perempuannya. Ini pun legal dan dibenarkan di dalam sistem hukum di masa perbudakan berlaku. Bukan hanya di tanah arab, tetapi juga di berbagai kerajaan baik yang ada di benya Eropa, Afrikamaupun Asia. Dan keadaan ini berlangsung berabad-abad lamanya, hingga syariat Islam turun di jazirah arabia.
masalah budak terkait dengan konvensi dan hukum yang berlaku di tiap peradaban. Islam tidak bisa begitu saja tidak memberlakukan perbudakan. Yang dilakukan Islam adalah menutup semua pintu menuju perbudakan dan membuka lebar-lebar semua pintu untuk menuju ke arah bebasnya para budak.
bila anda masih belum meyakini hal tersebut, silahkan baca ini juga
- Tauhid ISLAM - omong Kosong
- Allah (Tuhan) penjahat No. 1
- Ayat Al-Quran untuk Penipu
- Siapakah Pemimpin dari Para Setan dan Jin?
- Nabi Muhammad berselisih dengan Allah-NYA
- Hikmah menggauli BUDAK perempuan dalam Islam
- Siapakah KAFIR itu?
- Bumi berada dipunggung Ikan Paus dan Banteng
- Allah bukan Pencipta Bumi tetapi Penemu Bumi ini
- Taqiya - Umat Islam wajib Berbohong
- Perkawinan dalam Islam
- Apa itu Musyrik?
- Membunuh dalam Islam itu Halal hukumnya
- Siapakah BUDAK dalam Al-Quran itu?
- Budak Perempuan sebagai PROPERTI SEX dalam Al-Quran
- Aurat Wanita Islam
- Gelapnya Sejarah Islam
- Bukti Muhammad Nabi Palsu
- diBUNUH karena menggunakan Produk Kafir
- Menipu dan Tipuan dihalalkan dalam Islam
- ISLAM - Monoteisme Pagan Arab Purba
- menurut Islam - KORUPSI itu HALAL
- KASTA ISLAM - Hukum Syarifah yang menikah bukan dengan golongan Sayyid
- HUKUM ISLAM - Bunuh dan Penggal Kepala Kafir
- Allah tidak berdaya sehingga JIHAD dijadikan Tameng Hidup
- Mahluk Bumi menurut Islam
- BENTUK BUMI versi Islam
- ISLAM - tentang Poligami
- al-Quran ada 2 versi
- Temuan Makan Keluarga Nabi ISA
- Adam Bukan Manusia Pertama di Dunia
- Hukum Foto dan Melukis dalam islam
- Nikah Mut'ah
- Tafsir Surat Al-Ikhlas tentang Tauhid Islam
- MUI haramkan Jilboobs
- Muhammad hanya tunduk pada Allah di Mekah saja
- Muhammad HANYA memperingatkan penduduk mekah saja
- Ayat Al-Quran untuk Pembohong dan Teroris serta yang berbuat Sadis
Trs kalau halal knp?
ReplyDeleteMslh???
Ingat KEBENARAN TDK BERGANTUNG PENILAIAN
ReplyDeleteS U R A T I B R A H I M
14:2. Allah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan celakalah bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih.
Allah telah menutup mata , telinga dan hati org2 kafir.. sehingga sehebat apapun ia mempelajari islam.. tiada juga dia mengerti dan memahaminya.. allah hanya menambah kekafiran mereka agar semakin bertambah dosa2nya.. itulah laknat dan azab allah kepada manusia2 yang ingkar..
ReplyDeletekasian si penulis ini..semakin dalam mempelajari kok semakin sesat..semoga ALLAH beri hidayah
DeleteMungkin sumber tulisan pembuat artikel itu yang sesat bro...sumbernya itu lho, Al Quran lho bro...kitab sesat menyesatkan
DeleteComment yg jualan diatas itu tolong dihapus lah
ReplyDeleteIni masih belum tepat, bahkan terkesan melecehkan Islam. Kalau ada pertanyaan seperti ini tanyakanlah kepada para ulama bukannnya kepada orang Awam ataupun orang non muslim walaupun dia pintar. paham nggak??
ReplyDeleteJika ingin mempelajari Islam. pelajarilah secara keseluruhan jangan setengah-setengah!
ReplyDeletew
ReplyDeletejangan menjelek2 agama lain, mungkin didunia anda bebas tapi tidak di akhirat kelak, dan mungkin sebenarnya anda sudah tahu, tapi terus2san menyangkalnya. kalau anda ingin tahu alasan logis kenapa Islam boleh menggauli budak, jawaban sederhana, karena Allah tahu nafsu manusia, terutama laki2, dan jangan menyangkalnya kalau anda juga laki2, kecuali anda tipe orang yg berprinsip pada 1 cinta shingga meski wanita yg anda cintai meninggalkan anda, anda tetap bersikukuh tdk akan mencintai siapapun meski nafsu anda bergejolak. Tapi jangan mudah ambil kesimpulan dulu, meski boleh menggauli tanpa nikah tp hukumnya sama sprti istri harus dijaga, diberi makan, dan tidak boleh digauli siapapun, intinya budak juga istrimu. bedanya dengan istri, istri dgn nikah hanya boleh 4, kenapa sprti itu krn agar adil, istrimu bisa meminta apapun padamu dan terkadang juga punya kuasa terhadapmu, jadi kalau kebanyakan takutnya semua istrimu memerasmu akhirnya yg terjadi kekerasan rumah tangga. namun lain ceritanya utk budak sebanyak apapun budak kamu miliki kau tetap adil terhadap mereka, karena mereka tak punya kuasa atasmu, mereka gk akan minta macam-macam, gk akan ada namanya cemburu pilih kasih, hanya saja kau tetap bertanggung jawab atas kehidupan mereka secara penuh. Jadi intinya semua perbuatan itu diperbolehkan oleh Allah jika itu tdk buruk utkmu, setiap hukum syariat intinya hanya untuk kebaikan manusia itu sendiri, sprti khamar, makan babi, darah kenapa tidak boleh krn penyakit. begitu juga dengan seks bebas kenapa tdk boleh, sama penyakit juga, merugikan org lain, meniduri anak org seenaknya. tp tdk utk budak krna kau bertanggungjawab atas mereka, mereka juga istrimu, hanya bedanya mereka di bawah kuasamu bukan sebaliknya menguasaimu. maka sesuai dgn surat 70:30 bukanlah perbuatan tercela. jangan sprti orang musrik katanya isterinya cuma satu tapi cewek2 yg ia tiduri banyak, apalagi meniduri seenaknya lagian, habis manis sepah dibuang. Ya memang seperti itulah laki-laki, shingga pada surat 4:3 Allah menjelaskan jika lu sudah gak tahan, bergejolak gk karuan maka ambilah budakmu karena itu lebih dekat dari perbuatan tidak aniaya, tidak aniaya apa, tidak aniaya gk bertanggung jawab nidurin seenaknya anak orang. Lalu kalau diotak sempit lu ada pertanyaan kenapa hanya dikhususkan kepada budak wanita utk pemiliki laki-laki, sederhana sja, balik lagi masalah seks itu pasti sangkut-pautnya sama cowok, krn biasanya cowok itu nafsu birahi sedang cewek itu nafsu cinta, katanya sih begitu, betul tdknya gk ngerti, lalu alasan lain yg lebih masuk akal tapi agak vulgar karena laki2 itu hanya bisa o-----e 1 x, dan selain itu biasanya setelah melakukannya merasa berdosa, jadi langsung memohon ampun dan beriman kembali, beda dgn perempuan yg bisa berulang2 shngga ditakutkan jika hukum tsb jg berlaku untuk perempuan takutnya terus2an melakukannya shngga tdk ada waktu beribadah kpd Allah, hal tsb juga menjawab kenapa hanya laki2 saja yg boleh poligami. Semoga itu menjawab kegalauan saudara terhadap Islam, jika ada kata saya yg kasar mohon dimaafkan, karena anda sendiri berkata seenaknya kasar terhadap agama saya, maka maaf saja jika kata2 saya juga kasar terhadap anda. kalau Islam apakah menyetujui perbudakan, aku rasa anda sendiri sdh tahu jawabannya Islam ada untuk menghapus perbudakan. Jadi jika di jaman sprt ini yg perbudakan sdh tdk ada lagi tp ada org Islam yg malah ingin menciptakan perbudakan kembali, maka dia itu Islam sialan. Ia berani bicara seenaknya atas nama syariah tp dia sendiri lupa dgn hadist ini “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim no. 91). Ia sialan, karena menginginkan kembalinya perbudakan sama saja dengan ia telah merendahkan orang lain, menjadikan orang yg di jaman ini semuanya telah setara seenaknya malah direndahkan derajatnya
ReplyDeleteSlimer sejati super jenius. Otaknya cma selangkangan doang.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteKalau kamu tidak setuju dgn cerita di tas dan bukti nya, berarti kamu tidak seutju dgn Islan.
DeleteCKCKCKCKCK....Memang gigih dan uletnya para pendeta, misionaris dan gereja mencari-cari kesalahan islam NAMUN justru yang ada malah semakin mempertontonkan "kejeniusannya (baca:ketololannya)" saja!Menafsir qur'an dan hadits tanpa ilmunya memang hanya akan menelurkan "ketololan" yang menjadi tertawaan orang yang berilmu saja!
ReplyDeleteMemahami Alquran itu harus menyeluruh, apakah ada surat surat lain yang menjelaskan lagi satu surat itu. Hadist juga harus dipahami dengan ilmu. Kalau Anda tidak suka dengan islam tidak apa apa, tapi jangan menjelekkan. " Mungkin saja kamu yang benar, mungkin juga kami yang benar, kamu tidak menanggung dosaku, aku juga tidak menanggung dosamu, biarlah nanti di akhirat kita lihat siapa yang benar"
ReplyDeleteSi penulis keliatan dalam otaknya hanya porno...
ReplyDeletetapi heran juga sih kok ayat ayat qur'an pada ambigu dan multitafsir
ReplyDeleteartikel sesat
ReplyDelete......yg dikutip dari alquran. Mau Bukti nya ?
Deleteartikelnya mungkin sesat karena sumbernya dari Alquran sebuah kitab sesat...
DeleteMemang BENAR bro, Tidak ada satu Agamapun di Dunia ini MEMBEBASKAN Perbudakkan orang Hitam. kamu tidak akan ketemu kalimat dari Jesus atu Muhammad mengatakan BEBAS kan mereka atau Halalkan Budak. ngak pernah ada. Aneh. Mengaku dari Tuhan, tapi mengizinkan Jual Beli Manusia seperti Binatang Di pasar. Gawat tuh Agama. sangat menghancurkan Kemanusiaan.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAgama yahudi islam kristen katolik protestan sunni syiah... bukunya kontradiksi.... mengklaim agamanya paling benar dan mengklaim diluar agamanya dan kelompoknya dineraka.... buku buku agama dan kelompok islam yahudi kristen membuat dunia senantiasa perang dan gak aman... membuat jazirah arab perang.... maukah indonesia negeri kita tercinta diacak acak oleh kitab,agama dan aliran yahudi kristen katolik protestan sunni syiah sehingga terjadi perang dan permusuhan abadi sesama anak bangsa gara gara agama,tuhan dan buku import dari timur tengah yg sedang konflik....Tuhan bukan karya tulis Islam Yahudi Kristen Sunni syiah katolik protestan...Tuhan bukan karya seni yahudi islam kristen protestan katolik sunni syiah wahabi... tuhan bukan buku tak sama dengan buku buatan pabrik dan tulisan manusia.... tuhan bukan patung dan symbol semua agama dan aliran... karya tulis agama dan karya seni agama.. hanya membuat tuhan terkotak kotak.... terlebih jika saling mengklaim agamanya paling benar dan melabeli diluar kalangannya dineraka.... ini dijadikan alat intelejen hitam ... untuk membuat perang di indonesia... ditimur tengah sudah berhasil... lupakan tuhan karya tulis dan karya seni...karena tak layak dipuja dan kontradiktif.... kitab quran hadits taurat injil sama sama mengajarkan kekerasan pembunuhan dan peperangan...kitab hindu budha juga demikian...hampir semua kitab agama mengajarkan perang pembunuhan diskriminasi dan teror...dan kekerasan ....gak percaya ?buktikan ucapan saya...
ReplyDeleteUnderstanding the Qur'an must be comprehensive, are there any other surahs that further explain that one surah. Hadith must also be understood with knowledge.We start this journey of the Quran Learning with Noorani Qaida and complete this sacred task without putting a burden on our students. Let’s have a look at our learn noorani qaida online Course.
ReplyDelete