Hukum onani dalam Islam
Nikah adalah sunnah Rosululloh yang mulia. dengan nikah kesucian seseorang akan terjaga. pandangan dan syahwatnya akan terarah baik. ini bukti bahwa islam adalam agama yang sangat menjaga kesucian dan sangat memperhatikannya.
Di antara penoda kesucian seseorang adalah melakukan ONANI atau MASTURBASI. kebiasaan ini adalah kebiasaan buruk lagi tercela dalam islam. Tidak sepantasnya seorang muslim dan muslimah melakukan kebiasaan ini. dan jika ada yang masih melakukannya maka cepat-cepatlah bertaubat kepada Alloh dan meninggalkan perbuatan tercela tersebut dan jika mampu untuk menikah maka menikahlah karena nikah merupakan obat manjur dan jika tidak mampu maka sering-seringlah berpuasa.
Sebagai muslim mari kita simak hukum onani dan masturbasi dalam islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah agar kita menjadi hamba yang mulis di sisi Alloh ta’ala.


