Hukum Perkosaan dalam Islam
sering kita dengar belakangan ini tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh umat islam, yang lebih parah lagi, perbuatan tersebut dilakukan oleh ulama yang memimpin pesantren. sehingga ada pertanyaan sebagai berikut:
hukum perkosaan, termasuk pembuktian dan sanksinya dalam syariah Islam?
Perkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).