Hukum Islam dalam Mencabut atau Mencukur Bulu Alis

Hukum Islam dalam Mencabut atau Mencukur Bulu Alis

muslimah dengan alis cantiknya
bagi kaum muslimah, untuk memperindah alis mata mereka dengan pergi ke salon. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya,
bagaimanakah hukumnya?

Mencukur alis adalah salah satu permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak mereka menggunakan jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.

Kemudian yang menjadi permasalahannya,
bagaimanakah pandangan agama Islam dalam menghukumi permasalahan ini?
apakah Islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?


Mempercantik atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak fres secara alami juga. Misalnya dengan buah-buahan atau daun-daunan yang mempunyai banyak manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.

Wanita tidak boleh mencukur atau merapikan bulu alis matanya karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Sedangkan al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan), sedang dalam hadis Bukhari disebutkan : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.

Ulama’ madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, akan tetapi dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh.

Mencukur atau merapikan bulu alis dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah.

dalam Al-Quran surah Shad ayat 82-83, Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS 38:82 – 83).

Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah, seperti termuat dalam surah An-Nisa ayat 119, sebagai berikut :

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS 4:119)

Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

dalam surah Al-Hashr ayat 59, Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: 

مَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS 59:7)

Hadis ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah akan dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka sama saja dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah swt.

Makna Al-Mutanamishah

Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

Ibnul Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

wanita muslim memperlihatkan kecantikannya dengan alis yang menawan
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

Ada juga sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.

Sebuah kasus, Jika suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati, karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan maksiat). Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanya dalam kebaikan saja. Jadi seorang istri mematuhi perintah suaminya hanya dalam hal-hal yang bersifat positif dan amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusus hanya pada suami saja tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada kemunkaran, maka kita wajib menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik pada Allah maka kita wajib menolaknya.

Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah atau boleh, jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan atau boleh mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian yang memang terdapat banyak bulu.

Menurut pendapat saya bahwa mencukur bulu alis adalah haram dan perbuatan itu akan mendapatkan laknat, seperti dalam hadis : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud) Jika mencukur bulu alis niatnya untuk mempercantik dan memperindah bentuk wajah dan juga hal tersebut merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang telah diberikan Allah kepada kita harusnya kita mensyukuri, karena Allah memberi kepada hambanya pasti itu yang terbaik buat hambanya. Akan tetapi jika tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madharat, seperti timbulnya penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadharatan.

Kesimpulan :

  1. Pertama : akan tetapi jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan karena gatal-gatal, alergi, dll maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Hukum mencukur alis menjadi wajib dan dianjurkan mencukurnya untuk menolak kemadharatan, apabila bulu alisnya tidak dicukur akan membuat lebih banyak madharat pada dirinya.
  2. Firman Allah, Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah. Mencakup semua jenis perubahan dari merubah cuma sedikit ataupun banyak maka sama saja, dan berupa apapun perubahan itu kecuali perubahan yang memang sudah disyariatkan.
  3. Bahwasanya agama Islam dalam menghukumi permasalahan mencukur bulu alis adalah haram, jika bermaksud untuk memperindah atau mempercantik bentuk wajahnya. Akan tetapi membolehkan untuk mencukurnya jikalau ada sesuatu hal yang menjadikan madharat apabila tidak mencukurnya. Seperti contoh wanita yang tumbuh banyak bulu atau kumis disekitar wajah. Maka dari kasus yang seperti itu boleh untuk mencukurnya. Karena mempunyai banyak bulu, tumbuh jenggot dan kumis merupakan hal yang tidak wajar bagi wanita.

kalau haram, kenapa wanita muslim masih suka mencabut atau mencukur bulu alisnya..?
apakah mereka belum pernah belajar islam?
mari renungkan
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment