kalau menyimpan BOM, bagaimana hukumnya...?
Ledakan di Pasuruan, Polisi Temukan Detonator di Rumah yang Hancur
kalau menyimpan detonator, apakah itu bukan TERRORIS..? |
Polisi belum bisa memastikan jenis bahan peledak yang menghancurkan rumah Sukron (25) di warga Blok C8 4 Perumnas Bugul Permai, Kelurahan/Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan, pukul 15.00 WIB.
Tim Gegana tidak bisa melanjutkan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena sudah malam hari. Rencananya olah TKP dilanjutkan besok pagi, Kamis (12/2).
"Karena ini bahan peledak, olah TKP tidak bisa dilakukan malam hari. Kita lanjutkan besok pagi karena bahaya. Hasilnya besok pagi apa ini jenis low eksplosif seperti bondet, besok pagi labfor yang menentukan," kata Kapolda Jatim Unggung Cahyono kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/2/2014).
Dari keterangan beberapa saksi, lanjut Unggung, ledakan yang menghancurkan rumah tersebut terjadi 3 kali secara beriringan.
"Tadi sudah kita mintai keterangan dari para saksi ada tiga ledakan. Bisa lihat sendiri dampaknya luar biasa," jelas Unggung.
Unggung mengatakan hasil olah TKP sementara ditemukan serpihan detonator. "Ditemukan detonator tapi isinya nggak ada. Kalau detonator dia sebagai pemicunya (bom), tapi tadi kosong oleh karena itu nanti Labfor yang menentukan," jelasnya.
kalau sudah begitu, apakah masyarakat yang ditemukan menyimpan detonator BOM tidak boleh di dikenakan undang-undang anti Teror..? termasuk terroris kah masyarakat yang meragama islam tersebut? sumber
No comments:
Post a Comment