Menikahi Gadis Ingusan, Ulama Ini Ditahan
nikahi anak dibawah umur apakah masuk SUNNAH? |
Kepolisian Australia menangkap seorang ulama kelahiran Pakistan karena dianggap menikahi gadis di bawah umur (pedofeli). Dalam keterangannya yang sempat beredar di media massa setempat, pria berusia 26 tahun itu kedapatan mengawini anak gadis yang baru menginjak usia 12 tahun.
"Kini imam kelahiran Pakistan itu ditahan di Sydney pada Senin, 10 Februari 2014, oleh Badan Penjaga Kekerasan Anak. Dia bakal diseret ke meja hijau pada 2 April 2014," ujar polisi.
Pekan lalu, polisi menangkap seorang pria Libanon dengan visa mahasiswa karena dianggap telah melakukan kekerasan seks terhadap seorang gadis berusia 12 tahun setelah bertemu pada 2013 di Sydney.
Pasangan ini, polisi menjelaskan, pindah ke Sydney untuk melanggengkan hubungannya. Menurut polisi, pria ini telah melangsungkan pernikahan menurut ajaran Islam dengan anak di bawah umur. Hukum di Australia membolehkan seorang gadis menikah minimum berusia 18 tahun. sumber
komentar:
hal yang dilakukan ulama islam tersebut menikahi anak gadis dibawah umur (pedofeli) tidaklah salah, karena dia menjalankan SUNNAH, Nabi Muhammad dahulu juga menikahi anak gadis dibawah umur
No comments:
Post a Comment