Al-Quran Kitab Suci Islam yang Dikorupsi Ulama dan Pejabat Muslim

Al-Quran Kitab Suci Islam yang Dikorupsi Ulama dan Pejabat Muslim

Hanya ULAMA KAFIR yang menjadi penjahat ISLAM

KPK: Proyek Kitab Suci ISLAM Saja Dikorupsi oleh Ulama Islam

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad membenarkan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 20 Juni 2012.

Abraham mengungkapkan, pengadaan Al-Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. KPK sudah melakukan satu kali ekspose untuk kasus ini. Namun, dia mengaku lupa detail nilai kerugian negara dan siapa yang melaporkan perkara ini.

Penyidikan kasus korupsi ini, menurut Deputi Penindakan KPK KMS Romi, merupakan bukti bahwa praktek korupsi di Indonesia sangat mengenaskan. Korupsi kini juga terjadi di lembaga yang seharusnya menerapkan nilai yang baik, termasuk nilai-nilai keagamaan.

"Kitab suci saja dikorupsi, betapa membuat sedih," kata Romi dalam diskusi di Jakarta, Rabu 20 Juni 2012. "Korupsi tak hanya di lingkungan birokrasi dan Dewan Perwakilan Rakyat RI atau pada proyek-proyek besar negara."

Menurut Romi, praktek korupsi tidak terikat pada lembaga atau instansi tertentu saja. Masalah korupsi lebih personal dari anggota dan peluang yang ada. Salah satunya adalah kasus pengadaan kitab suci yang justru terjadi, menurut Romi, di departemen yang pegawainya memakai lambang Al Qur'an di bajunya. "Kasus korupsi, jangan lihat lembaganya, tapi personelnya," kata Romi.

Romi menolak mengungkapkan pelaku dalam kasus ini. Alasannya, "Agar strategi penyelidikan bisa lebih lanjut," katanya. Penyidik saat ini masih menyelidiki modus korupsi yang dilakukan. Apakah termasuk perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyuapan atau penyalahgunaan kewenangan.

Menteri Agama Akhirnya Jelaskan Korupsi Al Quran

Menteri Agama, Suryadharma Ali, akan memberikan penjelasan resmi ihwal dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian yang dipimpinnya. Penjelasan tersebut akan dilakukan Jumat pagi, 22 Juni 2012.


"Nanti ada jumpa pers di Gedung Thamrin lantai 3 (kantor Kementerian Agama) mulai jam 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat pagi. Namun, ia enggan memberikan informasi ihwal penjelasan dalam bentuk apa yang akan diberikan Suryadharma.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, membenarkan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 20 Juni 2012, kemarin.

Abraham mengungkapkan, pengadaan Al-Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. KPK sudah melakukan satu kali ekspose untuk kasus ini. Ia mengaku lupa detail nilai kerugian negara dan siapa yang melaporkan perkara ini. Namun, KPK memastikan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Ternyata Wamen Agama yang Jelaskan Korupsi Quran

Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, akan mewakili Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk memberikan penjelasan resmi ihwal dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Informasi terakhir, Suryadharma berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Agama.

Namun, penjelasan tersebut dipastikan akan tetap dilakukan Jumat pagi, 22 Juni 2012. "Nanti ada jumpa pers di Gedung Thamrin lantai 3 (kantor Kementerian Agama) mulai jam 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat pagi. Ia enggan memberikan informasi ihwal penjelasan dalam bentuk apa yang akan diberikan nantinya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyatakan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 20 Juni 2012, kemarin.

Abraham mengungkapkan, pengadaan Al-Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. KPK sudah melakukan satu kali ekspose untuk kasus ini. Ia mengaku lupa detail nilai kerugian negara dan siapa yang melaporkan perkara ini. Namun, KPK memastikan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Penjelasan Wamen Agama Soal Korupsi Al-Quran

Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar membenarkan adanya proyek pengadaan Al-Quran saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2010 lalu. "Saya membidangi Dirjen Bimas Islam yang memang pada waktu itu ada (proyek) pengadaan Al-Quran," kata dia di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2012.

Dalam proyek itu, menurut Nazaruddin, posisi dia adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), yaitu eselon satu yang mendelegasikan wewenang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di tingkat eselon dua. PPK kemudian juga memberikan kewenangan kepada panitia pengadaan yang berada di tingkat eselon tiga. "Pertanggungjawaban secara langsung ke hal sangat teknis seperti pengadaan itu ada di panitia pengadaan," ujarnya.

Saat itu, Nazaruddin menyatakan, tak ada masalah dalam proyek tersebut. Sebab Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan masalah dalam proyek ini. "Sekarang baru muncul (masalahnya) setelah saya jadi wakil menteri," ucap dia.

Meski begitu, dia akan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atas temuan terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran. "Siapa pun yang terlibat, kalau memang ada anak buah kami, saya persilakan," kata Nazaruddin. "Saya juga akan kooperatif seandainya diminta untuk memberikan tanggapan."

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad membenarkan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu lalu, 20 Juni 2012.

Abraham mengungkapkan, pengadaan Al-Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. KPK sudah melakukan satu kali ekspose untuk kasus ini. Ia mengaku lupa detail nilai kerugian negara dan siapa yang melaporkan perkara ini. Namun KPK memastikan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

MUI: Menyakitkan Sekali, Kitab Suci Kok Dikorupsi

Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengaku kaget mendengar berita tentang adanya dugaan korupsi pengadaan Al-Quran. "Masak Al-Quran saja dikorupsi. Ini sangat menyakitkan dan menggemparkan. Ini kitab suci, kok, dikorupsi," kata Amidhan, Ahad, 24 Juni 2012.

Amidhan menjelaskan, Al-Quran masih tetap suci walaupun ada dugaan korupsi dalam pengadaannya karena yang bobrok adalah mental koruptor yang rendah. Ia pun berharap kasus ini segera bisa diselidiki hingga tuntas. "Karena ini menyangkut kitab suci, harus diselidiki dan diurus sampai tuntas. Supaya tidak terulang lagi," kata dia.

Amidhan mengaku baru mendengar adanya dugaan korupsi pengadaan Al-Quran ini setelah diungkapkan pemimpin KPK dan menjadi pemberitaan. Namun dia meyakini KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat sehingga berani membuat pernyataan untuk media.

Korupsi Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar

Kasus ini diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber Tempo mengatakan surat perintah penyidikan kasus ini sudah ditandatangani oleh pemimpin KPK pekan lalu. Namun ia tak mau menjelaskan detail kasus ini, termasuk berapa nilai proyek dan berapa uang negara yang dikorupsi.

Sumber itu menyebutkan, salah satu orang yang diduga terlibat adalah anggota Komisi Agama DPR yang juga anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar ini menyatakan tak tahu mengapa dirinya bakal menjadi tersangka. “Saya belum tahu. Astagfirullah. Kaget saya,” ucapnya dengan suara bergetar ketika dihubungi tadi malam.

Zulkarnaen menjelaskan, perannya di Komisi Agama biasa-biasa saja. “Saya kerja normal-normal saja.” Ia juga menyatakan belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh KPK terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran. Ia lalu bertanya kapan kasus itu terjadi. “Tahun anggaran berapa itu? Saya tak tahu,” ujarnya.

Abdul Kadir Karding

Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran

Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Ida Fauziah mengatakan tak mengetahui perihal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama yang melibatkan anggotanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan baru mengetahui anggotanya dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya orang baru di Komisi VIII (bidang agama), baru masuk Februari kemarin. Saya enggak tahu soal itu,” kata Ida ketika dihubungi, Jumat, 29 Juni 2012.

Ida baru menjabat sebagai ketua komisi pada akhir Februari 2012 menggantikan teman separtainya, Abdul Kadir Karding. Seperti Ida, Karding pun mengatakan belum mengetahui secara rinci kasus suap itu. “Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tahu persis duduk perkaranya. Masih mempelajari persoalannya,” kata Karding via pesan pendek pada Jumat, 29 Juni 2012.


PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran

Partai Persatuan Pembangunan tak akan sungkan menjatuhkan sanksi berat bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran. Tak tanggung-tanggung, mereka yang terlibat akan dipecat dari partai berideologi Islam itu.

“Pasti kami pecat,” kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin ketika dihubungi di Malang, Jawa Timur, Jumat, 29 Juni 2012. Lukman juga menjabat Wakil Ketua MPR.

PPP menempatkan tiga kadernya di Komisi VIII yang membidangi agama di DPR. Mereka adalah Endang Sukandar, Hasrul Azwar, dan Asep Ahmad Maishul Affandy. Hasrul juga menjabat Ketua Fraksi PPP di DPR

Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi

Politikus PPP di Komisi Politik DPR, Ahmad Muqowwam, berharap tak ada kader Partai Persatuan Pembangunan yang terlibat korupsi. Namun Ketua Panitia Khusus Randangan Undang-Undang Desa ini masih bisa berkelakar soal korupsi proyek pengadaan Al-Quran. “Untung bukan ayat Al-Quran yang dikorupsi,” ucapnya, Jumat, 29 Juni 2012.

Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak

yang melakukan korupsi al-Quran adalah Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia.

"KPK dalam hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jumat 29 Juni 2012. Abraham hanya menyebut inisial kedua tersangka sebagai ZD dan DP.

Abraham pun menyebutkan keduanya ternyata diketahui masih satu keluarga. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, DP (Dendy Prasetia) adalah anak kandung politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.

Keduanya diduga menerima uang suap terkait dengan proyek pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Mereka juga diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.

Bapak dan anak ini disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi juga sudah mencegah keduanya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apa Alasan Anggaran Al Quran Membengkak

Anggaran pengadaan Al-Quran tahun 2012 diakui melonjak dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Jika anggaran pengadaan Al-Quran tahun 2011 hanya mencapai Rp 22,8 miliar, anggaran tahun ini membengkak mencapai Rp 55,075 miliar. “Memang benar dianggarkan lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Jamil saat dihubungi oleh Tempo, Sabtu, 30 Juni 2012.

Anggaran ini membengkak karena adanya diversifikasi produk Quran yang akan diproduksi oleh Kementerian Agama. “Anggaran itu tak hanya digunakan untuk memproduksi mushaf (Quran tanpa terjemahan) saja,” kata Abdul.

Dia menyebut dua produk baru ragam kitab suci yang akan dicetak. “Akan ada Quran terjemahan tematik yang terdiri dari lima jilid, dan juga tafsir Quran keilmuan,” kata dia. Terjemahan tematik itu sendiri rencananya akan dicetak sebanyak 75.000 paket.

Itu sebabnya anggaran pengadaan Al-Quran membengkak sebanyak dua kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya. “Selain itu masih ada juga 11 jilid tafsir Quran biasa,” kata dia. Tafsir ini nantinya akan dicetak sebanyak 12.500 paket.

Untuk itu, jumlah Quran yang dicetak tahun ini akan jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 67.600 eksemplar. “Ini untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat muslim atas kebutuhan Al-Quran. Terutama untuk mereka yang tak mampu membeli sendiri,” ujar Abdul.

Proses pengadaan barang tersebut diakuinya melalui proses lelang. “Sudah ada dasar hukumnya. Tapi saya tidak tahu persis soal lelang pengadaan Quran tahun ini karena sudah diadakan sejak tahun 2011 lalu,” Abdul menambahkan.

Sedangkan ia mengaku baru diangkat menjadi Dirjen Bimas Islam pada April 2012 ini. “Saya menggantikan Nasarudin Umar (Wakil Menteri Agama), tadinya saya di bagian Pelatihan dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Agama,” ujarnya.

Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis

Kementerian Agama punya alasan sendiri mengapa anggaran pengadaan Al-Quran ditambah hingga puluhan miliar rupiah.

“Karena kebutuhan Al-Quran tinggi. Yang dicetak oleh Kementerian tidak pernah mencukupi kebutuhan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Abdul Djamil saat ditemui pada Senin, 2 Juli 2012.

Djamil menjelaskan, warga Indonesia setidaknya membutuhkan dua juta eksemplar Al-Quran tiap tahun. Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pengantin baru per tahun. Kementerian mengasumsikan setiap keluarga yang baru terbentuk membutuhkan satu mushaf Al-Quran.

Yang dicetak oleh Kementerian bukan hanya mushaf Al-Quran, tapi juga buku terjemahan Al-Quran serta tafsir. Tafsir dan terjemahan ini, kata Djamil, dibagi dalam banyak jilid. “Ada yang sebelas jilid, ada juga yang tiga jilid,” katanya.

Melihat data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2009, Kementerian membuka proyek pengadaan 78 ribu Al-Quran dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 miliar.

Tahun 2010, anggaran pengadaan meningkat menjadi Rp 3,2 miliar untuk membuat 170 ribu buah Al-Quran. Setahun kemudian, anggaran Kementerian meningkat lagi menjadi Rp 4,5 miliar. Dana yang diambil dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni 2011 itu dikucurkan untuk mencetak 225 ribu Al-Quran.

Pada APBN Perubahan 2011, anggaran pengadaan Al-Quran melonjak berkali lipat menjadi Rp 22 miliar untuk 653 ribu, khusus untuk mushaf Al-Quran. Begitu juga pada 2012, anggaran pengadaan Al-Quran mencapai Rp 55 miliar. Djamil membenarkan jumlah anggaran tersebut.

Ia menilai wajar lonjakan penganggaran lantaran kebutuhan Al-Quran memang tinggi. Jika di dalam proses pengadaan ternyata terjadi kasus penyelewengan, Djamil mengatakan, hal itu tak bisa diprediksi. “Kalau kami sudah tahu dari awal ada penyelewengan, tentu kami bertindak,” ujarnya.

Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad

Dalam rekaman percakapan telepon Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsuddin dan Zulkarnaen yang diputar di persidangan, sang politikus sempat menyebut kata 'santri'. "Jadi Komisi VIII nanti ‘santri’ itu? Dia bilang alternatifnya Al-Quran," kata Zulkarnaen dalam rekaman tersebut, Kamis, 21 Februari 2013.

Syamsuddin menjelaskan ‘santri’ merupakan orang yang diperkenalkan oleh Zulkarnaen untuk mengurus proyek. Dalam percakapan itu, orang yang dimaksud adalah Fahd El Fouz, Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR). Menurut dia, selain Fahd, ada pula ‘santri’ lain. “Ada banyak, tapi saya cuma tahu Fahd,” ujar dia.

Saksi berikutnya, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Affandi Mochtar, mengatakan hal yang sama. Menurut dia, ‘santri’ Fahd dibawa oleh Zulkarnaen untuk mengurus perusahaan yang dibawanya menang dalam tender.

Zulkarnaen juga menggunakan kode ‘pengajian’ dan ‘murtad’. Affandi mengartikan istilah ‘pengajian’ sebagai perintah untuk memenangkan proyek. “Menyampaikan pesan pak Zulkarnaen bahwa ada ‘kegiatan’ yang harus dimenangkan,” kata dia menjelaskan.

Sedangkan 'murtad' digunakan Zulkarnaen untuk mengingatkan ketua panitia lelang, Mohammad Zen, agar tetap memenangkan perusahaan yang disorongkan. Zulkarnaen memakai istilah itu dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Affandi.

“Jangan sampai ‘murtad’,” kata Afandi menirukan SMS itu. “Jangan sampai ketua panitia mengambil keputusan di luar keinginan terdakwa I (Zulkarnaen), yaitu perusahaan yang ikut tender menang.” Namun, Affandi menyatakan tak tahu perusahaan yang dimaksud. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment