Ustad Bejat curi Celana Dalam
Duh, Pak Ustad Dihakimi Gara-gara Curi Celana Dalam
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, memvonis hukuman penjara delapan bulan, pada seorang guru ngaji pelaku pencurian celana dalam wanita dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/9).
"Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Heri Kurniawan di Pamekasan, Senin malam.
Terdakwa bernama Ustad Abdurrahman, asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. Ia tertangkap belum lama ini saat mencuri celana dalam perempuan di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Guru ngaji asal Desa Tragah ini selanjutnya digiring ke Mapolres Pamekasan setelah ditangkap warga saat menjalankan aksinya. Polisi selanjutnya menahan tersangka dan menjerat pelaku dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Heri Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa, karena saat persidangan yang bersangkutan mengaku tidak menyadari perbuatannya. "Padahal dia itu tidak sedang sakit jiwa, akan tetap sehat lahir batin," katanya menjelaskan.
Dengan demikian, sambung Heri, terdakwa tidak mau mengakui kesalahannya secara sadar, dan hal itu menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim.
Sebelumnya Kasat Rekrim Polres Pamekasan menduga, aksi yang dilakukan pelaku karena faktor kelainan, karena barang yang dicuri bukan barang berharga. Meski demikian, tindakan pelaku perlu tetap diproses mengingat penegakan hukum perlu tetap dilakukan, sebab pencurian dalam bentuk apapun harus disanksi tegas.
Sementara, tersangka Abdurrahman terlihat malu-malu setelah usai persidangan sempat bertatap muka dengan beberapa ibu-ibu yang pernah menjadi korban aksinya itu.
"Kasus pencurian celana dalam oleh guru ngaji ini tergolong unik, dan selama sidang memang banyak warga yang menyaksikan secara langsung," terang Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu, Heri Kurniawan menjelaskan.
No comments:
Post a Comment