Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24
- Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
- Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
- Ijin menikah mut'ah.
Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24
- dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
- Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
- Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dalam Q 4:24 dalam 20 lembar halaman. Dalam kesempatan ini, saya hanya akan mengutip bahasan nomer (1) dan (2) saja, karena kedua pokok ini merupakan pokok perdebatan yang paling kontroversial.