Sertifikasi HALAL Kewenangan MUI

Sertifikasi HALAL Kewenangan MUI

sertifikasi halal jadi perebutan

Sertifikasi Halal, Kewenangan MUI Tidak Dipangkas

perebutan sertifikat HALAL hanya demi harta kekayaan alias UANG, jangan sampai Halal dinilai dengan Uang.

Fraksi Golkar ingin MUI yang mengeluarkan fatwa halal.

Anggota DPR Tb Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan dipangkas dalam Rancangan Undang Undangan Jaminan Produk Halal. MUI masih berwenang mengeluarkan fatwa halal atau haramnya suatu produk.

"MUI masih terlibat dalam penentun fatwa halal atau tidak sebuah produk," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar itu, Senin, 10 Maret 2014.


Ace Syadzily mengakui, ada beberapa kendala dalam 8 tahun pembahasan RUU ini. Salah satu kendala itu adalah penentuan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal dan apakah sertifikasi halal bersifat wajib atau sukarela.

"Memang ada beberapa pasal-pasal krusial yang belum mendapat titik temu antara beberapa fraksi dan pemerintah. Itulah yang kemudian membuat pembahasan RUU JPH masih menjadi perdebatan di Komisi VIII," ungkapnya.

Fraksi Golkar sendiri, kata dia, mendukung agar sertifikasi halal dipegang oleh badan tersendiri, namun harus melibatkan MUI. "Sertifikasinya oleh pemerintah, sementara fatwanya oleh MUI. Sekarang ini kan MUI inginnya semua dipegang oleh MUI. Retribusi sertifikasi itu harusnya masuk ke kas negara," jelasnya.

Ace Syadzily optimis RUU JPH ini akan selesai pada periode ini. "Kami upayakan. Draf dan naskah akademiknya kan sudah ada," kata dia.

PKS Ungkap Kendala Pengesahan RUU Jaminan Halal

RUU Jaminan Produk Halal sudah dibahas selama 8 tahun.

Delapan tahun dibahas, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal tak kunjung mendapatkan kata sepakat menjadi Undang-Undang.

Anggota Panja Rancangan Undang Undangan Jaminan Produk Halal, Raihan Iskandar, mengungkapkan kendala utama selama ini, soal produk yang disertifikasi, apakah wajib ataukah sukarela.

"Masih ada perbedaan pendapat dengan pemerintah. Apakah diwajibkan untuk semua produk (mandatory) atau sukarela (voluntary)," ujar Raihan di Jakarta.

Perdebatan sengit juga terjadi saat membahas siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat itu. Sertifikasi yang selama ini dilakukan Majelis Ulama Indonesia akan diambil pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Sementara MUI merespons negatif wacana tersebut.

Ihwal ini, Raihan berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia harus ikut dilibatkan. Alasannya, penyertaan MUI dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang selama ini antipati dengan pemerintahan.

"Kita juga ingin menyertakan MUI. Kan hak-hak fatwa ada di dia (MUI)," kata poilitikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurutnya, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU ini selesai reses Mei mendatang.

Menteri Agama RI: sertifikat HALAL tidak wajib

Menteri Agama: Sertifikasi Halal Tidak Wajib

Beberapa pasal dalam RUU Jaminan Produk Halal masih diperdebatkan.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan, ada beberapa pasal yang masih diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah mengenai kewajiban pengusaha untuk menyertifikasi produk mereka.

Menurut Suryadharma, Pemerintah tak ingin membebani para pelaku usaha itu dengan mewajibkan sertifikasi halal tersebut. Sebab, kata dia, hal itu bisa menghambat pengusaha kecil. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin agar sertifikasi halal itu bersifat wajib.

"Pemerintah berpandangan sertifikasi ini bersifat sukarela karena khawatir belum bisa dilaksanakan oleh pengusaha kecil, akan menjadi masalah hukum," kata Suryadharma di Gedung DPR, Jakarta.

Jangka panjangnya, kata dia, Pemerintah khawatir ini malah menghambat aktivitas usaha kecil. "Ekonomi kita rugi, jangan-jangan peraturan itu mengganggu ekonomi," kata dia.

Selain itu, kata Suryadharma, Pemerintah dan MUI juga masih berebut kewenangan mengeluarkan sertifikasi itu. Selama ini, sertifikasi dikeluarkan MUI.

Namun, dalam RUU Jaminan Produk Halal tercantum bahwa Pemerintahlah yang memiliki kewenangan tersebut.

"Pemerintah itu pelaksana UU, suatu produk halal atau tidak halal, mengandung konsekuensi hukum. Kami kan impor makanan, kalau tidak halal, sebut tidak halal, ketika produk halal ternyata tidak halal, kan ada konsekuensi hukumnya," ujar Suryadharma.

contoh sertifikat halal

Tarif Sertifikasi Halal Sampai Rp6 Juta, Belum Masuk Transportasi

Belum masuk biaya transportasi. "Kami hanya minta tiket, penginapan"

Pemerintah berencana mengambil alih sertifikasi halal dari tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Pembahasan RUU ini menyeret masalah dana yang selama ini ditarik MUI dari para pemohon sertifikasi halal.

MUI mengakui, selama ini memang memasang tarif di mana besarannya tergantung produk. Wakil Bendahara Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Komestik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zuhdi menjabarkan, besaran biaya ini sesuai akad yang disepakati saat proses administrasi awal.
"Berkisar dari nol sampai Rp6 juta," kata Zuhdi kepada VIVAnews, Jumat 28 Februari 2014.

Biaya sertifikasi halal gratis biasanya diberikan kepada unit usaha kecil menengah. "Ini rekomendasi lewat program Pemerintah, seperti Kementerian Perekonomian dan Kementerian Koperasi," jelasnya.

Jumlah di atas, imbuhnya, belum termasuk biaya transportasi jika sertifikasi harus dilakukan di luar kota. Biaya ini tidak dimasukkan dalam akad awal karena MUI tidak meminta uang.

"Kami hanya minta tiket dan penginapan untuk tim yang akan melakukan audit ke tempat produksi pemohon sertifikasi halal," jelasnya.

Proses sertifikasi ini memakan waktu bervariasi, mulai dari 30 hingga 70 hari sejak administrasi awal. "Ini tergantung seberapa cepat pemohon melengkapi persyaratan."

Rebutan Sertifikasi Halal, Pemerintah vs MUI

MUI sudah 25 tahun memonopoli pemberian sertifikasi halal.

Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu-satunya organisasi menerbit sertifikat halal terancam. Lewat Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), pemerintah ingin mendapat kewenangan penuh dalam pengaturan dan pemberian sertifikasi halal sebagaimana diusulkan dalam RUU. Ini berarti memangkas 'hak monopoli' MUI, organisasi berisi sekumpulan ulama yang sudah 25 tahun menjadi pemegang hak itu.

Sejatinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR ini sudah diajukan sejak delapan tahun lalu. Namun tidak pernah ada titik temu antara dua kubu. Pemerintah bersikukuh pengaturan dan pemberian sertifikasi halal menjadi wewenang badan baru di bawah Presiden. MUI pun bergeming. Kenapa pemerintah begitu ngotot? Lalu, apa argumentasi MUI?

Semangat DPR saat menggulirkan RUU ini sebetulnya supaya ada standar yang menjadi patokan bersama untuk menentukan suatu produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan turunannya memenuhi kriteria halal sesuai syariah Islam. Sehingga mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam merasa nyaman, aman, mengonsumsi makanan minuman sesuai standar kehalalan.

Untuk itu, seperti yang tertuang dalam draf RUU JPH, pemerintah nantinya akan membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal sebagai penyelenggara JPH. Lembaga yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri inilah yang nantinya menerbitkan sertifikat halal.

Sementara kewenangan MUI hanya sebatas menetapkan standar halal, sistem jaminan halal, fatwa halal, akreditasi lembaga pemeriksa, dan sertifikasi auditor halal. Fatwa halal MUI ini sangat menentukan keputusan badan nasional itu untuk mengeluarkan sertifikat halal suatu produk.

Bukan hanya tak punya wewenang menerbitkan sertifikat halal, pemangkasan kewenangan MUI juga merembet pada proses pemeriksaan dan pengujian produk. Jika selama ini seluruh proses itu dilakukan Lembaga Kajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, nantinya kewenangan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan suatu produk akan dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal.

"Kalau semua otoritas diberikan kepada MUI, ormas lain kan iri juga. NU mau, Muhammadiyah mau, Persis mau. Jadi, kan nggak bagus. Masa ada satu aturan kemudian otoritas pelaksananya lebih dari satu. Untuk itu harus diberikan kepada pemerintah," kata Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Istana Negara, Kamis 27 Februari 2014.

Pemerintah, kata Menag, berkepentingan menerbitkan sertifikasi halal karena posisinya sebagai pelaksana undang-undang.

Pernyataan Menag itu diamini Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang berkepentingan soal sertifikasi halal obat-obatan. Kata dia, di dunia belum pernah ada organisasi massa yang menentukan halal atau haramnya makanan dan obat-obatan. Di sejumlah negara, sertifikasi halal ini dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk khusus. "Saya tidak pernah tahu (di negara lain) ada yang seperti MUI itu yah," kata Menkes.

Diakui Menag, sebagai penentu produk halal saat ini, MUI memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. Ambil contoh soal ketentuan sertifikasi terhadap para produsen. Pemerintah berpandangan produsen bisa sukarela mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat produk halal, sementara MUI mewajibkan kepada semua produsen.

"Bagi pemerintah, kalau itu menjadi kewajiban bisa membebani para produsen, terutama usaha kecil. Kalau tak daftar produk, kan bisa disebut pelanggaran hukum. Bisa muncul problem ekonomi. Itu pertimbangan pemerintah," kata Menag.

Domain Ulama MUI

MUI tentu saja jengah dengan keinginan pemerintah mengambilalih kewenangannya. Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Pusat Amidhan Shaberah menegaskan sertifikasi halal merupakan domain ulama, bukan pemerintah. Soal ini, ia sudah membicarakannya dengan Presiden SBY.

"Kami kurang sependapat (diambil pemerintah). Secara teknis sebenarnya bisa disinergikan. Kami hanya di jalur fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal, di mana halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang disebut fatwa tertulis," kata Amidhan saat ditemui VIVAnews di ruang kerjanya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

MUI, kata dia menegaskan, berhak mengeluarkan sertifikat halal karena merupakan organisasi besar umat Islam, di mana unsur yang terlibat tidak hanya NU tapi juga Muhammadiyah dan ormas lainnya. Sehingga setiap keputusan yang dikeluarkan MUI bisa diterima semua pihak. "Kalau (sertifikasi halal) tidak dikeluarkan MUI justru jadi aneh. Bisa ada sertifikasi halal NU, Muhammadiyah, dan banyak lagi," kata dia.

MUI juga mencium bahaya, jika proses sertifikasi halal dipegang pemerintah. "Sertifikasi ini bisa dipolitisasi untuk kepentingan tertentu," ujar Amidhan.

Dikhawatirkan, produk tidak halal bisa dijadikan halal, atau pemerintah lupa melihat ada unsur ketidakhalalan dalam bahan baku yang menjadi bagian dari produk bersangkutan. Selain itu, MUI dalam konteks sertifikasi halal bisa lebih independen dibandingkan pemerintah karena bebas kepentingan.

Bersinergi, kata dia, pilihan paling tepat. Pemerintah dengan BP POM-nya bisa menentukan layak tidaknya sebuah produk dijual di Indonesia. Dan, MUI yang melanjutkan apakah produk yang layak jual itu halal atau tidak. Pemerintah juga bisa melakukan tindakan hukum jika produk bersangkutan dinilai tidak aman. Peran ini yang tidak bisa dilakukan MUI.

"Jadi domain kita jelas. Pemerintah tidak bisa mengambil domain ulama. Sertifikasi halal itu domain ulama (MUI) melalui Komisi Fatwa yang beranggotakan ulama dari berbagai organisasi Islam," kata dia.

Sertifikasi halal memang kue menggiurkan. MUI mengakui rata-rata mengeluarkan 200 fatwa tertulis dalam sebulan dengan kategori pengajuan baru, perpanjangan dan pengembangan produk. Data dua tahun lalu, sejak tahun 2005 hingga Desember 2011, LPPOM MUI telah mengeluarkan sedikitnya 5.896 sertifikat halal, dengan jumlah produk mencapai 97.794 item dari 3.561 perusahaan. Dengan rata-rata 200 fatwa tertulis sebulan, dalam dua tahun terakhir, tentu angkanya kini sudah meningkat signifikan.

Untuk satu akad yang disepakati, mulai administrasi sampai selesai, menurut Wakil Bendahara LPPOM Zuhdi, MUI memasang tarif Rp0-Rp6 juta, tergantung produknya.
"Jumlah itu tidak termasuk untuk sertifikasi di luar kota. Untuk yang di luar kota, tim audit akan dibiayai orang atau perusahaan yang mengajukan sertifikasi. Besarnya relatif. Tergantung yang memberi fasilitas," kata dia. Soal ini, MUI tidak memasukkannya dalam akad. Pemerintah sendiri menganggap hal wajar soal pemasangan tarif ini. Sebab jika mendapat kewenangan sertifikasi halal, pemerintah pun akan memberlakukan ketentuan serupa.
"Pasti, tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," kata Suryadharma.

MUI Jamin Dana dari Sertifikasi Halal Diaudit Akuntan

MUI menjamin dana yang mereka tarik bisa dipertanggungjawabkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjamin semua dana yang ditarik dari pemohon sertifikasi halal bisa dipertanggungjawabkan. Secara periodik, dana tersebut akan diaudit.

Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI, Amidhan Shaberah, mengatakan, dana dari pemohon sertifikasi halal itu diaduit tim akuntan independen. "Hasil auditnya selalu dilaporkan setiap Munas MUI," kata Amidhan kepada VIVAnews, Jumat 28 Februari 2014.

Sementara itu, Wakil Bendahara Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Komestik (LPPOM), Zuhdi, mengatakan, MUI mengeluarkan rata-rata 200 sertifikasi. "Dengan kategori pengajuan baru, perpanjangan, dan pengembangan produk," kata dia.

MUI biasanya mengirim tim audit ke lokasi produsen makanan untuk mengecek bahan dan proses pembuatan produk. Tim ini, imbuh Zuhdi, terdiri dari ahli gizi dan pangan. "Sebagian besar dosen di IPB," kata dia.

Sebelumnya, Amidhan menegaskan, MUI tidak berkewajiban menyetor dana ke kas negara dari sertifikasi halal ini. Sebab, MUI adalah lembaga independen yang tak dibiayai negara. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment