Seks Belakang dalam Hukum Islam

Seks Belakang dalam Hukum Islam

Bahaya Seks Belakang Dan Mengapa Islam Melarangnya

ADA ada saja zaman sekarang ini. Dalam bidang medis Barat, sebagian pakarnya membolehkan seks lewat “belakang” atau yang lebih sering disebut dengan seks anal atau—maaf—lewat dubur. Mereka mengatakan bahwa cara ini adalah salah satu yang bisa menghindarkan kehamilan untuk wanita, atau sebagai variasi hubungan, atau yang lebih ekstrem lagi, untuk seks lelaki sesama jenis.

Dalam Islam, perbuatan anal seks adalah dilarang secara hitam-putih, tak ada lagi perdebatan dan sudah diakui oleh semua ulama manapun yang lurus aqidahnya. Dalam kitab Fiqhus Sunnah bab 7 tentang “hak kebendaan” sub bab “menyenggamai perempuan di luar tempatnya” dijelaskan: Firman Allah SWT “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja,” (QS 2:223).

“Maka campurkanlah mereka itu pada tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (QS 2:222).

Onani Dalam Hukum Islam

Onani Dalam Hukum Islam

Onani dan Mastrurbasi HARAM
DEWASA ini, dalam bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, sampai melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi sesungguhnya bagaimana hukumnya dalam Islam?

Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam—menurut mayoritas para fuqaha—onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Oral Seks Dalam Hukum Islam

Oral Seks Dalam Hukum Islam

hindri oral sex
SEKARANG ini, medis membolehkan hampir semua jenis hubungan suami istri. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh dan tidak boleh dalam berhubungan suami istri. 
Jika untuk orang non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?

Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri adalah tentang oral seks. 
Bolehkah dalam Islam?

Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

MUI: Bekicot Haram Hukumnya

MUI: Bekicot Haram Hukumnya

Bekicot haram
WISATA kuliner yang beberapa tahun ini semakin marak di media massa memang akhirnya membuka semua akses yang berhubungan dengan makanan. Namun, bagi orang Islam tidak serta merta begitu keadaannya, mengingat adanya batasan haram.

Sidang Komisi Fatwa MUI yang baru-baru ini dilaksanakan menghasilkan dua poin ketetapan. Ketetapan ini diputuskan setelah melakukan pengkajian mendalam oleh para Jumhur Ulama. Salah satunya adalah mengenai bekicot yang haram hukumnya untuk dikonsumsi secara umum.

Menurut pendapat dari para Jumhur Ulama (para ulama yang mayoritas adalah imam Mahzab terkemuka), bekicot masuk dalam kategori Hasyarot yang haram untuk dimakan. Menu seperti sate bekicot ataupun Escargot yang populer di Eropa termasuk haram untuk dikonsumsi umat Islam.

Mengapa Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas

Mengapa Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas

pemakaian perhiasan bagi pria muslim
DARI Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitany,.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih).

1400 tahun yang lalu, setiap kali perintah Allah swt turun melalui Rasulnya, para sahabat tak pernah bertanya dan langsung melakukannya ketika itu juga. Hampir jarang ada penjelasan ilmiah. Dan biasanya kemudian, pada beberapa ratus tahun lagi tersingkap kebenaran misteri dalam berbagai perintah Rasul itu. Begitu pula dengan larangan laki-laki yang memakai perhiasan terbuat dari emas.

Lima Fakta Tentang Daging Babi

Lima Fakta Tentang Daging Babi

bayi babi yang lucu
BINATANG berwarna merah jambu dan identik dengan perayaan kasih sayang ini memang lucu nan menggemaskan. Babi memang menjadi makanan favorit orang-orang non-Islam, bahkan di barat sana untuk mendapatkan daging selain babi itu sangat sulit didapat. Berbeda halnya dengan daging babi yang mudah sekali ditemui.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih…” (QS. Al-Maidah: 3).

Firman Allah diatas telah menunjukkan larangan untuk kita sebagai umat Islam dalam hal memakan daging babi. Faktanya akhir-akhir ini orang-orang barat mulai berpikir dua kali untuk memakan daging yang diharamkan ini, kenapa ya? 
Mari kita simak 5 fakta tentang daging babi.

Mengapa Dalam Islam Daging Babi Haram?

Mengapa Dalam Islam Daging Babi Haram?

daging babi yang lezat ternyata haram
SUDAH lama kita mengetahui bahwa daging babi itu diharamkan dalam agama Islam. Seperti perintah-perintah Allah swt lainnya, waktu itu mungkin kita hanya tahu bahwa itu salah satu larangan dalam ajaran Islam. 
Lantas, sebenarnya mengapakah daging babi itu diharamkan sedemikian rupa?

Islam telah melarang segala macam darah. Analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.