Fatwa MUI untuk Pemilu, Menyerukan Umat Islam Memilih Calon Non-Muslim
Fatwa MUI: silahkan pilih calon Non-Islam yg ber-Ahlaq baik |
- Menjelang pemilu 2014, entah habis makan apa atau mungkin mendapatkan ‘wangsit’, bagaimana bisanya, lidah Ketua Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi mengeluarkan himbauan kepada umat Islam agar tidak takut dalam memilih caleg nonmuslim.
Selanjutnya, Muhyidin menambahkan, syaratnya yaitu asal yang bersangkutan memenuhi kriteria kepemimpinan yang baik. Kriteria baik calon legislatif non-muslim itu seperti apa? "Sebaiknya sisi adanya sifat-sifat kenabian lebih ditekankan sebagai pertimbangan masyarakat memilih ketimbang agama caleg," kata Muhyiddin di Jakarta, Rabu (19/3).
Larangan Memiliki Pemimpin Nasrani dan Yahudi
Dibagian lain, Muhyiddin menyebutkan dalil yang terkandung dalam Al-Quran Surat Al-Imron ayat 28 yang kerap menjadi rujukan argumen sebagian besar masyarakat Muslim untuk mengharuskan memilih pemimpin Islam.
Al-Qur'an Surah Al-Imran ayat 28, itu :
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa) Nya dan hanya kepada Allah tempat kembali”. [QS 3:28]
Namun, lanjut dia, ayat tersebut diturunkan dalam konteks di negara berdasarkan ukhuwah Islamiyah atau Daulah Islamiyah. Sedangkan Indonesia tidak. Sehingga kurang relevan untuk diterapkan surah Al-Imran ayat 28 itu.
"Memang ada dalil yang menyebutkan sebaiknya memilih yang seiman dengan kita, tetapi itu dalam konteks Daulah Islamiyah, sedangkan Indonesia ini bukan Daulah Islamiyah. Indonesia berdasarkan Pancasila," katanya.
Ia meminta agar dalil tersebut tidak disalahtafsirkan ke dalam konteks bernegara di Indonesia. "Dalam konteks Indonesia kita harus lebih dewasa dalam memilih," katanya.
"Kalau sampai dalil itu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, maka yang terjadi justru pengkotak-kotakan. Itu tentu tidak diharapkan," tambahnya.
Sebaiknya, Muhyididn tidak perlu mengeluarkan seruan atau himbauan yang menyuruh kaum Muslimin memilih calon legislatif non-muslim. Secara empirik (ilmiah) sudah sangat jelas-jelas dan faktual, partai sekuler, diantaranya seperti PDI, yang anggota legislatifnya gudangnya orang-orang non-muslim, tidak pernah mau memperjuangkan kepentingan golongan Islam. Seperti UU Perkawinan, UU Sisdiknas dan lainnya, PDIP melakukan ‘walk out’. Bahkan, di era Megawati lahir UU Anti Teroris, yang sekarang digunakan membunuhi umat Islam, yang diberi lebel 'teroris'.
Bagaimana mungkin orang-orang kafir akan memperjuangkan kepentingan golongan Muslim?
Itu seperti mengharapkan ‘kuda’ bertanduk. Tidak akan pernah terjadi di sepanjang sejarah. Ayat al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah Azza Wa jalla itu sudah terbukti secara empirik, dan tidak pernah bohong dan dusta.
Bahkan, Allah Azza Wa Jalla, secara tegas di dalam surat Al-Maidah, ayat 51, mengatakan, orang-orang beriman dilarang menjadikan orang Yahudi dan Nasrani, sebagai teman!
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [QS 5: 51]
Apalagi, mengangkat atau memilih sebagia pemimpin. Tidak mungkin kafir musyrik, yaitu Yahudi dan Nasrani, membela dan melindungi Muslim. Justru yang mereka memerangi dan membunuh Muslim. Seperti yang terjadi sekarang di Palestina, Irak, Suriah, Afghanistan, Kaukasus, dan tempat-tempat lainnya.
Orang-orang yang meminta pertolongan kepada Yahudi dan Nasrani itu, Allah gambarkan mereka yang hatinya terkena penyakit (nifaq). Memang, mereka yang hatinya berpenyakit, kata Allah, segera mereka itu mendekati Yahudi dan Nasrani. (Qs : Al-Maidah : 52)
فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَىٰ أَن تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ ۚ فَعَسَى اللَّهُ أَن يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِّنْ عِندِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا أَسَرُّوا فِي أَنفُسِهِمْ نَادِمِينَ
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. [QS 5: 52]
Allah Azza Wa Jalla, hanya membolehkan orang-orang beriman meminta pertolongan kepada Rasul dan orangp-orang Mukmin seperti yang dinyatakan dalam Al-Maidah ayat 55
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). [QS 5: 55]
Dengan hanya menggantungkan pertolongan kepada Rasul dan orang-orang Mukmin, Allah akan menjamin kepada orang-orang beriman mendapatkan kemenangan seperti dalam Al-Maidah ayat 56
وَمَن يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. [QS 5: 56]
Jadi bukan dengan ngemis dan mendukung orang non-muslim alias kafir, dan menjadikan mereka sebagai ‘wali’ penolong, itu sangat mustahil. Wallahu'alam.
sebuah pertanyaan yang harus dicermatai untuk Pemimpin berdasarkan Al-Maidah ayat 51
Al-Maidah ayat 51, mengatakan, orang-orang beriman dilarang menjadikan orang Yahudi dan Nasrani, sebagai teman,
trus bagaimana dengan orang Non-Islam tapi Non-Nasrani dan Yahudi...?
dimasukan ke kategori apa....?
bila Non- Islam dikatakan KAFIR seperti yang tersirat dalam Al-Imron ayat 28, mari kita baca kembali atikel Siapakah Kafir itu sebenarnya?
disana dijelaskan:
- Petani adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 57 : 20]
- Pembunuh adalah KAFIR,dalil hukumnya haidst, Baca Ibn Manzhur, Lisan al-’Arab, Jilid VII, hlm. 689-690.
- Tidak Bersyukur juga KAFIR, dalil hukumnya [QS 2 : 152], [QS 14 : 7] dan [QS 16 : 112-115]
- Tidak BerIman adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 2 : 108], [QS 3 : 177] dan [QS 9 : 23]
- Tidak berSahabat adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 2 : 254]
- Suka berbuat Zalim adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 2 : 254], [QS 4 : 168], [QS 14 : 13] dan [QS 39 : 32]
- Menghalangi orang lain Belajar adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 6 : 26], [QS 7 : 45] dan [QS 8 : 36]
- Orang Putus Asa adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 12: 87]
- Residifis dan tindak Kriminal adalah KAFIR, dalil hukumnya [QS 5: 70] dan [QS 4: 155]
jadi, salahkah menurut Al-Quran bila dipimpin oleh orang Non-Yahudi dan Non-Nasrani?
mari belajar Islam berdasarkan kitab suci firman Allah, sehingga pantaslah MUI mengeluarkan Fatwa boleh memilih non-Muslim tepi bukan Nasrani atau Yahudi. sumber
Artikel yang terkait dengan Fatwa MUI:
MUI Haramkan Jilboobs, foto-foto yang termasuk Jilboobs hijab sexyArtikel yang terkait dengan Fatwa MUI:
Tauhid Islam Omong Kosong?
Hikmah Menggauli BUDAK Perempuan dalam Islam
Ustadz Perkosa Santrinya di Kandang Sapi
Memang betul, orang kafir dari semua aliran pasti memusuhi Islam..
ReplyDelete