Mengawali Surga Dunia dengan memperkosa para Muslimah
Pacar disekap, siswi SMK diseret dan diperkosa preman di kebun karet
Seorang siswi SMK Negeri 1 Seberida kabupaten Indragiri Hulu Riau
berinisial GIL (15) diperkosa seorang preman. Saat itu korban tengah
berduaan di pondok warung kelapa muda yang lagi kosong bersama pacarnya
Riz (19) pelajar SMK Negeri Rengat Barat.
Paur Humas Polres
Indragiri Hulu (Inhu) Iptu Yarmen Jambak kepada merdeka.com Rabu (22/7)
mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang itu terlebih dahulu menyekap dan
mengancam GIL dan kekasihnya.
Kejadian tersebut pada Selasa
(21/7) sekira pukul 22.00 WIB, 4 orang kawanan preman dengan
masing-masing peran saat melakukan aksinya. Tiga orang diantaranya
memegangi pacar korban (Riz) dan 1 orang memperkosa korban (GIL).
"Awalnya
korban dijemput pacarnya yang sama-sama berdomisili di Desa Beligan
Kecamatan Seberida, Inhu untuk berjalan jalan dalam suasana lebaran.
Saat tiba di Desa Berafit di pondok warung jual kelapa muda yang lagi
kosong, keduanya singgah," ujar Yarmen.
Lokasi warung yang sedang
kosong dan tidak dihuni oleh pedagangnya, dijadikan tempat oleh kedua
pasangan ini untuk duduk berduaan. Namun, tiba-tiba datang empat orang
pemuda dan mengancam serta memperkosa korban.
Meski sempat berteriak, korban yang mendapat ancaman akan dibunuh itu terpaksa merelakan dirinya digerayangi preman tersebut.
"Dari
pengakuan korban dan teman pria nya, mereka tidak bisa melakukan
perlawanan, sebab Riz disekap oleh 3 kawanan preman dan salah satu
pelaku memperkosa korban," jelas Yarmen.
Korban diperkosa bukan
di pondok warung jual kelapa muda itu, tapi diseret secara paksa oleh
pelaku ke kebun karet tua yang ditumbuhi semak belukar.
"Di kebun itu, korban kemudian dipaksa berhubungan intim oleh salah seorang pelaku yang tidak dikenali oleh korban," terangnya.
Sedangkan
Riz yang disekap 3 pelaku, tak dapat berbuat banyak karena disekap dan
diancam bunuh jika melakukan perlawanan. Namun 2 orang warga setempat
yang melintas dengan sepeda motor yaitu Paicong (34) dan Thoyib (52),
merasa curiga melihat Riz dipegangi oleh 3 orang kawanan preman itu.
Melihat
itu, Paicong dan Thoyib menghampirinya, saat itulah penyekapan terhadap
Riz maupun pemerkosaan terhadap korban berakhir, dan keempat kawanan
preman itu melarikan diri dan kabur ke arah Belilas.
"Penyidik
Polsek Seberida sudah memintai keterangan terhadap korban dan
kekasihnya, sedangkan saksi saksi Paicong dan Thoyib juga diperiksa
untuk memberikan kesaksiannya di Polsek Seberida," imbuh Yarmen.
Saat ini polisi sedang melakukan pelacakan terhadap pelaku pemerkosaan itu, atas dasar laporan kedua korban
Sendirian di rumah, siswi SMP nyaris diperkosa dua orang tak dikenal
N (16), siswi salah satu SMP di Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu, nyaris menjadi korban pemerkosaan dua pemuda yang belum
dikenalnya. Saat kejadian, N sedang sendirian di rumahnya.
"Ya
kami sudah menerima laporan dari korban dan orang tuanya. Tindakan para
pelaku dalam kasus ini baru sebatas percobaan pemerkosaan," kata Kepala
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko,
seperti dilansir Antara, Kamis (25/6).
Andhika mengatakan
berdasarkan laporan dari korban, pelakunya berjumlah dua orang
menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dan penutup muka. Selain itu,
katanya, salah seorang pelaku ini menggunakan senjata tajam jenis
celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Aksi dua orang
pelaku di dalam rumah korban itu gagal karena korban berhasil melawan
dan melarikan diri. Namun, tubuh N mengalami luka-luka akibat terkena
senjata tajam.
"Korban saat akan diperkosa berusaha melawan
sehingga korban berhasil melarikan diri dari dalam rumahnya, tetapi
tubuh korban terkena senjata tajam pelaku," ujarnya.
Korban
melaporkan peristiwa yang dialaminya didampingi oleh orangtuanya.
Berdasarkan laporan, peristiwa ini berlangsung di rumah korban sekitar
pukul 08.30 WIB, Rabu (24/6).
Korban saat itu tinggal sendirian
di rumahnya karena orangtuanya sedang berada di kebun. Dalam kondisi
sepi, dua orang pelaku sepeda motor Yamaha Vega mendatangi rumah korban.
Kedua
pelaku ini beraksi masih mengenakan helm sehingga korban tidak
mengenali wajah pelaku. Saat itu juga, katanya, korban diancam
menggunakan celurit yang dibawa salah seorang dari dua pelaku itu.
Korban
dipaksa oleh pelaku membuka bajunya. Karena merasa terancam korban
melawan dan meronta-ronta. Sehingga tubuh korban berhasil lepas dari
pegangan pelaku. Saat itu korban berlari keluar rumahnya.
Di
jalan korban bertemu dengan warga setempat. Kemudian warga tersebut
menemani korban pulang ke rumahnya tetapi saat itu kedua pelaku sudah
tidak ada lagi.
Sesaat kemudian, orangtua korban pulang. Setelah
mengetahui anaknya jadi korban percobaan pemerkosaan, orangtua korban
melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini, polisi sedang menyelidiki
identitas dua orang pelaku yang dilaporkan oleh korban.
Nafsu tinggi tetapi jarang diberi jatah istri, Has cabuli keponakan
Has (45) tega mencabuli Bun, anak di bawah umur yang tak lain adalah
keponakannya sendiri. Tindakan keji itu dilakukan lantaran Has jarang
diberi 'jatah' alias berhubungan badan dengan istri.
Karena kasus ini, Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengamankan tersangka Has, warga Kecamatan Lengkiti.
"Tersangka sudah kita bekuk dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Sedangkan korban sendiri juga sudah dilakukan visum, ternyata alat vitalnya mengalami robek akibat pencabulan," kata Kapolres OKU AKBP Dover Christian kepada Antara, Sabtu (25/7).
Tersangka Has di hadapan petugas penyidik mengaku kalau dirinya nekad menggarap Bun (9) keponakannya sendiri lantaran jarang diberi 'jatah' istrinya.
"Saya khilaf pak, saya tidak tahan melihat kemolekan tubuh keponakan saya tersebut. Hal ini saya lakukan dua hari menjelang lebaran karena memang saya jarang mendapat jatah dari istri saya, padahal nafsu saya tergolong masih tinggi. Saya menyesal pak" ujarnya.
Karena kasus ini, Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengamankan tersangka Has, warga Kecamatan Lengkiti.
"Tersangka sudah kita bekuk dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Sedangkan korban sendiri juga sudah dilakukan visum, ternyata alat vitalnya mengalami robek akibat pencabulan," kata Kapolres OKU AKBP Dover Christian kepada Antara, Sabtu (25/7).
Tersangka Has di hadapan petugas penyidik mengaku kalau dirinya nekad menggarap Bun (9) keponakannya sendiri lantaran jarang diberi 'jatah' istrinya.
"Saya khilaf pak, saya tidak tahan melihat kemolekan tubuh keponakan saya tersebut. Hal ini saya lakukan dua hari menjelang lebaran karena memang saya jarang mendapat jatah dari istri saya, padahal nafsu saya tergolong masih tinggi. Saya menyesal pak" ujarnya.
Usai nikmati miras, Arip cabuli pacar di teras rumah
Pengaruh minuman keras membuat Muhammad Arip (22) menjadi tidak bisa
mengontrol nafsu syahwat. Akibatnya, BA (17) pacarnya, menjadi
pelampiasan nafsu bejatnya.
Apip warga Kelurahan Oro Oro Dowo Gang 17, Kecamatan Klojen, Kota Malang
itu melampiaskan nafsunya di kursi depan rumah seorang teman yang
dikunjunginya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah
keluarga melaporkan ke Polres Kota Malang pada 19 Mei 2015.
"Korban dan pelaku awalnya sama-sama bekerja di sebuah pujasera di
Kawasan Jalan Veteran. Pelaku keluar dari pekerjaannya, tetapi masih
tetap berhubungan," kata Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polres Malang
Kota, Kamis (8/7).
Pelaku dan korban saling kenal sekitar Oktober 2012 saat sama-sama
bekerja, sebulan kemudian pacaran. Keduanya pernah putus hubungan,
tetapi kemudian sambung lagi.
Awal tindak pencabulan terjadi saat keduanya berjalan-jalan di
sekitar stasiun menemui beberapa orang teman pelaku pada 25 April 2015.
Pelaku bersama-sama temannya, saat itu membeli beberapa botol minuman
untuk sekadar mengisi obrolan.
"Namun menjelang pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban berkunjung ke
rumah salah satu teman di Jalan Kaliurang. Saat itu keduanya
ditinggalkan berdua di teras rumah," katanya.
Pelaku dan korban melakukan hubungan di teras rumah temannya
tersebut. Mereka dua kali melakukan hubungan badan dengan jarak waktu
yang tidak lama yakni sekitar pukul 23.15 WIB dan 23.45 WIB. Kepada
penyidik pelaku mengaku baru pertama melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya, Apip diamankan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 Tahun
penjara.
No comments:
Post a Comment