Fatwa UEA: Pergi ke Mars haram
Sebuah fatwa terbaru dikeluarkan oleh Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA). Mereka mengharamkan setiap warganya yang berlibur ke planet Mars.
Otoritas tersebut, mengklaim fatwa itu dirujuk dari hukum Islam. ”Perjalanan satu arah tersebut menimbulkan risiko nyata untuk kehidupan, dan tidak bisa dibenarkan dalam Islam,” kata otoritas tersebut, seperti dikutip Al Arabiya, Kamis (20/2/2014).
“Ada kemungkinan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan ke planet Mars, tidak dapat hidup di sana, dan lebih rentan menghadapi kematian,” lanjut pernyataan otoritas itu.
Perjalanan ke planet Mars, mereka haramkan dengan dasar hukum, tindakan itu sama dengan bunuh diri. Sebab, belum ada bukti nyata soal adanya kehidupan di planet itu.
Fatwa tersebut, pertama kali dirilis situs Khaleej Times. Di mana, isinya agar warga UEA yang berniat menjadi relawan membatalkan rencananya, sekaligus membatalkan pembayaran untuk tiket perjalanan ke planet Mars sebesar USD38.
Saat ini lebih dari 200.000 aplikasi dari 140 negara secara sukarela berpartisipasi dalam misi perjalanan ke planet Mars. Dari jumlah tersebut, termasuk 500 warga Arab Saudi dan warga Timur Tengah lainnya.
Donasi perjalanan ke planet itu, juga didukung sebuah perusahaan di Belanda senilai USD6 milIar. Perjalanan direncanakan dimulai pada 2022. Sumber
No comments:
Post a Comment