Siapa Diduga Selewengkan Dana Haji?

Siapa Diduga Selewengkan Dana Haji? 

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochamad Jasin menyebutkan adanya dugaan oknum di kementeriannya yang melakukan penyelewengan dana haji. Pejabat yang diduga melakukan penyimpangan itu berada di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang memiliki akses ke biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).
"Dirjen PHU Pak Anggito sudah bilang, kalau memang ada (yang lakukan penyelewengan), tunjuklah. Artinya saya dipersilakan menyebutkan. Inisialnya HWH, AR, dan FR, dan yang lain-lainnya saya lupa. Ini menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Jasin pada Senin, 10 Februari 2014.


Jasin juga menyebutkan bahwa dana haji yang diselewengkan itu diduga digunakan untuk membeli mobil. Namun ia enggan menyebutkan detail merek dan jenis mobil tersebut. Jasin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terkait dugaan nama-nama tersebut.

"Uangnya buat beli mobil, jangan sebut mobilnya apa. Yang jelas uangnya beberapa kali dan jumlahnya besar-besar, dan tidak sesuai jabatan serta fungsinya," kata Jasin.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis lalu, 6 Februari 2014.

Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau memerinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu.

Sebelumnya PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Tahun lalu Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.
sumber: tempo.co
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment