Akui Foto Pesta Seks Tapi Bukan Zina
Akui Foto SEX tapi tidak zina sesuai islam |
Hakim Akui Foto Pesta Seks Tak Sesuai dengan Norma Islam, Tapi Bukan Zina
Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengakui S (suami) telah melakukan pesta seks sesuai bukti foto yang diajukan N (istri) dan tidak sesuai dengan norma Islam. Namun majelis hakim menilai pesta seks tersebut bukanlah zina sehingga tidak bisa dijadikan alasan perceraian.
"Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil," putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti detikcom kutip dari berkas putusan, Kamis (6/3/2014).
Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.
"Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam," ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.
Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.
"Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti," ucap majelis.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan. sumber
No comments:
Post a Comment