Fatwa haram air kemasan di Munas Majelis Tarjih Muhammadiyah

Fatwa haram air kemasan di Munas Majelis Tarjih Muhammadiyah

Fatwa MTM: Air Dalam Kemasan HARAM
Ketua PP Muhammadiyah yang kini juga menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin kemarin berbicara lantang. Dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, Din mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Menurut dia, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.

"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsuddin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2) kemarin.

Muhammadiyah, menurut Din saat ini tengah berjuang dalam menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. UU tersebut dianggap membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.


"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.

Ia menambahkan,jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian. Oleh karena itu, Din dengan tegas mengharamkan air kemasan. "Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tantang Din.

Bagaimana pendapat para peserta musyawarah Dewan Tarjih Muhammadiyah?
Menurut Humas Pengurus Pusat Muhammadiyah, Zainal, biasanya statement dari seorang tokoh besar Muhammadiyah tersebut menjadi patokan dalam pengambilan keputusan saat sidang majelis tarjih.

Apalagi, hal itu merupakan persoalan yang sedang dihadapi umat saat ini. "Ya, biasanya omongan beliau akan dijadikan patokan. Dalam keputusan itu nanti disebutkan berdasarkan pertimbangan rekomendasi beliau, termasuk soal hukum air kemasan itu," ungkap Zainal, Jumat (28/2) kemarin.

Zainal menambahkan, majelis tarjih akan mengumpulkan alasan dan dasar hukumnya. Isu tersebut nantinya akan dibahas dalam sidang fiqih air yang masuk dalam pembahasan musyawarah nasional tarjih Muhammadiyah. "Sekarang sidang belum dimulai. Mungkin Minggu besok baru dihasilkan keputusannya bagaimana," kata dia.

Namun, meski mengharamkan air kemasan, dalam acara tersebut ternyata Din Syamsudin masih minum air kemasan yang disediakan oleh panitia. Apa kata Din saat ditanya tentang hal tersebut?

"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi saya masih meminumnya. Ya, anggap saja darurat," kata Din disambut gelak tawa tamu undangan.

Panitia memang menyediakan air minum kemasan merek terkenal bagi petinggi pengurus Muhammadiyah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan yang duduk di barisan depan dalam acara tersebut.

Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah kali ini, akan dibahas tuntas beberapa permasalahan keagamaan, di antaranya fikih air, tuntunan menuju keluarga sakinah, tuntunan manasik haji, tuntunan ibadah Ramadan dan hari raya, dan tuntunan ibadah qurban. sumber
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment