Ibu Pergoki Putrinya Diperkosa di Kamar oleh Tetangga
Baru keluar penjara, seorang residivis memerkosa tetangganya yang masih di bawah umur. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000.
Beruntung, aksi bejat pelaku, Warsa (50), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diketahui ibu korban karena mendengar jeritan kesakitan anaknya.
Mengetahui anaknya sedang diperkosa Warsa, sang ibu berteriak meminta tolong hingga warga berdatangan. Warsa pun menjadi bulan-bulanan warga. Namun polisi segera datang dan mengamankannya dari amukan massa.
Kepala Seksi Humas Polsek Gadingrejo, Bripka James Sinaga, menuturkan, pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban.
“Korban diajak masuk ke dalam kamar setelah sebelumnya dijanjikan akan diberi uang Rp5.000," katanya, Kamis (27/2/2014).
Di dalam kamar, Warsa mencabulinya. Namun korban menjerit dan menangis kesakitan.
“Tersangka sebenarnya baru keluar dari lapas dengan kasus pencabulan juga dan masih dalam wajib lapor,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. sumber
No comments:
Post a Comment