Ustadz Cabul Perkosa Ibu dan Anak dalam Satu Rumah
Pelaku mengajak korban ke dalam dua kamar berbeda untuk kemudian disuruh melakukan sholat tobat lantaran dianggap memiliki banyak dosa. Sebelum melakukan shalat tobat, ustadz itu membujuk korban untuk melepaskan semua pakaian. Dalam waktu hampir bersamaan, ustadz yang merangkap dukun cabul itu berhasil menyetubuhi seorang ibu dan anak gadisnya.
Adalah DS, 47, seorang pria yang seama ini dikenali sebagai ustadz oleh warga Perum Mulya Mekar, Desa Mulya Mekar, Kec Babakan Cikao, Kab. Purwakarta dibekuk petugas Polres Purwakarta karena dituduh mencabuli dan memerkosa dua wanita terdiri ibu dan anak, Senin 17 April 2011.
Modus kejahatan DS dengan berpura pura sebagai dukun yang mampu menarik keberuntungan urusan duniawi.
Kedua korban ibu dan anak sebut saja Bunga, 42 dan Mawar, 19,warga Cisalada, Kec Jatiluhur, pada Senin malam 17 April 2011, melaporkan perbuatan bejat DS ke petugas Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Hendro Pandowo didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Yuni Setiawan dan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan Anak), Ipda, Juwita, Rabu 19 April 2011 membenarkan telah mengamankan DS terduga dukun cabul.
Bunga menyebutkan, modus kejahatan pelaku dengan mengajak korban ke dalam dua kamar berbeda untuk kemudian disuruh melakukan sholat tobat lantaran memiliki banyak dosa.
Sebelum korban melakukan shalat tobat, lanjutnya, pelaku justru malah membujuk korban untuk melepaskan semua pakaian. Awalnya, pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban Bunga kemudian diteruskan kepada Mawar dalam waktu yang hampir bersamaan. “Pelaku berhasil menyetubuhi anaknya, setelah sebelumnya mencabuli ibunya,” ungkapnya seperti disiarkan poskota.
Kepada petugas, kedua korban mengaku sempat memberontak dan melawan agar pelaku tidak melanjutkan niatnya. Namun, seperti diguna-guna kedua korban tak mampu berteriak. Keduanya memberontak dan melawan. Tapi, mereka tidak bisa berteriak seperti diguna-guna, terangnya.
Suami dan ayah korban yang mengetahui kabar itu dari Mawar berlangsung memberitahukan kepada warga. Selanjutnya pelaku pun dihajar massa. Setelah itu diserahkan ke polisi.
Pelaku DS mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, karena kedatangan suami dan ayah korban yang sudah ditunggu-tunggu untuk mendampingi bagi keperluan ziarah tak datang juga, barulah muncul niat pelaku melakukan aksinya.
“Tidak ada niat, tapi ketika menunggu dan berbincang dengan korban dia mengaku seperti mendapat bisikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal KUHP 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment