Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24
Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24
- Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
- Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
- Ijin menikah mut'ah.
Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24
- dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
- Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
- Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dalam Q 4:24 dalam 20 lembar halaman. Dalam kesempatan ini, saya hanya akan mengutip bahasan nomer (1) dan (2) saja, karena kedua pokok ini merupakan pokok perdebatan yang paling kontroversial.
Sebab Wanita Islam Masuk Neraka
Sebab Wanita Islam Masuk Neraka
Sayidina Ali r.a menceritakan suatu ketika melihat Rasulullah saw menangis manakala ia datang bersama Fatimah. Lalu keduanya bertanya mengapa Rasulullah saw, mengapa beliau menangis.
Beliau menjawab, "Pada malam aku di isra'kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya.
Putri Rasulullah saw kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya.
Kyai di Pasuruan Cabuli Santrinya
Kyai di Pasuruan Cabuli Santrinya
inilah kegelapan ajaran islam, dimana Ustad yang harusnya sebagai guru, yang harusnya mengajarkan kebaikan, tetapi realitanya berbuat tidak baik. ini menunjukan lemahnya posisi wanita dalam agama islam.
baca: "Tentang Wanita Islam - Muslimah"
mungkin ini implementasi dari Surat Al-Mu'minun ayat 5-6, Al-Ma'arij ayat 29-30, An-Nisa ayat 3 dan 24, serta Al-Ahzab ayat 5, sehingga makin nyata bahwa WANITA adalah korban Prilaku seksual lelaki islam.
silahkan baca: "Wanita Islam sebagai Korban Seksual para Muslim"
KH Abdul Wahid, kiai yang melakukan pencabulan terhadap santriwati akhirnya dinyatakan bersalah pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/6/2015).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa yang bisa dipanggil Gus Wahid terbukti menyetubuhi empat santriwati di ponpes miliknya berulang kali.
Ketua Majelis PN Bangil I Gede Karang dalam persidangan ini menuturkan, terdakwa juga mengancam terhadap korban-korbannya supaya mau melayani keinginannya.
"Kalau tidak mau (ngeseks), kamu santri laknat!" begitu kalimat ancaman yang diutarakan Gus Wahid kepada korban pelecehan seksual ketika dipaparkan Majelis Hakim PN Bangil.
Penyakit Kelainan Seksual
Penyakit Kelainan Seksual
Penyimpangan Perilaku Seksual
Manusia itu diciptakan Tuhan sebagai makhkluk sempurna, sehingga mampu mencintai dirinya (autoerotik), mencintai orang lain beda jenis (heteroseksual) namun juga yang sejenis (homoseksual) bahkan dapat jatuh cinta makhluk lain ataupun benda, sehingga kemungkinan terjadi perilaku menyimpang dalam perilaku seksual amat banyak..
Kelainan seks terjadi pada batin atau kejiwaan seseorang walaupuan dari segi fisik penderita penyakit seks batin tersebut sama dengan orang-orang normal yang lain.
Hukum Foto dan Gambar
Hukum Foto dan Gambar
Pertanyaan :
Assalamu`alaikum,
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ini mengatas namakan syari`ah, namun sepertinya tampilannya tidak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa? ada hadits mengatakan :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ini mengatas namakan syari`ah, namun sepertinya tampilannya tidak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa? ada hadits mengatakan :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”
Manekin Telanjang Undang Birahi umat Islam
Manekin Telanjang Undang Birahi Umat Islam
Apa itu Mannequin?
orang kita menyebutnya dengan MANEKIN, lebih mudah mengingat.
manekin/mannequin adalah sebuah sosok tubuh atau patung menyerupai manusia, baik dari segi bentuk badan, kaki, tangan, kepala, bahkan wajahnya bisa diserupai dengan wajah manusia aslinya, namun Manekin disini adalah dikenal sebagai patung untuk mendisplay busana, karena bisa dipakaikan dengan pakaian manusia, hal ini terjadi karena bentuk tubuh dari manekin yang tidak mengalami perubahan dari tahun ketahun, lain hal jika modelnya adalah manusia, tahun ini mungkin cocok dengan pakaian yang dipakai sebagai contoh, namun tahun depan belum tentu, perubahan bentuk tubuh menjadi gemuk atau kurus bisa saja terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Subscribe to:
Posts (Atom)




